Pemberian Bantuan Jamsos Nelayan, Ombudsman Ingatkan Mesti Sesuai Asas Pelayanan Publik yang Berlaku

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy mendorong pemberian bantuan jaminan sosial kepada nelayan sesuai dengan asas pelayanan publik yang telah diatur.
"Bantuan Jaminan Sosial dalam rangka pemberian perlindungan keselamatan bagi nelayan merupakan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2016, Ombudsman mendorong agar pemberian bantuan sosial dapat dilaksanakan sesuai dengan asas-asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU 25 Tahun 2009, kami harap program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kepastian layanan dan kepastian hukum," ujar Yozar, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan pemberian layanan bantuan sosial masuk dalam ruang lingkup pengawasan Ombudsman, sampai saat ini kami belum menerima aduan masyarakat.
"Terkait ketepatan sasaran penerima bantuan, bahwa Pasal 6 UU 7 Tahun 2016, nelayan yang dimaksud adalah nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik yang memiliki kapal ikan, satu unit dalam jumlah kumulatif lebih dari 10 GT sampai 60 GT yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan," katanya.
Ombudsman berpendapat agar program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan potensi maladministrasi.
"Maka saran kami agar ditetapkan standar pelayan, serta menyediakan kanal aduan internal, disamping itu Dinas Perikanan dapat melakukan evaluasi program bantuan jaminan sosial tersebut secara berkala," katanya.
100 Nelayan di Bangka Tengah Dapat Bantuan
Pemerintah kabupaten Bangka Tengah mengalokasikan bantuan jaminan sosial kepada 100 orang nelayan pada tahun 2024.
"Bantuan ini sebagai stimulan dari APBD Kabupaten Bangka Tengah. Kedepan diharapkan nelayan akan memperpanjang sendiri kepesertaan BPJS ketenagakerjaannya yang telah dibantu oleh pemda dan kami mendorong nelayan untuk kepesertaan secara mandiri," ujar Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah Imam Soehadi, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan jaminan sosial/asuransi jiwa bagi nelayan adalah bentuk proteksi diri nelayan.
"Karena profesi nelayan sangat rentan dgn kecelakan kerja bahkan sampai berakibat kematian atau melakukan penangkapan ikan di laut menghadapi cuaca yang tidak menentu seperti angin kencang, ombak besar bahkan badai," jelasnya.
Jaminan Sosial Nelayan sangat dianjurkan/penting bagi nelayan untuk memiliki jaminan sosial/asuransi nelayan sebagai proteksi diri sebagai pahlawan protein bangsa. Program tersebut merupakan implementasi UU No. 7 Th 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Jumlah nelayan Bangka Tengah yang telah memiliki Jamsos BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.400 orang yang tersebar di Kecamatan Sungai Selan, Kecamatan Pangkalan Baru, Kecamatan Namang, Kecamatan Koba dan Kecamatan Lubuk Besar.
Jumlah tersebut belum termasuk nelayan yang mendaftarkan diri melalui kepesertaan mandiri.
"Program Jaminan Sosial Nelayan / BPU - BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 sebanyak 1.000 org nelayan Bangka Tengah dipesertakan BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD dan DIF dengan total anggran Rp 201.600.000,- (kepesertaan berupa JKK(jaminan kecelakan) & JKM (jaminan kematian)," katanya.
Dinas Perikanan Bangka Tengah berupaya melakukan fasilitasi pelayanan terpadu, pembinaan, penyuluhan, pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan akan pentingnya memiliki perlindungan diri/asuransi jiwa/jaminan sosial (baik kepesertaan mandiri maupun yang dibantu oleh Pemda Bangka Tengah).
"Sebagaiman diketahui profesi nelayan merupakan profesi yg beresiko tinggi akan terjadinya kecelakaan kerja atau bahkan sampai mengakibatkan kematian," katanya.
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemberian Bantuan Jamsos Nelayan, Ombudsman Ingatkan Mesti Sesuai Asas Pelayanan Publik yang Berlaku, https://bangka.tribunnews.com/2024/01/15/pemberian-bantuan-jamsos-nelayan-ombudsman-ingatkan-mesti-sesuai-asas-pelayanan-publik-yang-berlaku.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia