• ,
  • - +

Artikel

Borong, Radarflores.com - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) diduga melakukan pungutan liar (pungli).
• Jum'at, 16/08/2024 •
 
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton

Borong, Radarflores.com - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Dugaan pungli tersebut menyusul adanya laporan orangtua/wali SMAN Kota Komba kepada Ombudsman NTT pada Kamis (15/8/2024).

"Kami menerima keluhan dari orangtua wali peserta didik SMAN 4 Kota Komba, Desa Rana Mbata, Kabupaten Manggarai Timur, perihal kewajiban peserta didik membayar uang ijazah sebesar Rp150.000 per peserta didik," ungkap Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton dalam rilis yang diterima awak media, Jumat (16/8/2024).

Menurut orangtua, kata Darius, bila membayar uang ijazah di rumah, maka pungutan meningkat menjadi sebesar Rp250.000 per peserta didik. 

Pungutan uang sebesar itu diserahkan langsung kepada kepala SMAN 4 Kota Komba tanpa kwitansi pembayaran. Pungutan ini dilakukan pihak sekolah sejak angkatan pertama sekitar 4-5 tahun lalu.

Darius menegaskan, Ombudsman NTT sudah meneruskan keluhan orangtua/wali SMAN 4 Kota Komba kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ayub Sanam melalui telepon.

"Kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT kami minta agar segera menghubungi Kepala SMAN 4 Kota Komba untuk menghentikan dan mengembalikan pungutan tersebut karena ijazah adalah hak peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut," tegasnya.

"Tidak dibenarkan mewajibkan seluruh peserta didik membayar sejumlah uang untuk mengambil ijazah yang seharusnya menjadi hak mereka," imbuh Darius.

Ia pun mengingatkan seluruh stakeholders pendidikan bahwa tidak diperkenankan atau melarang peserta didik mengikuti ujian. Apalagi menahan ijazah bagi peserta didik yang belum melunasi iuran komite atau biaya lain.

Hal ini, kata Darius, diatur jelas dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. "Bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan."

"Apalagi yang terjadi di SMAN 4 Kota Komba adalah item pungutan baru di luar SPP iuran komite," tegasnya.

Darius mengaku, Dinas Pendidikan Provinsi NTT telah menghubungi Kepala SMAN 4 Kota Komba dan mendapat klarifikasi bahwa pungutan tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama para orangtua peserta didik. Uang tersebut digunakan sebagai biaya transportasi pihak sekolah mengurus ijazah peserta didik di Kupang.

"Alasan tersebut oleh Dinas Pendidikan tidak dibenarkan dan telah memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan semua pungutan ijazah yang telah diterima dan menghentikan pungutan bagi peserta didik yang belum membayar," ujarnya.

Ia pun berjanji akan terus memonitor perkembangan tindak lanjut keluhan pungutan ijazah SMAN 4 Kota Komba oleh kepala sekolah.

Apabila pungutan terus dilakukan maka Ombudsman NTT segera berkoordinasi dengan Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Manggarai Timur agar melakukan penindakan terhadap kepala SMAN 4 Kota Komba.

Sementara itu, Kepala SMAN 4 Kota Komba Vinsensius Darsa tidak setuju kebijakan tersebut disebut pungli.

"Karena waktu sebelum siswa tamat tahun 2020 kami rapat dengan orangtua wali murid kelas XII berkaitan dengan pengambilan blangko ijazah di Kupang, maka untuk biaya transportasi disepakati 150.000," jelas Vensensius melalui pesan WhatsApp.

Bila kini ada orangtua yang protes dan melapor untuk mengingkari kesepakatan sebelumnya, maka ia bersedia untuk mengembalikan uang tersebut.

"Anggaplah blangko ijazah itu tiba dengan sendirinya di sekolah," tandas Vinsensius.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...