Oknum Polisi Diduga Lakukan Penipuan dan Asusila, Begini Respon Ombudsman Babel

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti kasus penipuan dan asusila yang diduga dilakukan oknum anggota polisi di Jajaran Polda Bangka Belitung (Babel).
Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, penyidik pembantu di Sub Ditnarkoba Polda Bangka Belitung dilaporkan, atas dugaan kasus penipuan dan asusil tersebut terancam sanksi kode etik Polri.
"Tentunya hal ini harus ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana Perkap tentang kode etik kepolisian oleh direktorat yang berwenang yakni Bidang Propam Polda serta beberapa pihak terkait lainnya," ujar Yozar, Kamis (17/11/2022)
Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka Yozar mempersilahkan masyarakat memantau prosesnya secara bersama.
"Kita berharap dilaksanakan secara profesional baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya kita harap semuanya sesuai prosedur," kata Yozar.
"Kami percaya Pak Kapolda dan Wakapolda (Babel -red) beserta unsur perangkat lainnya seperti pimpinan Itwasda dan Bidpropam juga melaksanakan fungsi pengawasan dan pemantauan tindaklanjut dengan seksama dan professional," tambahnya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)