• ,
  • - +

Artikel

Tidak Lolos KIP Kuliah, Mahasiswa Unand Terancam Putus Kuliah
• Kamis, 02/02/2023 •
 

PADANG, KOMPAS - Seorang mahasiswa Universitas Andalas mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat karena tidak lolos beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah meskipun tidak pernah disurvei kampus. Mahasiswa semester II itu terancam berhenti kuliah karena tidak sanggup membayar biaya kuliah Rp 5,5 juta per semester.

Mahasiswa perempuan tersebut didampingi seorang temannya melapor ke Kantor Ombudsman di Kota Padang, Sumbar, Rabu (1/2/2023) menjelang siang. Identitas pelapor dirahasiakan atas permintaan pelapor dan Ombudsman Sumbar demi keamanan.

"Saya dinyatakan tidak lolos beasiswa KIP Kuliah, tetapi tidak pernah disurvei. Teman-teman lain disurvei, saya tidak. Padahal, saya memiliki KIP SMA, tetapi katanya (pihak kampus) data KIP saya tidak ditemukan di pusat," kata mahasiswa itu.

Mahasiswa itu melanjutkan, pihak kampus menjelaskan bahwa lebih mengutamakan mahasiswa pengusul KIP Kuliah yang punya kartu KIP SMA atau yang punya data Program Keluarga Harapan (PKH) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Saya, kan, punya (KIP SMA), tapi tidak ada juga kejelasan. Jawaban kampus, data saya tidak ketemu dan tidak disurvei karena dana (kampus) terbatas. Sekitar 300 teman-teman lain (pengusul KIP Kuliah jalur mandiri) disurvei, yang 400 lainnya tidak dan dinyatakan tidak lolos. Jadi, kami menanyakan itu," ujarnya.

Baca juga: Biaya Kuliah yang Dirasa Belum "Ramah"

Ia melanjutkan, banyak temannya berhenti kuliah karena biaya atau uang kuliah tunggal (UKT) jalur mandiri (nonsubsidi) besar. Sebelumnya, para pengusul KIP jalur mandiri tidak membayar UKT sampai hasil verifikasi tuntas. Ia mengaku biaya UKT-nya Rp 5,5 juta per semester.

Mahasiswa ini mengaku tak punya uang untuk membayar UKT semester II dengan waktu pembayaran 3 Februari nanti. "Kemungkinan berhenti dan pulang kampung. Ibu saya hanya jualan kecil-kecilan di warung kopi dan teh di pasar. Ayah saya sudah meninggal," ujarnya.

Ia pun berharap ada solusi dan keringanan dari pihak Unand dan pemerintah agar ia tetap dapat melanjutkan kuliah.

Tanggapan Ombudsman

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswa tersebut. Sesuai prosedur, Ombudsman harus melakukan verifikasi. "Kami sudah berkoordinasi dengan Rektor Unand dan meminta penjelasan. Ia sudah menjelaskan beberapa aturan yang ada," katanya.

Menurut Yefri, ada sejumlah pemicu persoalan tersebut terjadi. Berdasarkan penjelasan Rektor, Yefri melihat pentingnya pendataan dan verifikasi sejak awal. Persoalan yang dialami mahasiswa itu dan ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) pengusul KIP Kuliah lainnya menjadi pembelajaran untuk semua pihak bahwa banyak potensi malaadministrasi yang dimulai dari data.

"Kalau memang data dari kementerian baru didapat setelah mahasiswa memulai proses pembelajarannya, kemudian tiba-tiba dihentikan dengan berbagai alasan kuota yang terbatas, tentu dari kementerian perlu melakukan evaluasi. Kenapa data yang diserahkan ke perguruan tinggi terlambat diberikan," katanya.

Baca juga: Seleksi Nasional PTN Menjadi Lebih Efisien

Yefri melanjutkan, sejauh ini baru satu mahasiswa yang melapor ke Ombudsman. Walakin, satu pelapor saja sudah bisa diproses. Sebab, potensi malaadministrasinya ada dan dugaan malaadministrasinya besar kemungkinan juga ada. Ombudsman mengupayakan agar prosesnya cepat.

