• ,
  • - +
Investigasi Ombudsman RI Terkait Pelayanan Publik Pengungsi di Nduga Papua
Siaran Pers • Kamis, 29/08/2019 •
 

Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Suaedy melakukan kunjungan ke Jayawijaya dalam rangka monitoring pelayanan publik terhadap pengungsi Nduga di Wamena akibat kekerasan awal Desember 2018 di Kabupaten Nduga. Di Wamena, Suaedy dan Tim Ombudsman bukan hanya menemui pengungsi melainkan juga Pemerintah Daerah Jayawijaya dan Nduga, serta TNI dan Polri. Di Wamena sedikitnya terdapat 40 titik pengungsian. Pada umumnya pengungsi tinggal bersama (serumah) dengan warga asal Kabupaten Nduga yang berada di Wamena. Ada ratusan anak usia sekolah TK hingga SMA yang ikut mengungsi.

 

Sejak bulan Maret 2019, telah dibangun sekolah darurat dengan maksud mempersiapkan anak-anak menghadapi ujian. Sekolah darurat difasilitasi oleh relawan kemanusiaan bersama para pendeta, pastur serta dari pihak gereja. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah mempersiapkan fasilitas untuk proses belajar mengajar, namun belum digunakan, karena masih menunggu koordinasi dari pemerintah kabupaten Nduga.

 

Ombudsman menyayangkan kondisi pelayanan publik dasar di Kab. Nduga. Sejak peristiwa Desember 2018 hingga saat ini (terhitung 8 bulan) pelayanan publik tidak terselenggara dengan baik, karena penyelenggara layanan mengungsi ke Wamena, Jayapura. Sejak bulan Oktober 2018, petugas kesehatan dan para guru telah mengungsi lebih dulu, dan sebagian besar berada di Wamena, kemudian diikuti oleh warga Nduga dari setiap distrik. Dari informasi yang diterima Ombudsman, di Wamena setidaknya terdapat 5000 lebih pengungsi dan secara keseluruhan diperkirakan terdapat 45.000 pengungsi tersebar di kabupaten sekitar Nduga. Pengungsi berasal dari 16 distrik, dan 35.000 pengungsi dari 11 distrik yang terparah kondisi pelayanannya ada di Kabupaten Nduga. Terdapat 8 distrik diantaranya yang sama sekali tidak terdapat penduduk karena telah mengungsi antara lain Distrik Yigi, Nirkuri, Inikgal, Kagayem, Mapnduma ,Yal, Mam dan Mugi.

 

Pemerintah Kabupaten Nduga telah meminta pengungsi untuk kembali ke ibukota Kabupaten (Kenyam), terutama untuk anak usia sekolah. Hingga saat ini pengungsi belum bersedia untuk kembali, karena belum tersedia fasilitas pelayanan dasar yang memadai (perumahan, jaringan listrik, pendidikan dan kesehatan) yang disediakan pemerintah, termasuk juga rasa aman untuk beribadah, kembali berkebun dan menjalani hidup sebagaimana sediakala. Selain itu, Pemerintah harus menyediakan pendamping psikologis atau fasilitasitraumahealing khususnya untuk anak-anak usia sekolah maupun masyarakat secara umum.

 

Ombudsman memandang bahwa kunci penyelesaian permasalahan Nduga adalah menyelesaikan permasalahan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, listrik, perumahan yang layak dan layanantrauma healing. Pelayanan tersebut wajib disediakan oleh pemerintah kabupaten sebelum proses pemulangan pengungsi. Pemerintah Kabupaten Nduga, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat harus merencanakan dan mempunyai target berupa tahapan-tahapan untuk mengembalikan pengungsi ke Kabupaten Nduga sebagai wilayah pemerintahan sipil dengan langkah konkrit baik melalui jangka pendek, menengah dan panjang.   

 

 

 

Berdasarkan hasil pemantauan pelayanan publik bagi pengungsi Nduga di Kabupaten Jayawijaya, Ombudsman memberikan saran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk pemerintah daerah, Ombudsman memberikan saran, sebagai berikut:

1.   Memastikan bahwa pemerintah Kab. Nduga telah memperbaiki  fasilitas pelayanan publik dasar di daerah asal dan telah berfungsi seperti sediakala;

2.   Melakukan fasilitasitrauma healingkepada semua pengungsi sebelum dikembalikan ke Kab. Nduga;

3.   Mengganti rugi harta benda yang ditinggalkan oleh pengungsi Nduga;

4.   Menyediakan fasilitas pelayanan dasar di Kab. Nduga, meliputi:

a.    Listrik (PLN);

Penyediaan listrik bukan hanya di Kab. Nduga, namun juga di 6 Kabupaten pemekaran Jawawijaya lainnya, yang sudah dilakukan pemekaran sejak tahun 1986.

b.   Pendidikan;

c.    Kesehatan;

d.   Infrastruktur jalan antar desa dan antar kecamatan. Dengan penyediaan fasilitas pelayanan publik dasar, diharapkan tidak perlu dilakukan pengamanan dari TNI - Polri non organik.

5.   Mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan permalahan pelayanan publik dan proses pengembalian pengungsi Nduga.

 

Sementara untuk pemerintah daerah, Ombudsman memberikan saran, sebagai berikut:

1.   Pemkab. Nduga segera menyusun, menetapkan dan melakukan penyelesaian masalah Nduga secara bertahap;

2.   Pemkab Nduga wajib memastikan pelayanan dasar bagi pengungsi Nduga (rumah layak, listrik, sekolah, puskesmas, rumah sakit, tempat ibadah, dsb) sebelum proses pengembalian pengungsi ke Kabupaten Nduga;

3.   Pemkab Nduga wajib melakukantrauma healingterhadap seluruh pengungsi terutama anak-anak sebelum proses pengembalian ke Kab. Nduga;

4.   Pemkab Nduga segera melakukan rehabilitasi fasilitas pelayanan publik dan tempat tinggal pengungsi;

5.   Penanganan pengungsi Nduga perlu sinergi antara Pemerintah Kabupaten Nduga dengan Pemerintah Kabupaten sekitar yang terdapat pengungsi;

6.   Penyelesaian masalah pelayanan dasar di Kabupaten Nduga wajib melibatkan Gereja dan Pendeta secara lebih intensif.

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...