Kamis, 06/02/2020
Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Ombudsman RI Semprit Andre Rosiade Soal Penggerebekan PSK Online
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI menilai ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial berinisial NN di sumatera barat, yang melibatkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade. Menurut anggota Ombudsman Ninik Rahayu, ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus tersebut. Ninik juga mempertanyakan penggerebekan dengan cara penyamaran yang dilakukan Andre Rosiade untuk pengungkapan kasus prostitusi online. Pasalnya menurut Ninik, penindakan hukum dengan metode ini merupakan ranah dari pihak kepolisian, yang diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana. "Perlu diingat, yang melakukan harus penegak hukum," ujar Ninik. "Dari berbagai media yang muncul, dan hasil koordinasi saya dengan Ombudsman perwakilan, yang melakukan proses jebak menjebak ini bukan penegak hukum," tambah Ninik. Selain itu ninik melihat adanya kejanggalan lain, dimana seharusnya pihak kepolisian menangkap muncikari bukan NN yang dinilai hanya sebagai korban perdangangan orang. Atas kejanggalan ini Ninik mengatakan, Ombudsman membuka kesempatan kepada NN untuk mengadukan kasus yang menimpa dirinya kepada Ombudsman. Karena menurut Ninik, ada kesewenang-wenangan dalam kasus ini. "Ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dalam upaya membongkar praktik prostitusi online," ungkap Ninik. Sebelumnya NN mengaku kepada media dijebak dalam penggerebekan prostitusi online yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas laporan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade. Diduga Andre sengaja memesan NN lewat aplikasi pesan singkat, dengan tujuan memberantas prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Kamis, 06/02/2020
Tags : Ombudsman RI
[ LENGKAP ] INI ALASAN JUBIR GUSDUR ADHIE MASSARDI LAPORKAN RISMA KE OMBUDSMAN
Aktivis sekaligus Mantan Juru Bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi melaporkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ke Ombudsman RI. Hal ini terkait langkah Risma yang melaporkan pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga telah menghina Wali Kota Surabaya ini. Menurut Adhie, yang dilakukan Risma ini tidak mencerminkan sebagai pejabat publik dan dianggap telah mengabaikan hak demokrasi warga negara.Tags : Ombudsman RI
Kamis, 06/02/2020
Tags : Ombudsman RI,Ombudsman RI Kalimantan Utara
Ombudsman RI Pantau Upaya Pencegahan Corona
Kantor perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, melakukan pengecekan dan evaluasi upaya pencegahan wabah virus Corona di Bandara Juwata, Tarakan, Kamis (6/2/2020) siang.Tags : Ombudsman RI,Ombudsman RI Kalimantan Utara
Kamis, 06/02/2020
Tags : Ombudsman RI
Tri Rismaharini Dilaporkan ke Ombudsman karena Laporkan Zikria Dzatil, Aktivis: Harus Siap Dikritik
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktivis sekaligus Mantan Juru Bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi melaporkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ke Ombudsman RI. Hal ini terkait langkah Risma yang melaporkan pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga telah menghina Wali Kota Surabaya ini. Menurut Adhie, yang dilakukan Risma ini tidak mencerminkan sebagai pejabat publik dan dianggap telah mengabaikan hak demokrasi warga negara. Adhie menyebut kalau tidak siap dikritik dan dicaci, mending jangan menjadi pejabat publik. Pernyataannya itu diungkapkan dalam program APA KABAR INDONESIA MALAM yang videonya diunggah di YouTube Talk Show tvOne, Rabu (5/2/2020). Adhie menuturkan bahwa Undang-Undang ITE kini malah sering dimanfaatkan pejabat publik yang tidak siap menerima kritikan dari warganya. "Saya melihat sejak munculnya UU ITE banyak pejabat publik yang melaporkan atas pencemaran nama baik," ujarnya. "Padahal menurut saya pejabat publik itu dipilih masyarakat, sehingga hatinya 100 persen harus untuk mereka," imbuhnya. Sehingga menurutnya, sebagai pejabat publik tentunya sebuah kritikan bukanlah hal baru dan tidak perlu dipermasalahkan. "Jadi ketika publik mengkritik ya dia terima lah sebagai kritik,apapun bentuknya," kata Adhie. "Walaupun agak kasar?" tanya pemandu acara, Putri. "Tidak ada masalah, karena itu kan konsekuensi pejabat publik," timpal Adhie. Kalau seseorang itu tidak tahan dengan adanya kritikan atau hinaan, Adhie mengatakan lebih baik jangan menjadi pejabat publik. "Jadi kalau tidak mau dikritik, dihina jangan jadi pejabat publik," ungkapnya. "Apalagi ini kan era milineal, jadi otak hati dan jari kan sudah menyatu dengan gadget," pungkasnya. Terkait pelaporannya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI), Adhie menyebut hal ini berdasarkan pada azas kebebasan berpendapat yang diatur Undang-Undang (UU). Dalam hal ini Risma dianggap telah mengabaikan hak demokrasi dari warganya. "Saya melihat jangan lagi ada pejabat publik yang sedikit-sedikit baper dan lapor ke polisi," jelasnya. "Karena itu saya ngomong ke Ombudsman untuk memanggil Risma, kemudian dikasih pengertian terkait resiko menjadi pejabat publik," imbuhnya. "Setelah itu ombudsman panggil kapolri kasih tahu kalau persoalan-persoalan terkait pejabat publik jangan cepat direspon kecuali hal-hal yang urgent," kata Adhie. Adhie juga menyinggung terkait maraknya masyarakat yang senang mengkritik para pejabat publik. Menurutnya hal ini didasari karena instrumen ketatanegaraan yang tidak berfungsi dengan baik. "Kenapa masyarakat dengan gadgetnya mengkritik? karena instrumen ketatanegaraan kita tidak berfungsi," ungkapnya. "Kalau DPRnya berfungsi sebagai alat kontrol, maysarakat juga malas mengkritik pejabat publik," imbuhnya. "Kalau pers nya hidup mengkritik, masyrakat mungkin menggunakan gadjgetnya untuk mencari resep atau nonton, bukan untuk memaki-maki," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku tersinggung dengan status yang diunggah akun Facebook bernama Zikria Dzatil. Pasalnya, dalam unggahan yang dilakukan akun tersebut dianggap tidak hanya menghina dirinya secara personal, tapi juga orangtuanya. Karena alasan itu, Risma melaporkan pemilik akun yang membuat status bernada penghinaan tersebut kepada polisi. "Sebetulnya, kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan, pertama yaitu pribadi saya. Karena kalau saya kodok, berarti ibu saya kodok," kata Risma yang dkutip dari Kompas.com. Atas pelaporan itu, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada Jumat (31/1/2020). Wanita yang diduga telah menghina Risma ini menangis tersedu saat mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya itu. Bahkan, Zikria telah menulis dua lembar permintaan maafnya kepada Risma. Usai menerima dua lembar surat maaf Zikria Dzatil, Risma mengatakan telah memaafkannya. Hal ini Risma sampaikan saat menggelar konferensi pers di Kediaman Wali Kota Jalan Sedap Malam Surabaya, Rabu (5/2/2020). "Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, kalau dia sudah minta maaf maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma yang dikutip dari Surya.co.id. "Karena Allah pun memberikan maaf untuk umatnya yg salah," tambah Risma. "Saya sudah memaafkan, iya," ujar Risma. (*) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laporkan Risma ke Ombudsman RI, Adhie Massardi Sebut Pejabat Publik Harus Siap Dikritik.Tags : Ombudsman RI
Rabu, 05/02/2020
Tags : Ombudsman RI
Risma Dilaporkan ke Ombudsman, Polisikan Warga yang Menghina di Facebook
