Jum'at, 30/07/2021
Tags : Ombudsman RI,Robert Na Endi Jaweng,KPK
Temuan Maladministrasi TWK, Ombudsman Penandatanganan Kontrak Ditulis Mundur (Kompas TV)
Tes wawasan kebangsan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Apatur Sipil Negara (ASN) masih berbuntut panjang. 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan indikasi maladministrasi ke Ombudsman RI. Ombudsman menemukan, adanya maladministrasi mulai dari saat pembentukan kebijakan pelaksanaan TWK sampai penetapan hasilnya. Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyampaikan temuan, ketika pendatangan berita rapat harmonisasi tidak dilakukan oleh lima pemimpin yang hadir tetapi justru oleh mereka yang tidak hadir sama sekali di ruangan. Selain itu, tanggal penandatanganan kontrak terkait pelaksanaan TWK ditulis mundur. Nota kesepahaman ditandatangani 8 April 2021, sedangkan kontrak swakelola 20 April 2021. Namun, tanggal penandatanganan itu diganti untuk menunjukkan seolah dua surat tersebut telah ditandatangani 3 bulan sebelumnya, yaitu 27 Januari 2021. Sehingga, pelaksanaan TWK pada 9 Maret 2021 dilaksanakan tanpa adanya dua surat kontrak tersebut.Tags : Ombudsman RI,Robert Na Endi Jaweng,KPK
Jum'at, 30/07/2021
Tags : Ombudsman RI,Robert Na Endi Jaweng,KPK
Ombudsman akan Koordinasi dengan BKN dan KPK Terkait Penyelesaian Maladministrasi TWK (Kompas TV)
Ombudsman menemukan adanya maladministrasi mulai dari saat pembentukan kebijakan pelaksanaan TWK sampai penetapan hasilnya. Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman menilai 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK berhak menjadi ASN. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK. KPK kata Ali, tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN. Dalam menindak lanjuti permasalahn ini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, kerena persoalan terkait dengan ASN maka ranah eksekutif yang menjadi penanggung jawab. Tindakan korektif bisa dilakukan tiga Lembaga yaitu, KPK, BKN, dan Kemenpan RB. Bila tidak ada tindakan korektif masa naik ke presiden. Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan, untuk menindak lanjuti permasalahaan Ombudsman mempunyai unit kerja resolusi dan monitoring dimana bersama-sama dengan KPK dan BKN duduk bersama mencari penyelesaian.Tags : Ombudsman RI,Robert Na Endi Jaweng,KPK
Jum'at, 30/07/2021
Tags : Ombudsman RI,Robert Na Endi Jaweng,KPK
Persoalan Temuan Maladaministrasi TWK KPK, Ada Jalan Tengah? (Kompas TV)
Tindakan korektif dalam menyelesaikan perkara temuan maladministrasi TWK KPK dinanti banyak pihak. Sebelumnya, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan beberapa temuan, malaadministrasi yang dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melakukan kontrak back date. Melansir dari Kompas.com, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan mengeluarkan rekomendasi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan tindakan korektif pada temuan Ombudsman soal adanya malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, kunci permasalah ada pada BKN, karena BKN adalah pelaksana dari TWK sedangkan KPK adalah pengguna. Taufik juga menyebut, bila merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses alih status tidak boleh ada yang dirugikan. Dan Jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN, makan lakukanlah pembinaan pada orang tersebut.Tags : Ombudsman RI,Robert Na Endi Jaweng,KPK
Jum'at, 30/07/2021
Tags : Ombudsman RI,Robert Na Endi Jaweng,KPK
Azyumardi Azra: KPK Tidak Memiliki Iktikad Baik Untuk Menyelesaikan Masalah Ini (CNN Indonesia)
Ombudsman republik Indonesia menemukan dugaan penyimpangan prosedur tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. bahkan ombudsman merekomendasikan agar presiden mengambil alih kewenangan terkait soal pengalihan status 75 pegawai KPK. Di sisi lain desakan dari berbagai pihak untuk segera melantik 75 pegawai KPK sebagai ASN pun menguat. kita akan membahasnya melalui sambungan zoom bersama Robert Na Endi Jaweng selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Profesor Azyumardi Azra Mewakili Koalisi Guru Besar Antikorupsi dan Taufik Basari selaku Anggota Komisi III DPR RI.Tags : Ombudsman RI,Robert Na Endi Jaweng,KPK
Senin, 26/07/2021
Tags : Ombudsman RI,KPK,Robert Na Endi Jaweng
Temukan Titik Pelanggaran TWK KPK, Ombudsman Ada 3 Hal di Antaranya (Kabar Petang tvOne)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah merampungkan pemeriksaan terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasil pemeriksaan Ombudsman, ditemukan tiga pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK pegawai KPK. TV One 24 Juli 2021 Sumber: https://youtu.be/FW9UQtLWLrsTags : Ombudsman RI,KPK,Robert Na Endi Jaweng
Senin, 26/07/2021
Tags : Ombudsman RI,Robert Na Endi Jaweng,KPK
