Selasa, 28/04/2020
Tags : anggota ombudsman ri,Lely Pelitasari Soebekty,Ninik Rahayu,Alamsyah Saragih
Bincang Bersama Pimpinan Ombudsman RI: Pemulihan dari COVID-19
Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty dan Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu tengah menjalani pemulihan dari COVID-19. Seperti apa kabar keduanya? Simak video conference Pimpinan Ombudsman RI pada Jumat, 27 Maret 2020.Tags : anggota ombudsman ri,Lely Pelitasari Soebekty,Ninik Rahayu,Alamsyah Saragih
Minggu, 12/04/2020
Tags : Wakil Ketua Ombudsman RI,anggota ombudsman ri,Lely Pelitasari Soebekty,Ninik Rahayu,Covid 19
#KabarOmbudsman: Dua Pimpinan Ombudsman Sembuh Dari Covid-19
Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty dan Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 setelah melakukan dua kali tes swab selama isolasi di RS Bhayangkara Brimob, Depok, Jawa Barat. Hasil tes swab kedua pada 30 Maret 2020 dan ketiga pada 6 April 2020 yang menyatakan dua Pimpinan Ombudsman negatif Covid-19 menjadi dasar diperbolehkannya kedua Pimpinan untuk kembali ke rumah masing-masing pada hari ini Rabu, 8 April 2020, dengan mengikuti prosedur yang ada. Wakil Ketua Ombudsman RI mengatakan dirinya bersyukur dengan hasil tes swab yang menyatakan dirinya telah negatif dari Covid-19. "Saya sangat bersyukur kondisi saya tidak menunjukkan gejala-gejala sakit yang berarti dan membaik dari hari ke hari selama dirawat di RS Brimob. Semoga ini dapat menjadi pembelajaran yang baik dalam upaya kita semua menghadapi pandemic ini," terang Lely.Tags : Wakil Ketua Ombudsman RI,anggota ombudsman ri,Lely Pelitasari Soebekty,Ninik Rahayu,Covid 19
Jum'at, 06/03/2020
Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Ninik Rahayu Anggota Ombudsman Republik Indonesia Isi Kuliah Umum di UIN Walisongo Semarang
Anggota Ombudsman RI Dr Ninik Rahayu, M.S membekali ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, tentang Maladministrasi Pelayanan Publik. Bekal pengetahuan tersebut diberikan dalam kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan di Auditorium 1 Kampus 1 UIN Walisongo Semarang, Rabu (4/3/2020). Dalam kesempatan tersebut, Ninik menyampaikan materi tentang Maladministrasi Pelayanan Publik. Dalam awal pemaparannya, perempuan berhijab ini mengenalkan profil Ombudman kepada para peserta. Peran dan kerja Ombudsman juga disampaikan dalam awal perkenalannya.Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Senin, 17/02/2020
Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu,Prof Amzulian Rifai PhD
Polisi Penyelamat Pasien Serangan Jantung Dapat Penghargaan dari Ombudsman - BIS 18/02
Tanggal Tayang: 18/02/2020Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu,Prof Amzulian Rifai PhD
Sabtu, 15/02/2020
Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Dilaporkan ke Ombudsman, Andre Rosiade: Apa Salah Meneruskan Aspirasi Masyarakat?
PADANG, KOMPAS.TV - Anggota DPR fraksi Gerindra Andre Rosiade mengaku siap dilaporkan dan mempertangungjawabkan aksinya, ikut dalam penggerebekan PSK daring di Padang Sumatera Barat. Andre yang tengah berada di Padang, mempersilakan jika ada pihak-pihak yang merasa tindakannya tanggal 26 Januari lalu, melanggar peraturan. Menyikapi dirinya yang dilaporkan ke bareskrim, mkd DPR, bahkan ke Ombusdman, karena kasus penggerebekan prostitusi daring, Andre menilai hal itu sebagai risiko perjuangan. Sebelumnya, aktivis perempuan melaporkan penggerebekan PSK yang dilakukan anggota DPR dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade, ke Ombudsman. Andre dituding tidak berwenang, saat menggerebek PSK di Padang, Sumatera Barat, karena statusnya bukan sebagai aparat penegak hukum. Andre Rosiade dilaporkan aktivis perempuan yang tergabung dalam jaringan peduli pemberantasan tindak pidana penjualan orang, Tppo. Pelapor menuding, andre melampaui atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau dikenal dengan istilah mala-administrasi. Selanjutnya, Ombudsman menindaklanjuti laporan, dan jika terbukti, ombudsman akan berkomunikasi dengan DPR, untuk menentukan langkah berikutnya. Selain itu, menurut Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumbar, penggerebekan yang dilakukan Andre telah merugikan dunia perhotelan di Padang dan Sumbar. Atas penggerebakan tersebut, PHRI Sumbar akan menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan Andre ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD). "Karena kita dirugikan tentunya akan menempuh jalur hukum," kata Ketua PHRI Sumbar Maulana Yusran.Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Jum'at, 14/02/2020
Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Andre Rosiade Dilaporkan ke Ombudsman oleh Aktivis Perempuan
JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (JPP-TPPO) melaporkan penggerebekan PSK yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade ke Ombudsman. Andre dituding tidak berwenang saat menggerebek PSK di Padang, Sumatera Barat karena statusnya bukan sebagai aparat penegak hukum. Pelapor menuding Andre melawan, melampaui atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain atau dikenal dengan istilah mal-administrasi. Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan dan jika terbukti bersalah maka Ombudsman akan berkomunikasi dengan DPR untuk menentukan langkah berikutnya. Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menuding ada pihak yang mendiskreditkan dirinya terkait penggerebekan PSK di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari lalu. Andre mengaku dikecam pendukung Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, melalui penggiringan isu penggerebekan PSK di Padang. Andre mengaku sudah menghadiri panggilan Partai Gerindra untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar penggerebekan PSK. Sebelumnya pada Selasa lalu (11/2), Andre Rosiade menjalani sidang oleh Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra akibat aksi penggerebekan PSK yang dilakukannya. Sidang diikuti oleh 15 orang majelis kehormatan Partai Gerindra. Andre sendiri tetap membantah menjebak PSK dalam penggerebekan prostitusi online di Padang. Andre mengaku tindakannya hanya untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat yang resah praktik prostitusi online.Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Kamis, 06/02/2020
Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Ombudsman RI Semprit Andre Rosiade Soal Penggerebekan PSK Online
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI menilai ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial berinisial NN di sumatera barat, yang melibatkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade. Menurut anggota Ombudsman Ninik Rahayu, ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus tersebut. Ninik juga mempertanyakan penggerebekan dengan cara penyamaran yang dilakukan Andre Rosiade untuk pengungkapan kasus prostitusi online. Pasalnya menurut Ninik, penindakan hukum dengan metode ini merupakan ranah dari pihak kepolisian, yang diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana. "Perlu diingat, yang melakukan harus penegak hukum," ujar Ninik. "Dari berbagai media yang muncul, dan hasil koordinasi saya dengan Ombudsman perwakilan, yang melakukan proses jebak menjebak ini bukan penegak hukum," tambah Ninik. Selain itu ninik melihat adanya kejanggalan lain, dimana seharusnya pihak kepolisian menangkap muncikari bukan NN yang dinilai hanya sebagai korban perdangangan orang. Atas kejanggalan ini Ninik mengatakan, Ombudsman membuka kesempatan kepada NN untuk mengadukan kasus yang menimpa dirinya kepada Ombudsman. Karena menurut Ninik, ada kesewenang-wenangan dalam kasus ini. "Ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dalam upaya membongkar praktik prostitusi online," ungkap Ninik. Sebelumnya NN mengaku kepada media dijebak dalam penggerebekan prostitusi online yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas laporan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade. Diduga Andre sengaja memesan NN lewat aplikasi pesan singkat, dengan tujuan memberantas prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Rabu, 05/02/2020