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Kapolrestabes Surabaya dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur terkait penanganan kasus penghinaannya. Ombudsman adalah badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat. . Risma dianggap menyalahgunakan wewenang, sebab tak melaporkan secara pribadi, melainkan menggunakan instansi hukum Pemkot Surabaya.â . Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya juga dinilai menyalahgunakan wewenang karena memproses kasus Risma tanpa ada landasan hukum.â . Sebelumnya, Pemilik akun Facebook yang diduga menghina Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ditangkap polisi.(*) Video Editor: Charly Jangan lewatkan semua tayangan video dengan berlangganan atau subscribe YouTube Tribun Timur dan Tribun Makassar. Anda juga dapat mengakses website www.tribun-timur.com atau www.makassar.tribunnews.com yang menayangkan berita 24 jam non stop. Agar Anda tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.Tags : Ombudsman RI
Rabu, 05/02/2020
Tags : Ombudsman RI,anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Ombudsman Tolak Gabung Tim Bentukan Yasonna Usut Fakta soal Harun Masiku
*Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengaku mengajak sejumlah instansi untuk mengusut fakta simpang-siurnya informasi mengenai tersangka buronan KPK Harun Masiku. Namun Ombudsman--yang turut diajak Yasonna--enggan bergabung. Kenapa? "Ombudsman sudah menyampaikan surat tanggapan, balasan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang pada intinya tidak memungkinkan bagi Ombudsman untuk bergabung dalam independen itu karena sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang bekerja secara independen dan mandiri," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu, Rabu (5/2/2020). "Juga dibatasi di Pasal 6 Undang-Undang Ombudsman, bahwa Ombudsman lembaga pengawas kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah maupun BUMN atau BUMD," imbuh Ninik. Surat tanggapan itu disebut Ninik sudah dilayangkan ke Kemenkum HAM pada 29 Januari lalu. Ninik menyatakan posisi Ombudsman sebagai salah satu organ yang mengawasi kinerja pemerintah tidak mungkin bergabung dengan tim itu. "Karena kami mengawasi kinerja pemerintah maka tidak mungkin kita menjadi satu tim independen dengan yang dibentuk oleh pemerintah karena kami mengawasi kinerja pemerintah," papar Ninik. Tim independen itu dibentuk Yasonna untuk mengusut kesalahan informasi mengenai data perlintasan Harun Masiku. Tim itu disebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman. "Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi, supaya jangan dari saya, nanti 'oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong'. Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu," ucap Yasonna pada Senin (27/1) lalu mengenai alasan dibentuknya tim itu. Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang saat ini buron. Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020. Lantas, kabar berhembus bila Harun Masiku telah pulang ke Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Informasi ini dimentahkan Yasonna dan jajarannya hingga pada akhirnya Kemenkum HAM mengklarifikasi bila Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Yasonna beralasan adanya keterlambatan data perlintasan Harun Masiku karena kesalahan sistem. Imbas dari itu Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie dicopot dari jabatannya. Yasonna menyebut pencopotan Ronny agar tidak dianggap mengintervensi kerja tim independen yang dibentuknya itu. *Isi berita diambil dari berbagai Harian Nasional & sumber terkait, untuk menambah visualisasi berita. Semoga konten KWchanell bisa bermanfaat bagi semua, serta bisa menambah informasi terupdate & tanpa hoaks. Jangan Lupa untuk Subscribe, Like, Coment & Share. Karena Partisipasi Anda Semua sangat bermanfaat untuk perkembangan KWchanell.Tags : Ombudsman RI,anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Rabu, 05/02/2020
Tags : Ombudsman RI
Gara-gara Laporkan Zikria Dzatil, Wali Kota Surabaya Risma Ternyata Sempat Dilaporkan ke Ombudsman
