OMBUDSMAN PERWAKILAN KEPRI PANTAU PELAKSANAAN PPDB
Selasa, 26 Juni 2018
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkan setiap masalah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018. Salah satu bentuk pelanggaran PPDB diantaranya dugaan prakik jual beli kursi, pungutan liar pelayanan, atau bahkan dalam penerapan zonasi yang tidak sesuai aturan dalam Permendikbud 14/2018. Layanan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018, masyarkat dapat menadatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau atau melalui No HP 0811-7770137 / 0778-474599.
Loading...
Loading...