Ombudsman Kepri Soroti Ruang Pengaduan

ANAMBAS, TRIBUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menerima sosialisasi pelayanan pubik dari Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (2/11).
Bertempat di Aula Prof. M. Zein, Kantor Bupati Anambas, sosialisasi itu diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit layanan serta camat dan desa/kelurahan se-Anambas.
Narasumber sosialisasi pelayanan publik itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari. Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar menyambut baik acara sosialisasi pelayanan Ombudsman Kepri yang digelar di lingkungan pemerintahannya.
Ia mengaku, kunjungan kerja Ombudsman Kepri dalam hal mendorong peningkatan publik di Anambas akan menjadi acuan perbaikan bagi setiap perangkat daerah hingga perangkat desa.
"Ini satu bentuk apresiasi kita. Mungkin selama ini pelayanan kita sudah berjalan cukup baik namun, dengan dorongan Ombudsman melalui kiat-kiatnya bisa menjadi lebih baik lagi ke depan," ucapnya usai sosialisasi.
Masih menurut Sahtiar, melalui kiat-kiat Ombudsman Kepri, faktanya semakin menambah referensi program pelayanan publik baru yang sebelumnya belum terlaksana di lingkungan pemerintah Anambas.
"Masukan Ombudsman ini menjadi dasar bagi kami untuk memperbaiki pelayanan yang masih kurang dan barangkali masih ada yang belum kami lakukan agar kedepannya dapat diupayakan, untuk itu penekanannya harus melayani dengan sepenuh hati, ikhlas dan sopan agar masyarakat merasakan terpuaskan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari mengatakan pihaknya dalam kunjungan kerja ke Anambas telah memeriksa laporan, inspeksi mendadak dan internalisasi laporan pengaduan di lingkungan Pemkab Anambas.
"Harapan kami dengan adanya internalisasi laporan pengaduan ini membuat unit-unit layanan paham bahwa pengaduan itu hal yang baik dan setiap unit dapat membuat kanal-kanal aduan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat," ujarnya.
Dirinya juga mengemukakan, pihaknya pada Juli lalu telah melakukan penilaian akumulatif terhadap pelayanan publik Pemkab Kepulauan Anambas.
Hasil penilian itu, ungkapnya akan diumumkan oleh Ombudsman RI pada pertengahan November di Jakarta.
Meski Ia tak membeberkan secara lugas, namun dalam penilaian itu, pihaknya mencatat ada sejumlah hal-hal layanan publik yang perlu dibenai oleh Pemkab Anambas.
"Sebagai bocoran sedikit ya misalnya seperti ruang pengaduan, terkait kompetensi penyelenggara, masalah terkait dengan pengetahuan juga pemberian pelayanan khusus kelompok-kelompok khusus dan rentan. Kemudian terkait penerapan layanan kesehatan itu masih belum ada," ungkapnya (nvn)