Pemilik Kendaraan di Kupang Mengadu, Ada Petugas "Nakal" Dishub Pungut Biaya KIR Kendaraan Tidak Sesuai Tarif

NTTHits.com, Kupang - Oknum petugas
"Nakal" UPTD Pendaftaran Kendaraan Bermotor (PKB)
Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Kota
Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ketahuan menarik retribusi uji kendaraan bermotor (KIR)
melebihi tarif yang ditentukan.
"Berdasar keluhan pemilik kendaraan, hari ini saya melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan, guna memastikan bahwa pungutan uji kendaraan bermotor sesuai dengan tarif retribusi,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Senin, 2 Oktober 2023.
Sebelumnya Ombudsman menerima keluhan dari para pemilik kendaraan terutama kendaraan baru yang pertama kali melakukan pengujian tanpa melalui agen/dealer bahwa pungutan pengujian kendaraan pertama kali tidak sesuai dengan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Perda Nomor: 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.dan terpampang di loket kantor.
Menurut dia, salah seorang pemilik kendaraan baru jenis pick up mengaku dirinya tidak diarahkan langsung menuju ke loket layanan, melainkan masuk dalam ruangan salah satu pegawai dan dijelaskan bahwa tarif pengujian kendaraan baru pick up adalah sebesar Rp 500ribu sehingga dirinya menyerahkan uang Rp 500ribu tersebut ke petugas.
Biaya yang tercetak dalam bukti pembayaran retribusi adalah biaya uji sebesar Rp.130ribu, buku uji sebesar Rp 20ribu dan sanksi administrasi sebesar Rp.312ribu. Total bayar sebesar Rp.462ribu. Pemilik kendaraan merasa heran dan tidak ada penjelasan dari petugas terkait alasan membayar sanski administrasi sebesar itu, karena dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran apapun.
"Bagi seluruh warga Kota Kupang yang hendak melakukan uji kendaraan, kami harapkan agar memperhatikan dengan cermat biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor agar terhindar dari oknum petugas atau pihak lain yang diduga calo,"tambah Darius.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Kupang, Lorenzo Dalle, membenarkan adanya kejadian tersebut, namun hal itu merupakan miskomunikasi dan telah diselesaikan dengan mengembalikan uang pemilik kendaraan.
"Itu hanya miskomunikasi dari awal, salah pemberitahuan dan uangnya sudah dikembalikan ke pemilik kendaraan,"kata Lorenzo.
Persoalan miskomunikasi antara pemilik kendaraan dengan petugas menurut dia, karena tercantum sanksi administrasi sebesar Rp.312ribu sebagai denda karena awalnya petugas menduga mobil tersebut berplat nomer luar, ternyata waktu diperhatikan STNK-nya mobilnya berplat Kupang.
"Untuk semua tarif sudah sesuai perda, kalau mobil baru tidak dikenakan denda dan dikenai biaya uji pertama Rp.110ribu,"tandas Lorenzo. (*)