Misteri Keberadaan Harun Masiku, ICW Sebut Yasonna Bisa Dijerat UU Tipikor
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pekan sejak operasi tangkap tangan KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Mantan Calon Anggota Legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku masih buron. Baik kementerian hukum dan HAM maupun KPK sama-sama sempat menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia dua hari sebelum penangkapan yakni pada 6 Januari 2020. Sementara pada Rabu 22 Januari, ditjen imigrasi memastikan Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari lalu atau sehari sebelum OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kembali pernyataan tersebut diragukan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Atas pernyataan tersebut, koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Yasonna Laoly ke KPK atas dugaan menghalangi proses hukum. Yasonna disebut menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan Harun Masiku. ICW membawa sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau yang menunjukkan Harun berada di Bandara Soekarno Hatta 7 Januari 2020. Menurut ICW, Yasonna sebagai pucuk tertinggi di Kemenkumham dapat dikenakan Undang-undang Tipikor. Posisi Yasonna yang hadir di tengah kuasa hukum PDIP juga dinilai sarat konflik kepentingan. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal keberadaan politisi PDI-P ini pun bertolak-belakang dengan ditjen imigrasi. Lalu dimanakah Harun Masiku kini? Sudah sampai mana kasus ini bergulir?