Ombudsman RI Semprit Andre Rosiade Soal Penggerebekan PSK Online
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI menilai ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial berinisial NN di sumatera barat, yang melibatkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade. Menurut anggota Ombudsman Ninik Rahayu, ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus tersebut. Ninik juga mempertanyakan penggerebekan dengan cara penyamaran yang dilakukan Andre Rosiade untuk pengungkapan kasus prostitusi online. Pasalnya menurut Ninik, penindakan hukum dengan metode ini merupakan ranah dari pihak kepolisian, yang diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana. "Perlu diingat, yang melakukan harus penegak hukum," ujar Ninik. "Dari berbagai media yang muncul, dan hasil koordinasi saya dengan Ombudsman perwakilan, yang melakukan proses jebak menjebak ini bukan penegak hukum," tambah Ninik. Selain itu ninik melihat adanya kejanggalan lain, dimana seharusnya pihak kepolisian menangkap muncikari bukan NN yang dinilai hanya sebagai korban perdangangan orang. Atas kejanggalan ini Ninik mengatakan, Ombudsman membuka kesempatan kepada NN untuk mengadukan kasus yang menimpa dirinya kepada Ombudsman. Karena menurut Ninik, ada kesewenang-wenangan dalam kasus ini. "Ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dalam upaya membongkar praktik prostitusi online," ungkap Ninik. Sebelumnya NN mengaku kepada media dijebak dalam penggerebekan prostitusi online yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas laporan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade. Diduga Andre sengaja memesan NN lewat aplikasi pesan singkat, dengan tujuan memberantas prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.