14 Tahun UU NO 37 Tahun 2008, Najih: Pemerintah Belum Patuh Produk Ombudsman RI
JAKARTA - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menekankan bahwa Pemerintah dinilai masih belum patuh terhadap Produk Ombudsman RI. Hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik Refleksi 14 Tahun UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI "Upaya Memperkuat Kedudukan Hukum dan Peran Ombudsman RI", pada Kamis (6/10/2022) di Kantor Ombudsman RI.
"Aspek kepatuhan para penyelenggara pelayanan publik terhadap produk yang dilahirkan oleh Ombudsman RI, seperti tindakan korektif, saran, dan rekomendasi harus ditingkatkan", tegasnya. Hal ini sebagai bentuk nyata komitmen penyelenggara pemerintah dalam mewujudkan budaya hukum dan iklim pemerintahan bebas KKN.
"Hingga saat ini, masih ada Rekomendasi Ombudsman RI yang tidak dilaksanakan oleh instansi yang dilaporkan karena banyak yang menganggap bahwa Rekomendasi Ombudsman bersifat tidak wajib." Najih melanjutkan, hal tersebut terkendala oleh tidak adanya peraturan pelaksanaan terkait dengan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dan sanksi yang harus diterapkan.
Najih dengan tegas menjelaskan bahwa sebagai satu-satunya Lembaga Negara Pengawas Eksternal Pelayanan Publik, Ombudsman mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
"Oleh karenanya Pemerintah sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban mematuhi seluruh produk Ombudsman RI, khususnya Rekomendasi."
Mengutip Prof. Supandi, kedudukan Rekomendasi Ombudsman adalah moral force, yang berarti bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman kedudukannya lebih tinggi dari  legal force yang dihasilkan dari proses litigasi dan  political force yang dihasilkan dari proses politik. Sehingga Rekomendasi bersifat wajib dan mengikat setiap penyelenggara pelayanan publik di Indonesia.
Perlu diketahui, Ombudsman RI sedang melaksanakan penilaian terhadap 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota di tahun 2022 sebagai upaya mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan. (MIM)