Penjelasan Ombusdman Soal Temuan Maladministrasi TWK KPK (Sapa Indonesia Pagi Kompas TV)
Dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK kian berlanjut. Pasalnya Ombudsman RI menemukan sejumlah kejanggalan yakni dari proses pembentukan hingga penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK). Anggota Ombusdman RI menyebut, ada 3 poin penting yang ditemukan potensi maladministrasi yakni: Saat proses pembentukan kebijakan penyimpangan terjadi saat rapat harmonisasi dihadiri pimpinan kementrian atau lembaga yang seharusnya dikordinasikan dengan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Lalu pada tahap pelaksanaan asesmen TWK, Ombudsman berpendapat KPK dan BKN membuat kontrak swakelola dengan tanggal yang berbeda jauh. Lalu terakhir, pada penetapan hasil TWK KPK dinilai telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tidak patut menerbitkan SK karena bertentang dengan putusan MK yakni KPK abai terhadap pernyataan presiden. Dengan adanya temuan ini, Ombudsman meminta KPK dan BKN segera mengalihkan status 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Kompas TV 23 Juli 2021 Sumber: https://youtu.be/KQs--tiDNF4Tags : Ombudsman RI,Robert Na Endi Jaweng,KPK
Jum'at, 23/07/2021
Tags : Ombudsman RI,Robert Na Endi Jaweng,Mokhammad Najih,KPK
Konferensi Pers: Ombudsman RI Sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil temuan ini dipaparkan pada Konferensi Pers secara daring, Rabu (21/07).Tags : Ombudsman RI,Robert Na Endi Jaweng,Mokhammad Najih,KPK
Jum'at, 23/07/2021
Tags : Ombudsman RI,Mokhammad Najih,KPK
Wawancara Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tentang 75 Pegawai KPK (Tagar TV)
Halo Tagarians, pada tanggal 19 Mei 2021 Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan dari Tim “Advokasi Selamatkan KPK†ihwal dugaan penyimpangan prosedur asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Maladministasi terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan berdasarkan kewenangan Ombudsman RI, Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. “Dalam kerangka pemeriksaan, Ombudsman RI menelaah berbagai dokumen dan meminta keterangan Pihak Terlapor (KPK dan BKN), dan Pihak Terkait (Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN-RB). Adapun fokus pemeriksaan adalah perihal penyusunan regulasi, proses pelaksanaan, dan penetapan hasil dari asesmen TWK,†ujar Robert, Rabu, 21 Juli 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, Ombudsman RI menyampaikan tindakan korektif kepada KPK dan BKN, sebagai berikut. Pimpinan KPK dan Sekjen KPK 1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan asesmen TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. 2. Hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 (tujuh puluh lima) pegawai KPK yang dinyatakan TMS. 3. Terhadap Pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. 4. Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020, Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021, proses pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka terhadap 75 (tujuh puluh lima) Pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021. Kepala BKN Dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun Peta Jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN. Ombudsman RI juga memberikan saran kepada Presiden RI berdasarkan amanat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik: Presiden RI 1. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 (tujuh puluh lima) Pegawai KPK menjadi pegawai ASN. 2. Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik 3. Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan (road map) manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan. 4. Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku. Untuk membahas hal tersebut lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Tagar.id Siti Afifiyah mewawancarai Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih.Tags : Ombudsman RI,Mokhammad Najih,KPK
Jum'at, 23/07/2021
Tags : Ombudsman RI,Mokhammad Najih,KPK
BINCANG SUDUT PANDANG "OMBUDSMAN RI TEMUKAN MALADMINISTRASI DALAM PROSES TWK KPK" (MQFM Jogja)
BINCANG SUDUT PANDANG "OMBUDSMAN RI TEMUKAN MALADMINISTRASI DALAM PROSES TWK KPK" NARASUMBER : 1. MUHAMMAD NAJIH (KETUA OMBUDSMAN RI) 2. SUJANARKO (EKS DIREKTUR PEMBINAAN JARINGAN KERJA ANTAR KOMISI DAN INSTANSI KPK) 3. KURNIA RAMADHANA (PENELITI INDONESIA CORRUPTION WATCH/ ICW) 92.3 MQFM Manajemen Qolbu JogjaTags : Ombudsman RI,Mokhammad Najih,KPK
Minggu, 13/06/2021
Tags : Ketua Ombudsman RI,75 Pegawai KPK
TANGGAPAN OMBUDSMAN RI TERKAIT LAPORAN 75 PEGAWAI KPK YANG DINONAKTIFKAN
#OmbudsmanRI terus mengikuti perkembangan pegawai KPK yang dinonaktifkan. Adapun perkembangan dari hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan terdapat 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus.Tags : Ketua Ombudsman RI,75 Pegawai KPK