,
Pencarian
-
+
Indonesian
English
Toggle Navigation
ID
EN
BERANDA
PROFIL
SPIP
e-LHKPN
PERWAKILAN
ACEH
SUMATERA UTARA
SUMATERA BARAT
RIAU
JAMBI
SUMATERA SELATAN
BENGKULU
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
LAMPUNG
KEPULAUAN RIAU
JAKARTA RAYA
JAWA BARAT
JAWA TENGAH
D I YOGYAKARTA
JAWA TIMUR
BANTEN
BALI
NUSA TENGGARA BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
KALIMANTAN BARAT
KALIMANTAN TENGAH
KALIMANTAN SELATAN
KALIMANTAN TIMUR
KALIMANTAN UTARA
SULAWESI UTARA
SULAWESI TENGAH
SULAWESI SELATAN
SULAWESI TENGGARA
GORONTALO
SULAWESI BARAT
MALUKU
MALUKU UTARA
PAPUA BARAT
PAPUA BARAT DAYA
PAPUA SELATAN
PAPUA
PAPUA TENGAH
PAPUA PEGUNUNGAN
INFORMASI
INDEKS
Kabar Ombudsman
Kliping Berita
Siaran Pers
Pengumuman
Agenda Pimpinan
Agenda Ombudsman
Artikel
PRODUK
Rekomendasi
Laporan
MoU
Pustaka
PENGADUAN
Prosedur
Pengaduan Umum
TESTIMONI
PENGADAAN BARANG JASA
Profil Layanan Pengadaan
Rencana Umum Pengadaan
Daftar Pengumuman Pengadaan
E-Procurement/LPSE
Laporan Layanan Pengadaan
Kontak Kami
KONTAK
Galeri Video
Home
Galeri
Foto
Video
Rabu, 25/02/2026
Issu Halo RRI Kendari Terkait Pungutan parkir tanpa menggunakan karcis, tempat hiburan malam yang masij beroperasi di bulan ramadan serta Bansos yang tidak tepat sasarn
SULAWESI TENGGARA
Kendari, 23/02/2025. Program acara Issu Halo RRI Kendari yang disiarkan oleh RRI Kendari membahas laporan hasil analisis yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kajian tata kelola terminal tipe B di wilayah Sultra. Dialog tersebut menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., sebagai narasumber utama. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, mengungkapkan bahwa dari total 11 terminal tipe B di Sulawesi Tenggara, Ombudsman hanya menjadikan enam terminal sebagai sampel kajian. Hasilnya menunjukkan bahwa hanya dua terminal yang masih berfungsi secara optimal sebagai terminal, yakni Terminal Bau-Bau dan Terminal Baruga. Selain persoalan terminal, Mastri Susilo juga menyoroti praktik pungutan jasa parkir tanpa menggunakan karcis yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk maladministrasi karena berpotensi merugikan masyarakat serta menyebabkan kebocoran pendapatan daerah akibat lemahnya pengawasan dan tata kelola. Dalam dialog tersebut, Ombudsman RI Sulawesi Tenggara turut menyoroti masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Menurut Mastri Susilo, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat terkait agar pelaksanaan aturan berjalan konsisten serta tetap menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat. Isu penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran juga menjadi pembahasan dalam dialog di Kendari tersebut. Mastri Susilo menyampaikan bahwa Ombudsman RI Sulawesi Tenggara masih menerima laporan masyarakat terkait bansos yang tidak sesuai kriteria penerima. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala, meningkatkan transparansi, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Tags : OmbudsmanSultra,bersamamengawasipelayananpublik,Pengawasan Maladministrasi,Penerimaan dan Verifikasi Laporan,AwasiPelayananPublik
×
Modal title
Here settings can be configured...
×
Masuk ORI
Masuk
Lupa password?
| Belum terdaftar?
daftar disini
atau
Masuk dengan
Facebook
Peta Situs
Profil
Perwakilan Ombudsman
Pengaduan
Regulasi
Informasi
Testimoni
Pengumuman
Agenda Pimpinan
Artikel
Tracking Pengaduan
Tautan Terkait
Form Kontak
Ombudsman RI
Kantor Pusat
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920
(021) 2251 3737
Email
humas@ombudsman.go.id
Your browser does not support the audio element.