Tags : Ombudsman RI,anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Ombudsman Tolak Gabung Tim Bentukan Yasonna Usut Fakta soal Harun Masiku
*Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengaku mengajak sejumlah instansi untuk mengusut fakta simpang-siurnya informasi mengenai tersangka buronan KPK Harun Masiku. Namun Ombudsman--yang turut diajak Yasonna--enggan bergabung. Kenapa? "Ombudsman sudah menyampaikan surat tanggapan, balasan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang pada intinya tidak memungkinkan bagi Ombudsman untuk bergabung dalam independen itu karena sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang bekerja secara independen dan mandiri," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu, Rabu (5/2/2020). "Juga dibatasi di Pasal 6 Undang-Undang Ombudsman, bahwa Ombudsman lembaga pengawas kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah maupun BUMN atau BUMD," imbuh Ninik. Surat tanggapan itu disebut Ninik sudah dilayangkan ke Kemenkum HAM pada 29 Januari lalu. Ninik menyatakan posisi Ombudsman sebagai salah satu organ yang mengawasi kinerja pemerintah tidak mungkin bergabung dengan tim itu. "Karena kami mengawasi kinerja pemerintah maka tidak mungkin kita menjadi satu tim independen dengan yang dibentuk oleh pemerintah karena kami mengawasi kinerja pemerintah," papar Ninik. Tim independen itu dibentuk Yasonna untuk mengusut kesalahan informasi mengenai data perlintasan Harun Masiku. Tim itu disebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman. "Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi, supaya jangan dari saya, nanti 'oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong'. Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu," ucap Yasonna pada Senin (27/1) lalu mengenai alasan dibentuknya tim itu. Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang saat ini buron. Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020. Lantas, kabar berhembus bila Harun Masiku telah pulang ke Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Informasi ini dimentahkan Yasonna dan jajarannya hingga pada akhirnya Kemenkum HAM mengklarifikasi bila Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Yasonna beralasan adanya keterlambatan data perlintasan Harun Masiku karena kesalahan sistem. Imbas dari itu Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie dicopot dari jabatannya. Yasonna menyebut pencopotan Ronny agar tidak dianggap mengintervensi kerja tim independen yang dibentuknya itu. *Isi berita diambil dari berbagai Harian Nasional & sumber terkait, untuk menambah visualisasi berita. Semoga konten KWchanell bisa bermanfaat bagi semua, serta bisa menambah informasi terupdate & tanpa hoaks. Jangan Lupa untuk Subscribe, Like, Coment & Share. Karena Partisipasi Anda Semua sangat bermanfaat untuk perkembangan KWchanell.Tags : Ombudsman RI,anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Kamis, 23/01/2020
Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu,Adrianus Meliala
Misteri Keberadaan Harun Masiku, ICW Sebut Yasonna Bisa Dijerat UU Tipikor
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pekan sejak operasi tangkap tangan KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Mantan Calon Anggota Legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku masih buron. Baik kementerian hukum dan HAM maupun KPK sama-sama sempat menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia dua hari sebelum penangkapan yakni pada 6 Januari 2020. Sementara pada Rabu 22 Januari, ditjen imigrasi memastikan Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari lalu atau sehari sebelum OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kembali pernyataan tersebut diragukan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Atas pernyataan tersebut, koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Yasonna Laoly ke KPK atas dugaan menghalangi proses hukum. Yasonna disebut menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan Harun Masiku. ICW membawa sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau yang menunjukkan Harun berada di Bandara Soekarno Hatta 7 Januari 2020. Menurut ICW, Yasonna sebagai pucuk tertinggi di Kemenkumham dapat dikenakan Undang-undang Tipikor. Posisi Yasonna yang hadir di tengah kuasa hukum PDIP juga dinilai sarat konflik kepentingan. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal keberadaan politisi PDI-P ini pun bertolak-belakang dengan ditjen imigrasi. Lalu dimanakah Harun Masiku kini? Sudah sampai mana kasus ini bergulir?Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu,Adrianus Meliala
Kamis, 23/01/2020
Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu
Harun Masiku: 'Simalakama' Menteri Yasonna? | AKI Malam (23/1/2020)
Akademisi dari Universitas Indonesia Ade Armando, sastrawan Goenawan Mohamad bersama puluhan orang dari warga biasa, aktivis hingga pengacara menggagas petisi di laman change.org meminta Presiden Joko Widodo memecat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku. tvOne senantiasa memberikan sajian-sajian baru dan berkualitas bagi pemirsa tercinta. Sebagai sebuah stasiun televisi berita, olah raga dan hiburan, tvOne hadir dengan strategi tayangan informatif dan aktual yang dikemas dengan kualitas tayangan terbaik.Tags : anggota ombudsman ri,Ninik Rahayu