• ,
  • - +

Artikel

Kepsek SMAN 5 Batam Terkesan 'Buang Badan' Soal Kutipan Rp.450.000 Kepada Siswa/i Kelas XII
• Rabu, 15/03/2023 •
 
Sekolah SMAN 5 Batam. (dok: pelitatodaycom)

Batam, pelitatoday.com -  Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam, Sumiati akhirnya angkat bicara soal polemik pungutan pengadaan 3 item sovenir untuk siswa/i kelas XII.


Dalam penjelasannya, Sumiati mengatakan bahwa ia baru menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 5 Batam dan tidak terlibat bahkan mengetahui soal pengumpulan uang sebesar Rp. 450.000 yang dilakukan oleh oknum siswa.


Namun, Sumiati menyampaikan sulit untuk menjelaskan status legal atau tidaknya soal pungutan tersebut pasal yang melakukan adalah siswa sendiri.


"Maaf pak di sini ada bapak katakan 3 item sovenir, mungkin itu salah pak informasinya tapi yg saya tau kegiatan anak dan murni untuk mereka dari mereka. Jika bapak tanya legal atau tidak saya tegas jawab pak jika sekolah yg melakukan maka ilegal, tapi ini yg saya pantau siswa itu sendiri dan ide mereka atas dasar suka dan sukarela yg mau katanya, tanpa campur tangan pihak sekolah tentu susah saya putuskan statusnya pak.


Lagi pula, pengumpulan ini jauh sebelum saya di SMAN 5 pak tentu saya cari informasi ke anak untuk kebenarannya," kata Sumiati kepada pelitatoday.com, Senin (13/03/2023).


Disinggung apakah ia 'buang badan' pasal disorot media soal pungutan itu, Sumiati membantah dan menyampaikan bahwa ia memantau tujuan dan bisa menjelaskan soal pungutan tersebut.


"Sekali lagi saya luruskan pak itu bukan sovenir tapi hasil pantauan saya berupa baju almamater mereka, buku alumni dan Vidio seperti itulah yg saya tangkap dan itu sudah mereka siapkan mulai naik kelas. Untuk hal setuju tidaknya saya pikir karena ini sudah berjalan lebih kurang 9 bulan, mungkin kalau saya buang badan kenapa saya cari tau dan bisa menjelaskan dengan semua orang yg bertanya pak?


Maksud dari komentar saya itu saya cari tau agar tidak salah persepsi dan memberikan info yg salah pak," tulisnya membalas pertanyaan awak media ini melalui sambungan nomor WhatsApp nya.


Dijelaskan Sumiati, bahwa pungutan sebesar Rp. 450.000, sudah dilakukan sejak lama tanpa melibatkan pihak sekolah dan komite dan menjadi inisiatif siswa. Namun untuk pungutan uang perpisahan belum ditetapkan untuk nominalnya.


"Jika untuk yg kegiatan siswa itu (pengadaan 3 item), periode dimulai saya belum di sana pak yaitu bulan Juli dan itu ternyata murni inisiatif anak untuk kumpul uang dan sudah cukup lama. Untuk perpisahan saya pantau sampai tadi selesai orang tua wali rapat bersama pengurus komite belum ada nominalnya pak," tegasnya.


Terpisah, Kepala Ombudsman RI Kepri menjelaskan bahwa sekolah tidak bisa sembarangan melakukan pungutan tanpa dasar hukum jelas. Ia menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apapun yang tidak diatur tidak bisa dibenarkan.


"Pungutan yg tidak diatur adalah pungutan tidak resmi atau pungutan liar. Uang perpisahan atau nama lainnya termasuk yg tidak diperbolehkan dipungut disekolah, karena tdk diatur. Pembenaran pemungutan pungli adalah perbuatan melawan hukum. Pihak sekolah hrs segera menghentikan pungutan ini dan mengembalikan dana yg telah terpungut. Kita tunggu perkembangan apa yg akan dilakukan kepala sekolah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr Lagat Siadari kepada pelitatoday.com.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...