• ,
  • - +
Ombudsman Diskusikan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dengan Organisasi Pekebun Kecil Malaysia
Kabar Ombudsman • Senin, 23/09/2024 •
 

Kuala Lumpur - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berdiskusi dengan Presiden Persatuan Kebangsaan Pekebun-pekebun Kecil Malaysia (PKPKM), Adzmi Bin Hassan tentang tata kelola industri sawit di Kantor PKPKM Kuala Lumpur Malaysia, Kamis (19/9/2024). Ombudsman mengapresiasi peran PKPKM dalam membantu kesejahteraan pekebun kecil hingga keberhasilan mengavokasi kenaikan Insentif Pengeluaran Getah (IPG) dan bantuan lainnya.

"PKPKM memiliki peranan yang luar biasa dalam membantu kesejahteraan pekebun kecil atau di Indonesia biasa disebut sawit rakyat. Keberhasilan ini patut dijadikan contoh untuk dapat diimplementasikan," ujar Najih.

Najih melanjutkan, sebelumnya tim Ombudsman telah melakukan tinjauan lapangan ke lahan perkebunan kelapa sawit di  Desa Pachitan, Port Dickson, Negeri Sembilan pada Rabu (18/9/2024). Najih mengatakan, dari tinjauan tersebut dapat dilihat bahwa PKPKM berfungsi untuk mengkomunikasikan masalah pekebun kecil kepada pihak MPOB, Pemerintah, maupun Kerajaan. Misalnya jika muncul permasalahan harga dan hama monyet. 

Di Malaysia, kategori pekebun kecil adalah pekebun dengan kepemilikan lahan seluas 2,5 hektar sampai 40 hektar kebun. Terkait kategori perusahaan adalah pekebun dengan kepemilikan lahan lebih dari 40 hektar.

Presiden PKPKM Adzmi Bin Hassan mengatakan, pada prinsipnya, pekebun kecil tidak boleh tertinggal arus perekonomian dunia. Hasil yang diterima para pekebun ini sesuai dengan apa yang dihasilkan dengan harga yang disepakati. "Kita pastika pekebun kecil tidak tertinggal dengan arus ekonommi dunia. Semuanya harus sejahtera," tuturnya.

Adzmi mengjelaskan, harga tandan buah segar (TBS) mengikuti harga pasar. Setiap pekan, MPOB mengeluarkan acuan harga TBS. Harga TBS tersebut termasuk variabel uang kutipan SES yang disetorkan dan dikelola oleh MPOB. Dana SES Sawit yang dikelola MPOB diambil pada setiap Ton produksi pabrik kelapa sawit.

Kemudian, Adzmi menjelaskan fungsi PKPKM di antaranya menyatukan pekebun kecil, menyalurkan informasi terkait bantuan pemerintah kepada pekebun kecil, pembangunan koperasi, kerja sama strategis, memberikan pelatihan bagi pekerja/buruh, melakukan fungsi advokasi.

PKPKM juga menerima aduan atau keluhan dari pekebun kecil yang kemudian disampaikan kepada Biro Pengaduan Awam Kerajaan Malaysia. Permasalahan yang sering dilaporkan adalah persoalan harga dan hama. 

Terkait replanting, dilaksanakan dengan penyediaan bibit sawit yang sudah tersertifikat oleh MPOB. Penerima program replanting adalah petani yang telah memperoleh sertifikat MSPO (Malaysia Sustainable Palm Oil). HIngga kini, 96% Petani kecil di Malaysia telah memiliki sertifikat MSPO. Adzmi menjelaskan petani yang belum mendapat MSPO adalah petani yang masih mengalami permasalahan lahan atau  masih dalam proses penyelesaian yang diitangani oleh MPOB dengan pemerintah daerah setempat. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...