"Kami segera menindaklanjuti laporan ini. Karena kalau tidak, ada sekian orang mahasiswa yang terpaksa harus putus sekolah, maka ini adalah suatu kegagalan kita untuk memastikan hak pendidikan untuk semua itu terwujud," ujar Yefri.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani ketika dijumpai di kantornya di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (1/2/2023).

KOMPAS/YOLA SASTRA

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani ketika dijumpai di kantornya di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (1/2/2023).

Kuota terbatas

Sekretaris Unand Henmaidi menjelaskan, memang tidak semua mahasiswa pengusul KIP Kuliah di Unand lolos sebagai penerima beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu berprestasi itu. Sebab, jumlah kuota yang disediakan Kemendikbudristek terbatas.

Adapun syarat mahasiswa calon penerima KIP Kuliah, menurut Henmaidi, antara lain, memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Dokumen tersebut, antara lain, kartu KIP atau memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS) atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Ini adalah suatu kegagalan kita untuk memastikan hak pendidikan untuk semua itu terwujud. (Yefri Heriani)

Menurut Henmaidi, total pengusul KIP kuliah yang masuk ke Unand dan lulus dalam seleksi masuk Unand dalam berbagai jalur (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes/SNBP, Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK-SNBT, dan mandiri) sebanyak 2.349 orang. Walakin, kuota penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa Unand yang diberikan oleh kementerian hanya 1.301 orang.

"Kuota itu kami tahunya belakangan, tidak dari awal. Maka untuk memangkas 2.349 orang menjadi 1.301 orang, tugas kami adalah melakukan verifikasi," kata Henmaidi.

Baca juga: Calon Mahasiswa dari Keluarga Miskin Makin Percaya Diri Kuliah di Perguruan Tinggi Terkemuka

Dari sekian banyak pendaftar itu, kata Henmaidi, mereka terbagi atas beberapa kelompok, ada yang memenuhi seluruh persyaratan, ada yang sebagian persyaratan, ada kelompok yang tidak memiliki dokumen pendukung. Dalam proses verifikasi, Unand mengurutkan prioritas dari yang paling lengkap.

"Yang paling lengkap persyaratan ini sudah memenuhi kuota. Jadi, adik-adik mahasiswa yang tidak disurvei itu adalah ketika persyaratannya tidak lengkap, maka tentu prioritas yang kami verifikasi adalah yang lengkap dulu," ujarnya.

Sekretaris Universitas Andalas (Unand) Henmaidi ketika dijumpai di kampus Unand di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (26/12/2022).

KOMPAS/YOLA SASTRA

Sekretaris Universitas Andalas (Unand) Henmaidi ketika dijumpai di kampus Unand di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (26/12/2022).

Lebih lanjut, Henmaidi menjelaskan, jumlah pendaftar/pengusul KIP Kuliah dari jalur mandiri sekitar 800 orang. Sementara itu, kuota penerima KIP Kuliah di jalur itu hanya 259 orang atau sekitar sepertiganya. Bagi yang tidak lolos verifikasi KIP Kuliah, akan membayar biaya kuliah seperti mahasiswa jalur mandiri lainnya.

Ia melanjutkan, permasalahan ini dihadapi hampir seluruh perguruan tinggi. Unand pun sudah meminta kepada Kemendikbudristek agar jalur mandiri tidak lagi menerima calon penerima KIP Kuliah karena biaya kuliah jalur mandiri nonsubsidi. Namun, pemerintah mengharuskan kampus memberikan peluang yang sama kepada semua orang terhadap semua jalur agar tidak ada diskriminasi.

Masalah penetapan kuota yang diumumkan belakangan atau setelah mahasiswa masuk kuliah juga menjadi dilema. Jika kuota ditetapkan sejak awal, kata Henmaidi, kampus tentu bisa meloloskan mahasiswa berdasarkan kuota yang tersedia saja.

"Solusi dari kampus, bagi mahasiswa bukan jalur mandiri, bisa mengajukan penurunan biaya UKT yang mulai berlaku semester III karena butuh waktu verifikasi. Adapun mahasiswa jalur mandiri diperkenankan mencicil biaya kuliah," kata Henmaidi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...