• ,
  • - +

Artikel

Pengalokasian Lahan Bandara Jika Tidak Sesuai Ketentuan Permenhub Dan RT/RW Cacat Hukum!
• Rabu, 21/12/2022 •
 
Pengalokasian Lahan Bandara Jika Tidak Sesuai Ketentuan Permenhub Dan RT/RW Cacat Hukum!

HiNEWS.id BATAM | Terkait pengalokasian lahan Bandara Hang Nadim Batam Provinsi Kepulauan Riau oleh BP Batam untuk kepentingan Industri mendapat tanggapan beragam dari masyarakat luas Kota Batam.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 tahun 2022 luas kawasan Bandara Hang Nadim Batam seluas 176.700144 Hektar.

Adapun dalam peraturan tersebut di atur ketentuan menyangkut keselamatan penerbangan dan fasilitas pendukung dan pengembangan Bandara Hang Nadim ke depannya.

Saat ini menjadi polemik karena BP Batam mengalokasikan lahan Bandara Hang Nadim Batam Kepada 4 perusahaan guna peruntukan industri.

Adapun ke 4 perusahaan tersebut antara lain: PT Prima Propertindo Utama, PT Cakra Jaya Propertindo, PT Batam Prima Propertindo dan PT Citra Tritunas Prakarsa diduga ke empat perusahaan itu sebagai bagian dari Tunas Group.

Dibeberapa kesempatan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokoler BP Batam Ariastuty Sirait, telah memberikan bantahan bahwa pengalokasian lahan tersebut menurutnya telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 tahun 2022

Ketua Umum Aliansi Ormas/LSM Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan mempertanyakan sekaligus menanggapi komentar yang telah  disampaikan kepada media, oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokoler BP Batam Ariastuty Sirait.

Ismail menyebutkan bahwa luas keseluruhan areal kawasan Bandara Hang Nadim berdasarkan bunyi kelimat yang ada di Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI adalah seluas 176, 700,144 Hektare.

"Berapa luas yang dialokasikan lahan milik Bandara Hang Nadim  kepada 4 perusahaan untuk dijadikan kawasan industri tersebut?," ujar Ismail berikan pertanyaan yang ditujukan kepada pihak BP Batam 

Selain itu Ismail mempertanyakan terkait komentar Ariastuty Sirait yang menegaskan terkait kebijakan yang telah dilakukan BP Batam soal alokasi lahan yang berada di kawasan Bandara Hang Nadim, kepada 4 Perusahaan untuk dijadikan lahan industri, yang menurut Ariastuty sudah sesuai aturan yang ada. 

"Mohon perjelas jika memang kebijakan itu sudah sesuai dengan Kepmen Perhubungan No 47 tahun 2022, pada poin berapa ketentuan itu tertuang di Kepmen Perhubungan No 47 Tahun 2022 tersebut?," 

Poin kedua Humas Bp Batam menyampaikan Pengalokasian lahan Bandara telah sesuai mengacu kepada peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022, yang di pertanyakan pada poin berapa ketentuan tersebut?.

Sebab dalam pengalokasian lahan di luar ketentuan peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022 harus mendapatkan persetujuan dari kementerian perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan udara.

Pertanyaannya apakah BP Batam telah mendapat persetujuan?.
Mengingat pada Keputusan penetapan peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahyn RI diun 2022, Kesembilan Berbunyi : Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan dan tidak sesuai dan belum diatur di dalam rencana induk sebagai DIKTUM Ke Empat wajib memperoleh persetujuan Direktur jenderal perhubungan udara.

Dari beberapa poin pertanyaan yang di  sampaikan oleh media  kepada Ariastuty Sirait cukup di sayangkan tidak mendapatkan jawaban alias bungkam.

Timbul pertanyaan bagi kita masyarakat Batam apakah yang di sampaikan oleh Humas Bp Batam bahwa pengalokasian lahan Bandara sudah sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022  selama ini benar atau Hoax, jika memang belum ada persetujuan dari kementerian perhubungan dalam hal ini Dirjen perhubungan udara, tentunya masyarakat yang menilai benar apa Hoax yang di sampaikan oleh Humas dan protokoler BP Batam.

Ketua ombudsman RI perwakilan provinsi Kepri Lagat Parroha Siadari saat di konfirmasi media tentang Pengalokasian lahan Bandara, yang bersangkutan melalui rekaman menyampaikan dan memaparkan bahwa, saya sudah konfirmasi kepada Biro Humas dan pemasaran BP Batam mereka sedang mempersiapkan jawaban  yang utuh dari Direktorat pengalokasian lahan dan perencanaan terkait lahan tersebut, sejarahnya memang termasuk kawasan keselamatan Bandara, apakah sudah berubah, jika berubah apa urgensi nya dan kalau berubah apa dasar Hukumnya ujarnya, kita cukup menyayangkan sikap BP Batam kurang akuntabel terkesan protektif dengan masalah seperti ini sudah ribut masyarakat baru mereka akan meresponnya.

Mudah mudahan apa yang di lakukan Bp Batam memang benar dapat menepis issue - issue yang berkembang saat ini viral ditengah masyarakat.

Harapan kita  BP Batam dapat menyampaikan informasi sejujurnya apa adanya, bukan ada apanya dan kalau kebijakan ini menyalahi dapat dilakukan koreksi ulang.

Saya meminta juga aparat penegak hukum di Kepri ini tidak tutup mata, jika tidak nanti aparat yang lebih tinggi dari Jakarta bisa turun.y

Kita berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan agar tidak simpang siur, sebaiknya  Bapak kepala BP Batam turun tangan menyelesaikan sehingga masyarakat lebih percaya.

"Harapan kami BP Batam dapat menyelesaikan sendiri masalah ini karena Bp Batam yang mengalokasikan lahan tersebut.," pungkas Ismail.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...