Mekanisme permintaan bantuan Penghadiran Paksa Ombudsman RI
Selasa, 06 Juni 2017
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 37 tentang Ombudsman RI Pasal 31 dan MoU Ombudsman RI dengan Kepolisian Republik Indonesia : "Ombudsman RI memiliki kewenangan yang sama dalam hal penghadiran paksa baik di Pusat maupun Perwakilan"
Tags: #ombudsman
Loading...
Loading...