Ombudsman Mediasi Penutupan Tambak Pesisir Barat
BANDARLAMPUNG (11/3/2020) - Tujuh usaha tambak di tiga kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat ditutup pemerintah kabupaten setempat, karena wilayah itu menjadi kawasan zona wisata sesuai peraturan daerah yang disahkan tahun 2017. Namun, penutupan berimplikasi keluhan pekerja maupun pemilik tambak. Pemkab Pesisir Barat mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Regulasi itu mengatur operasional tambak yang masuk kawasan zona wisata wajib beralih fungsi mendukung sektor pariwisata. Kecamatan yang masuk zona wisata adalah Lemong, Ngambur, dan Pesisir Selatan. Di tempat itu ada 10 tambak yang harus beralih fungsi menjadi lokasi wisata. Keluhan petambak dilaporkan ke Ombudsman RI. Mediasai Pemprov Lampung dan Ombudsman RI di Bandarlampung, Selasa, 11 Maret 2020, belum membuahkan hasil. Ombudsman mendorong mediasi lanjutan dan mencari jalan keluar yang bisa menguntungkan semua pihak. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengatakan, Rabu, 11 Maret 2020, pihaknya telah mengeluarkan perda, berarti semua pihak harus menaati produk hukum itu. Usaha tambak yang ada di tempat itu sudah disiapkan di tempat lain sesuai zona peruntukannya.