Selasa, 14/01/2020
Tags : Ninik Rahayu,anggota ombudsman ri,Sidak Akhir Tahun Ombudsman RI
Pasca Libur Nataru, Ombudsman Sidak Fasilitas Umum
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu, mengatakan hasil temuan sidak saat libur Natal dan Tahun Baru di sejumlah titik pelayanan publik seperti tempat transportasi, dan rumah sakit, masih perlu dilakukan perbaikan. Sejumlah hal yang menjadi perhatian adalah layanan rumah sakit, terkait kurangnya ruang Instalasi Gawat Darurat, atau IGD, dan juga belum memadainya ruang pelayanan untuk anak-anak, selain itu masih minimnya fasilitas bagi yang berkebutuhan khusus di terminal bus seperti toilet. Secara umum, Ombudsman menyarankan agar instansi terkait segera memperbaiki kualitas pelayanan, serta membentuk tim khusus, dengan memperhatikan kebutuhan dan perbaikan layanan publik, menjelang libur Lebaran nanti agar masyarakat dapat merasa lebih nyaman dengan fasilitas umum.Tags : Ninik Rahayu,anggota ombudsman ri,Sidak Akhir Tahun Ombudsman RI
Minggu, 29/12/2019
Tags : sidak ombudsman,Ninik Rahayu
Ombudsman Sidak Pelayanan Publik Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik selama masa libur natal dan libur tahun baru, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak fasilitas layanan publik di sejumlah daerah di antaraya di Kota Bekasi, Jawa Barat. Di Bekasi, tim Ombudsman menemukan adanya anggota Dishub di Terminal Bekasi yang memungut retribusi tanpa memberikan karcis tanda terima.Tags : sidak ombudsman,Ninik Rahayu
Senin, 21/10/2019
Tags : ninik rahayu
Ombudsman Kritisi Menristekdikti Soal Sanksi Rektor
Ombudsman Republik Indonesia menilai Mahasiswa sudah sewajarnya diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi di muka publik bahkan di dalam kampus. Ombudsman menyebut pernyataan Menristek Dikti Mohamad Nasir yang akan memberikan sanksi bagi Rektor yang mengerahkan Mahasiswa unjuk rasa adalah tidak tepat. Menurut Ombudsman sikap Menristek Dikti justru mampu menodai aspirasi murni Mahasiswa. Sebelumnya Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir akan menindak Rektor yang diduga menggerakkan Mahasiswa untuk turun ke jalan dan ikut aksi unjuk rasa. Setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Mohamad Nasir meminta Rektor dan dosen mendorong Mahasiswa untuk menempuh jalur dialog dan bukan mendorong turun ke jalan untuk ikut ujuk rasa.Tags : ninik rahayu
Jum'at, 27/09/2019
Tags : ninik rahayu
Ombudsman Kritisi Menristekdikti Soal Sanksi Rektor
Ombudsman Republik Indonesia menilai Mahasiswa sudah sewajarnya diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi di muka publik bahkan di dalam kampus. Ombudsman menyebut pernyataan Menristek Dikti Mohamad Nasir yang akan memberikan sanksi bagi Rektor yang mengerahkan Mahasiswa unjuk rasa adalah tidak tepat. Menurut Ombudsman sikap Menristek Dikti justru mampu menodai aspirasi murni Mahasiswa. Sebelumnya Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir akan menindak Rektor yang diduga menggerakkan Mahasiswa untuk turun ke jalan dan ikut aksi unjuk rasa. Setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Mohamad Nasir meminta Rektor dan dosen mendorong Mahasiswa untuk menempuh jalur dialog dan bukan mendorong turun ke jalan untuk ikut ujuk rasa.Tags : ninik rahayu
Senin, 23/09/2019
Tags : ninik rahayu
Anggota Ombudsman RI Sebut Ada Potensi Diskriminasi Penanganan Kasus Kematian Munir
TRIBUN-VIDEO.COM - "Ada potensi diskriminasi dalam pengungkapan kasus kematian Munir," Begitu lah kata Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dalam diskusi publik yang memperbincangkan tentang nasib penuntasan kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Menurut Ninik, saat ini pemerintah tidak memperlakukan setara antara penyelesaian kasus pembunuhan Munir dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada umumnya. Selain itu, perganrian pimpinan pemerintahan tak kunjung memperlihatkan kejelasan penuntasan kasus yang sudah hampir 15 tahun tak dilanjut. Menurut Ninik, pemerintah tak konsisten menjalankan Keputusan Presiden (Kepres) pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tersebut, khususnya dalam hal transparansi. "Kasus Munir dibuat Kepres, membentuk TPF. Ada yang tidak dijalankan di Kepres ini, yaitu kewajiban mengumumkan hasil akhirnya kepada publik. Artinya, pemerintah tidak transparan dan tidak terbuka terhadap semua temuan yang menjadi komitmen dan dilegitimasi kebijakan pemerintah itu sendiri," tambah Ninik. Sebagaimana diektahui, Munir tewas sekitar 15 tahun lalu karena diracun saat hendak pergi dari Singapura ke Belanda. Dalam kasus tersebut, hanya satu orang yang menjadi terpidana, yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto.(*)Tags : ninik rahayu
Selasa, 30/07/2019
Tags : Amzulian Rifai,ninik rahayu,kemendagri
Pelayanan Pemda Dikeluhkan, Kemendagri-Ombudsman Bikin SOP
Pelayanan yang diberikan pemerintah daerah disebut masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk itu, Disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan membuat standar operasional pelayanan (SOP) untuk mempercepat penanganan laporan.Tags : Amzulian Rifai,ninik rahayu,kemendagri