1,4 Juta Kilogram Impor Hortikultura Tertahan, Ombudsman: Imbas Beda Aturan Kemendag dan Kementan
TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman RI menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor holtikultura. Produk milik beberapa importir itu tertahan sejak pekan lalu.
"Penahanan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," tutur Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 15 September 2022.
Ia mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa produk impor tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Namun setelah sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat. Alasannya, belum adanya dokumen RIPH, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
"Merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor," kata dia. Sedangkan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH.
Ombudsman menilai hal ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. Dampaknya merugikan masyarakat.
Yeka mengungkapkan, hingga Rabu, 14 September 2022, jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp. 3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sebesar Rp 2.432.000.000. Selain itu kerugian untuk biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan yang mencapai Rp 777 juta. Menurutnya, angka itu dapat terus bertambah setiap harinya.
"Ombudsman merespons laporan masyarakat ini secara cepat untuk menekan potensi kerugian," tutur Yeka. Ia berharap dapat ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat dan adanya harmonisasi kebijakan pada kementerian terkait.
Adapun dalam rapat klarifikasi yang digelar Rabu, 14 September 2022, Ombudsman RI memanggil Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Pertanian Kementarian Pertanian, dan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian. Namun dalam klarifikasi tersebut, para pihak terlapor menurut Yeka belum dapat memberikan solusi konkret.
Dalam dokumen berita acara klarifikasi, Ombudsman RI meminta Direktur Jenderal Hortikultura Kementan untuk membahas solusi permasalahan pelapor bersama Menteri Pertanian agar dapat diambil tindakan diskresi atau relaksasi. Sehingga produk impor yang ditahan dapat dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian dari tempat pemasukan.
Yeka berujar, kepada Ditjen Hortikultura, Ombudsman meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rangka menyelesaikan masalah yang dialami oleh pelapor.
Selain itu, secara khusus Ombudsman meminta kepada Kemenko Bidang Perekonomian untuk segera dilakukan sinkronisasi peraturan impor produk hortikultura antara Kemendag dan Kementan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.
Progres pelaksanaan tindak lanjut klarifikasi ini akan dilaporkan kepada Ombudsman paling lambat Kamis, 15 September 2022. "Karena masuk dalam klasifikasi pengaduan RCO (Respons Cepat Ombudsman), apabila tidak ada solusi, pekan depan Ombudsman akan melaporkan tindakan korektif terkait persoalan ini kepada Presiden," ujar Yeka.
Ombudsman meminta agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut untuk bekerja secara cepat dan cermat. Supaya, pengambilan keputusan yang efektif untuk mengantisipasi potensi kerugian yang lebih besar, yakni berupa kenaikan harga pada barang impor berupa komoditas hortikultura.