Ombudsman Soroti Pelayanan di BPN, ini Penyebabnya

KABAR BANTEN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten soroti BPN wilayah Banten.
Penyebab Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten soroti BPN wilayah Banten karena paling banyak dilaporkan warga sepanjang tahun 2022.
Salah satu hal yang membuat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten soroti BPN wilayah Banten, salah satunya pelayanan pembuatan sertifikat tanah yang terkesan lama.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Zaenal Muttaqin mengatakan, berdasarkan hasil rekap tahun 2022, pelayanan BPN paling banyak diadukan oleh warga ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
"Pertanahan dari awal Ombudsman Banten berdiri, belum tergoyahkan jadi substansi yang paling banyak dilaporkan tiap tahunnya," ungkap Zaenal kepada Kabar Banten, Rabu 8 Februari 2023.
Kata Zaenal, diantara jenis pelayanan di BPN yang dikeluhkan dan dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yaitu soal pengajuan sertifikat tanah yang tidak kunjung ditindak lanjuti oleh petugas BPN, Bahkan ada yang sampai satu tahun.
"Standar atau baku mutu waktu pelayanannya berdasarkan ketentuan adalah 98 hari jika berkas lengkap. Untuk saat ini, kelihatannya BPN masih belum sepenuhnya dapat maksimal melaksanakan ketentuan tersebut," katanya.
Zaenal menuturkan, masyarakat yang datang mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada umumnya, lantaran merasa sudah melengkapi berkas pengajuan sertifikat tanah, tetapi tidak kunjung mendapatkan dokumen pertanahan sesuai aturan waktu yang berlaku.
"Ada yang sudah lebih dari 6 atau 8 bulan ndak selesai kemudian melapor. Pernah juga lebih dari 1 tahun setelah berkas lengkap," ungkapnya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten meminta, BPN bisa menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat mengenai kendala pelayanan.
Sehingga, warga sebagai pengguna pelayan bisa mengetahui kendala pelayanan di BPN itu sendiri.
"Ombudsman selalu meminta agar BPN menyampaikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai kendala atau hambatan yang mereka hadapi dalam memenuhi layanan. Tujuannya agar pemohon juga terinformasi hingga memperoleh kepastian layanan," tegasnya.
Zaenal mengingatkan BPN Provinsi Banten pada khususnya, bahwa pelayanan yang diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Banten sepanjang tahun 2022 diantaranya, Pendaftaran Tanah Pertama Kali atau pembuatan sertifikat pertama kali, Penyelesaian Kasus Pertanahan yaitu sengketa atau konflik, Perubahan Hak atas Tanah, Pencatatan dan Informasi Pertanahan, Pengadaan Tanah Pemerintah, dan Layanan Pengaduan.
"Ombudsman akan tetap mendorong agar BPN mengoptimalkan fungsi dan wewenangnya sesuai aturan yang berlaku," tegas Zaenal.
Untuk mengkonfirmasi itu, Kabar Banten sudah dua kali mendatangi Kantor BPN Provinsi Banten tepatnya di KP3B, Curug, Kota Serang. Hari pertama pada Selasa 7 Februari 2023. Namun, tidak ada yang bisa dikonfirmasi.
Petugas di BPN meminta Kabar Banten kembali datang pada Rabu 8 Februari 2023, tepat sekitar pukul 08.30 WIB.
Namun, petugas kantor BPN mengabarkan bahwa Kepala BPN Banten belum ada di kantor BPN.
Selang beberapa jam kemudian, Kabar Banten mencoba menghubungi langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Rudi Rubijaha pada pukul 19.42 WIB, tetapi tidak merespon.***