• ,
  • - +

Artikel

Dalami Metode Mediasi dan Konsiliasi, Ombudsman Babel Adakan Coaching dan Mentoring Bersama Keasistenan Utama VII Ombudsman RI
SIARAN PERS PERWAKILAN • Kamis, 23/11/2023 •
 

Siaran Pers

Nomor : 056/HM.01/XI/2023

Kamis, 23 November 2023

Pangkalpinang - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Asisten Ombudsman dalam menjalankan Fungsi Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana melalui program Coaching dan Mentoring edisi ke tujuh dengan tema Mediasi, Konsiliasi dan Ajudikasi pada Ombudsman yang menghadirkan Diah Suryaningrum Selaku Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Republik Indonesia sebagai Narasumber.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Babel dan beberapa Asisten Ombudsman RI Pusat yang berlangsung secara daring, pada Rabu (22/11/23).

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa program ini dimulai sejak tahun 2022 dan terus dilanjutkan sampai saat ini karena dinilai memberikan dampak positif bagi Ombudsman RI Perwakilan Babel khususnya dalam menjalankan tugas penyelesaian laporan masyarakat.

"Program Coaching dan Mentoring ini berjalan sejak 2022 dan kami nilai telah memberikan banyak manfaat dan membantu Asisten Ombudsman khususnya perwakilan babel dalam melaksanakan tugas penyelesaian Laporan. Tema kali ini adalah Mediasi, Konsiliasi dan Ajudikasi Ombudsman. Hal-hal ini tentu sangat perlu dikuasai oleh Asisten Ombudsman mengingat tugasnya dalam penyelesaian laporan yang acap kali dijumpai konflik antara Pelapor dan Terlapor sehingga dengan kegiatan Coaching dan Mentoring ini diharapkan dapat terus meningkatkan kompetensi Asisten Ombudsman dan juga sebagai sarana bertukar informasi dan pengalaman dalam menjalankan tugas sebagai Asisten Ombudsman RI," ujar Yozar.

Kepala Keasistenan Utama VII, Diah Suryaningrum dalam materinya menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Asisten Ombudsman banyak tantangan yang dihadapi dan terkadang dituntut untuk menjadi Investigator sekaligus Mediator ataupun Konsiliator, maka perlu memahami konsep dan teknis mediasi ataupun konsiliasi secara benar agar hasil yang diperoleh dapat optimal.

Ia menjelaskan menjadi Asisten Ombudsman tentu memiliki tantangan tersendiri terutama dalam menjalankan tugas penyelesaian laporan masyarakat, yang terkadang kita dituntut untuk menjadi Investigator sekaligus mediator ataupun konsiliator, untuk ajudikasi belum dapat dilaksakan karena belum ada aturan teknis pelaksaannya.

"Setidaknya kita harus memahami perbedaan antara Mediasi, Konsiliasi dan Fasilitasi, yang secara singkat dapat dijelaskan bahwa mediasi merupakan proses perundingan yang terstruktur yang dipandu pihak ketiga independent (mediator) guna mencapai kesepakatan oleh para pihak yang mengajukan mediasi dan dalam mediasi mediator tidak dapat mengusulkan solusi. Sedangkan dalam Konsiliasi merupakan proses perundingan yang terstruktur yang dipandu pihak ketiga independent (konsiliator) guna mencapai kesepakatan yang dalam hal ini konsiliator bisa mengusulkan solusi. Dan yang ketiga Fasilitasi yaitu suatu proses penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga (fasilitator) dengan peran fasilitator memastikan kehadiran,key persons, menyiapkan tempat, menjadwalkan agenda, dan lain-lain," jelas Diah Suryaningrum.

Terakhir dalam penjelasannya Iyum sapaan akrab Kepala Keasistenan Utama VII menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik untuk terus dilakukan sebagai upaya mengasah dan meningkatkan kemampuan para Asisten Ombudsman, bertukar informasi dan pengalaman agar dalam menjalankan tugas dapat lebih optimal dan beliau juga berharap semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi semua.

Dalam kegiatan ini, Yozar berharap dengan meningkatkannya kemampuan dan keahlian asisten Ombudsman dapat memberikan hasil positif dalam menjalankan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik secara eksternal.



Narahubung:

M. Tegi Galla Putra (0819 2830 3399)

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel


Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

www.ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...