• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman RI Sampaikan Hasil Pengawasan Arus Mudik Idul Fitri Tahun 2024
Siaran Pers • Senin, 27/05/2024 • imandakartikaombudsmangoid
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Siaran Pers

Nomor 021/HM.01/V/2024

Senin, 27 Mei 2024

 

JAKARTA - Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama V yang membidangi kemaritiman dan investasi telah melakukan pengawasan pelayanan publik sektor perhubungan melalui pemantauan arus mudik Idul Fitri tahun 2024. Hasil pengawasan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian PPN/Bappenas, Korlantas Polri dan PT. Jasa Raharja di Gedung Ombudsman RI, Senin (27/5/2024).

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan arus mudik juga dilakukan di 32 Perwakilan Ombusman RI Provinsi guna mengetahui apakah pelaksaan arus mudik lebaran tahun ini berjalan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan dan kenyamanan yang telah tetap ditetapkan.

"Hasil pengawasan yang kami sampaikan hari ini bukanlah sekadar laporan, tetapi cerminan dari komitmen Ombudsman RI untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas. Kami percaya bahwa dengan adanya kerjasama yang sinergis antara pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, masyarakat, dan lembaga pengawasan seperti Ombudsman, kita dapat menghadirkan perubahan yang nyata dan positif bagi bangsa dan negara, khususnya dalam kebijakan penyelenggaraan mudik di masa yang akan datang," ucap Bobby.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menjelaskan bahwa total objek pemantauan sebanyak 108 lokasi di terminal bus, pelabuhan, stasiun kereta api, bandara dan jalan tol atau rest area dengan rincian 98 lokasi pemantauan mudik reguler dan 10 lokasi pemantauan mudik gratis.

Hasilnya, Ombudsman RI menemukan bahwa beberapa permasalahan seperti fasilitas sarana dan prasarana masih belum memadai khususnya bagi kelompok khusus seperti ibu menyusui, ibu hamil, difabel dan lansia, masih adanya kekurangan sumber daya manusia di lapangan sehingga pelayanan terhambat, minimnya kendaraan mudik yang melakukanramp check, masih adanya calo tiket, minimnya fasilitas keamanan dan keselamatan serta tidak adanya sarana informasi yang memadai.

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan saran kebijakan yang perlu dilakukan oleh pihak terkait. "Pertama, Ombudsman RI meminta agar pemerintah pusat, pemda, kementerian/lembaga, kepolisian dan BUMN/BUMD agar meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam menghadapi kondisi kemacetan, penumpukan calon penumpang dan kondisi lain yang menggagu kemanan, kenyamanan, dan keselamatan dan ketertiban," tegas Hery.

Kedua, Ombudsman RI meminta agar pendirian posko mudik sebaiknya dilakukan sejak awal minimal H-10 pada lokasi rawan kemacetan dan kepadatan. Ketiga, perlunya pemberlakukan mekanismeramp check/inpeksi keselamatan secara menyeluruh bahwa bus pengangkut penumpang telah layak jalan baik dari aspek teknis maupun administratif. Keempat, mendorong kepada seluruh operator transportasi umum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi pengemudi maupun kru agar layak dalam melaksanakan tugasnya. Kelima, membuat regulasi mengenai penerapan tarif batas atas bagi bus non ekonomi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha operator bus. Keenam, melengkapi sarana dan prasarana yang memadai bagi pemudik termasuk bagi penumpang lansia, disabilitas dan ibu menyusui di terminal bus, pelabuhan, bandara maupun stasiun kereta api.

Ketujuh, meningkatkan kehandalan dan kemudahan akses sisteme-ticketing atau pembelian tiket secaraonline, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat
tentang sisteme-ticketing khususnya pada penyeberangan laut dan perairan. Kedelapan, meningkatkan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap praktek- praktek percaloan tiket maupun penipuan tiket yang merugikan masyarakat terutama pada saat arus mudik/balik.

Terakhir, Ombudsman RI juga memberikan saran untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan mudik gratis melalui sistem pendaftaranonline yang terintegrasi untuk memastikan tidak ada pendaftar ganda yang mengakibatkan kuota mudik gratis tidak terpenuhi.

"Perlunya untuk merancang atau membangun sistem pendaftaran mudik gratis secara bersama melalui koordinasi dan kolaborasi yang efektif dari seluruh penyelenggara mudik gratis diantaranya yaitu Kementerian Perhubungan, BUMN, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Pemerintah Daerah," ucap Hery.

Hery menekankan saran dan perbaikan tersebut agar dapat diimplementasikan sebagai persiapan arus mudik baik lebaran atau tahun baru yang akan datang. "Saya yakin jika koodinasi ini lebih ditingkatkan maka masyarakat kita akan terlayani dengan baik dan puas. Maka dari sinilah negara hadir," ucap Hery.

Turut hadir dalam acara Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Arif Toha, Direktur Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi Bappenas Rachmat Mardiana, Kasubag Anev Bag. Ops Korlantas Polri AKBP Angga Heldiansyah, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja selaku Koordinator Mudik Gratis, Dewi Susana. (*)

 

Narahubung

Kepala Biro Humas dan TI

Dodi Wahyugi






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...