Soroti Pembelian MinyaKita, Ombudsman Babel Minta Distributor Didata

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel) meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar ikut memastikan penyaluran MinyaKita agar sesuai dengan tujuan.
Termasuk juga mendata distributor Minyakita guna mengetahui kepastian jumlah stok MinyaKita di lapangan.
"Untuk memastikan stok dan penyaluran MinyaKita, peran dinas perdagangan terkait pada tingkat provinsi/kota/daerah untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Jangan sampai adanya potensi belum disalurkan MinyaKita ke pasar tradisional dari Distributor," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy, Rabu (8/2/2023).
Ia juga menekankan agar informasi seperti persyaratan dan mekanisme pembelian MinyaKita dapat disebarluaskan kepada masyarakat.
"Kami harap informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, dan lokasi pembelian MinyaKita dapat diinformasikan secara meluas oleh pemangku kepentingan terkait apabila aturan ini diberlakukan," ujar Yozar.
Yozar menambahkan disperindag mesti segera mendata distributor MinyaKita agar mengetahui secara pasti jumlah stok yang ada di lapangan.
"Tentu Ombudsman Babel berharap proses pendataan distributor dapat diselesaikan, dimana kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng rakyat sangat tinggi. Selain itu, pemerataan penyaluran MinyaKita mesti dapat dilakukan secara komprehensif sesuai dengan permintaan masyarakat," katanya.
Mekanisme pembelian dan stok MinyaKita menjadi pembahasan akhir-akhir ini.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta masyarakat untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) saat membeli MinyaKita.
Di Bangka Belitung, pembelian MinyaKita belum mensyaratkan pakai KTP.
Hal ini ditegaskan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangka Belitung.
Tak hanya mekanisme pembelianya, stok MinyaKita juga menjadi sorotan saat ini karena sulit ditemukan di pasar kota Pangkalpinang.
Yozar berharap informasi soal pembelian MinyaKita penting untuk disampaikan ke publik, agar tak membingungkan.
Selain itu, pemerintah harus memberikan kebijakan yang memudahkan masyarakat.
"Kebijakan pemerintah terkait prosedur pembelian MinyakKita menggunakan KTP atau aplikasi PeduliLingkungan sebagai persyaratan kurang memberikan kemudahan akses masyarakat membeli minyak goreng. Kami harap informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, dan lokasi pembelian MinyaKita dapat diinformasikan secara meluas oleh pemangku kepentingan terkait apabila aturan ini diberlakukan," ujar Yozar.
Pembelian MinyaKita Dibatasi
Pembelian minyak goreng kemasan MinyaKita di Bangka Belitung belum menggunakan kartu Tanda penduduk ( KTP) sebagai syaratnya.
Dengan demikian, pembeli tak perlu menunjukkan KTP. Namun pembelian minyak goreng ini dibatasi jumlahnya.
"Jadi banyak yang bertanya kepada kita, apakah beli MinyaKita pakai KTP, kami sudah coba tanyakan, tidak menggunakan KTP hanya saja dibatasi, satu orang itu paling banyak 10 liter," ujar Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam, Rabu (8/2/2023).
Dia berharap masyarakat tak perlu resah soal pemberitaan yang menyebutkan membeli MinyaKita dengan KTP.
"Masyarakat diharap tenang, dan MinyaKita ini memang banyak peminat terutama biasa bagi pelaku usaha karena harga lebih murah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, MinyaKita sulit untuk ditemukan di pasaran kota Pangkalpinang, hal ini karena stok yang sedikit.
"MinyaKita itu katanya sedikit, sebenarnya jumlah DMO banyak tapi permintaan dari masyarakat meningkat maka habis di pasaran," katanya.
Mulai Februari hingga April dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat menghadapi bulan puasa dan lebaran, akan ditambah stoknya sebanyak 450 ribu ton.
"InsyaAllah minggu depan sudah datang (stok MinyaKita-red), dari penambahan yang 450 ribu ton itu, kalau untuk Bangka Belitung belum tahu, soalnya distributor belum terdata semuanya. Sudah banyak lagi nanti stoknya untuk menghadapi puasa dan lebaran ini serta berkelanjutan," katanya.
Minyakita dibeberkan bukan minyak subsidi, melainkan minyak yang didistribusi dengan skema Domestic Market Obligaton (DMO) dan Domestic Price Obligaton (PMO) yang diberlakukan oleh eksportir dan produsen minyak goreng.
Dalam penyaluran minyak goreng rakyat ini dnegan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebeasr Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg di tingkat konsumen. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)