Ombudsman Memiliki Wewenang Mengawasi Putusan Kebijakan Publik
BANDUNG, KOMPAS.TV - Diskusi reboan kembali digelar di pengadilan tata usaha negara Bandung. Diskusi ini merupakan seri ke tiga puluh, dengan menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia, ketua kamar tatausaha negara, dan ketua PTUN Pangkal Pinang. Diskusi ini membahas tentang peran strategis ombudsman dalam mengefektifkan pelaksaan putusan PTUN. Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga pengawas badan publik, memiliki peran vital dan strategis dalam mendorong dan mengawasi pejabat, atau badan pemerintahan, agar melaksanakan secara cepat putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Diketahui banyaknya keluhan di masyarakat terkait putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mestinya dilaksanakan oleh pemerintah tidak dilaksanakan. Ombudsman punya tugas dan wewenang untuk mengawasi dan mendorong pengawasan putusan tersebut.