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ternyata sempat dilaporkan ke Ombudsman Jawa Timur atas laporannya kepada pemilik akun Facebook yang melakukan ujaran kebencian dan penghinaan padanya. Saat itu, Risma dianggap telah memanfaatkan fasilitas negara dan menyalahgunakan wewenang sebagai Wali Kota Surabaya dalam laporannya tersebut. Adanya laporan tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiyarta. Ditanya terkait identitas pelapor, Agus enggan menyebut atas nama siapa laporan tersebut. Sebab, pihaknya harus menjaga privasi pelapornya. "Maaf saya tidak bisa menyebut siapa pelapornya," kata Agus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020). Dalam laporan tersebut disertakan dasar hukum pasal penghinaan pejabat negara telah dihapus sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang judicial review Pasal 319. Surat tersebut juga melaporkan Polrestabes Surabaya yang disebut tidak memiliki dasar hukum dalam menangkap pemilik akun Facebook yang menghina Risma. Agus menyampaikan, berdasarkan kajian pihaknya secara materiil maupun formil, Ombudsman Jawa Timur memutuskan tidak menindaklanjuti laporan. "Kami tidak bisa menindaklanjuti laporan karena pelapor bukan sebagai korban langsung dari pelayanan publik," ujarnya. Selain itu, pelapor juga bukan warga Surabaya yang merasa diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara negara atau pemerintah dalam hal pelayanan publik. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Laporkan Zikria Dzatil, Wali Kota Surabaya Risma Ternyata Sempat Dilaporkan ke Ombudsman,Tags : Ombudsman RI
Rabu, 05/02/2020
Tags : Ombudsman RI
Kasus Penghinaan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sendiri yang Lapor
SURABAYA - KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia wilayah Jawa Timur, turun tangan terkait kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Ombudsman mengonfirmasi ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam perkara penghinaan Wali Kota Surabaya. Setelah mengonfirmasi, Ombudsman memastikan, yang melapor ke polisi, adalah Wali Kota Risma. Sebelumnya, beredar di media sosial, surat pengaduan warga kepada Ombudsman Jawa Timur, tentang dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Risma, dalam melaporkan kasus penghinaan. Disebutkan yang melaporkan kasus penghinaan, adalah Kabag Hukum Pemkot Surabaya, bukan Wali Kota Tri Rismaharini. Oleh pelapor, hal ini dinilai cacat hukum. Dari pemeriksaan, diketahui motif tersangka karena sakit hati, setelah pejabat idolanya, dibully warganet di media sosial. Karena sakit hati ini lah, tersangka membuat meme hinaan, kepada Tri Rismaharini. #Ombudsman #Risma #PenghinaRismaTags : Ombudsman RI
Rabu, 05/02/2020
Tags : Ombudsman RI Jawa Timur
Ombudsman RI Benarkan Ada Laporan Penyalahgunaan Kekuasaan Tri Rismaharini
SURABAYA, KOMPAS.TV - Masih soal kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ombudsman RI membenarkan menerima laporan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam penanganan kasus penghinaan terhadap Risma. Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menjelaskan, laporan tersebut sudah diterima dan masih diverifikasi oleh perwakilan Ombudsman Jawa Timur, untuk kemudian dilakukan analisis laporan, apakah masuk kategori layanan publik atau sebaliknya. Sebelumnya surat soal laporan kepada Ombudsman terkait Risma ini beredar di media sosial. Kasus penghinaan terhadap Tri Rismaharini, tak hanya bergulir di tangan polisi. Hari ini Ombudsman membenarkan adanya laporan terhadap Tri Rismaharini, terkait kasus ini. Pelapor menuding Risma menyalahgunakan kekuasaan untuk mendorong proses hukum kasus penghinaan terhadap dirinya di polisi.Tags : Ombudsman RI Jawa Timur
Selasa, 04/02/2020
Tags : ombudsman ri sulawesi barat
Diskusi Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar
Diskusi Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI SulbarTags : ombudsman ri sulawesi barat