Geger Beredar Surat Gubernur Sumatera Barat Minta Sumbangan, Ini Kata Ombudsman
Rabu, 25 Agustus 2021
Menurut Ombudsman RI, daerah memang boleh menghimpun dana publik dari pihak ketiga yang biasanya tercatat sebagai pendapatan lain-lain. Namun diiingatkan bahwa dalam pengumpulan, pengelolaan, hingga penggunaan dana pihak ketiga, harus memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.
Loading...
Loading...