• ,
  • - +

Artikel

Urgensi Bandiklat Ombudsman: Sebuah Keniscayaan
• Senin, 26/12/2022 •
 
Alfero Septiawan

Badan Pendidikan dan Pelatihan atau biasa disebut Bandiklat merupakan suatu wadah pembentukan nilai-nilai organisasi maupun pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi suatu lembaga. Namun, belum adanya Bandiklat ini tentu tidak boleh mengurangi segala hal baik yang dapat dicapai dengan adanya wadah tersebut. Beberapa lembaga di Indonesia sudah memiliki Bandiklatnya (atau dengan nama lainnya) tersendiri serta struktur di dalamnya. Adapun lembaga-lembaga tersebut antara lain, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, BPK RI dan Kepolisian Negara RI serta lain sebagainya. Sedangkan untuk Ombudsman RI belum memiliki.

Lembaga atau instansi di mana pun keberadaannya yang diakui dengan tingkat kepercayaan tinggi dari masyarakat tentu dimulai dari proses penerimaan terhadap pegawai maupun karyawannya. Hal tersebut menjadi modal pokok dalam "eksis"nya lembaga atau instansi tersebut. Namun, yang tidak kalah pentingnya selain hal tersebut adalah proses "penggojlokan"nya di dalam wadah yang disebut Pendidikan dan Pelatihan. Di wadah ini, diajarkan serta ditanamkan nilai-nilai yang terkandung dan menjadi ciri lembaga tersebut, selain tentunya tugas pokok dan fungsi serta ilmu pengetahuan dan pemahaman bagaimana cara kerja lembaga tersebut untuk kemudian pada akhirnya dipraktikkan dalam dunia pekerjaan. Singkatnya, cara bersikap, cara bertindak bahkan cara berfikir bisa dimulai dari lembaga diklat tersebut.

Pun demikian dengan Ombudsman RI, suatu lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja.

Sebagai lembaga yang mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI memerlukan insan-insan selain berintegritas juga memiliki pemahaman mendalam mengenai sejumlah persoalan pelayanan publik di negeri ini. Lebih lanjut, masih pada Ombudsman RI dapat dikatakan yang menjalankan dan mengarahkan organisasi bergerak adalah unsur Pimpinan dibantu oleh Asisten Ombudsman serta Sekretariat Jenderal. Khusus para Asisten Ombudsman dalam menjalankan tugas-tugasnya tentu terlebih dahulu dibekali dengan diklat, namun sayangnya proses tersebut menurut pengamatan penulis masih terlalu "minim" apabila dihadapkan dengan instansi lain yang kemudian dapat menjadi terlapor di Ombudsman.

Diklatsar (pendidikan dan pelatihan dasar) misalnya saja dilaksanakan dalam kurun waktu kurang lebih seminggu. Diklat Basic Investigation pun lebih sedikit waktu pelaksanaannya, hanya hitungan dua sampai tiga hari. Kemudian Advance Inestigation, pun pelaksanaannya dua sampai tiga hari, serta begitu juga dengan diklat-diklat lainnya yang pelaksanaanya hanya hitungan hari. Terhadap persoalan ini, kita bisa membandingkan, misalnya saja, dengan Kepolisan Negara Republik Indonesia melalui Akademi Kepolisian yang menjalankan diklat kurang lebih empat tahun, atau dengan Kejaksaan Republik Indonesia dengan masa diklat kurang lebih enam bulan, atau bahkan Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Negeri Sipil di daerah yang menjalankan diklatnya dalam jangka waktu beberapa bulan.

Dengan melihat ini, bisa dibayangkan bagaimana para Asisten Ombudsman menghadapi "instansi-instansi" ini yang kemudian menjadi terlapor di Ombudsman maupun Perwakilan Ombudsman di daerah. Walaupun hal tersebut, jika berkaca pada perkembangan Ombudsman sampai dengan saat ini seperti tidak menjadi soal. Hal ini tentunya karena budaya kerja, nilai-nilai yang ditanamkan oleh para Pimpinan Ombudsman maupun senior-senior Asisten Ombudsman yang berintegritas, maupun dinamisnya proses diskusi di kalangan Asisten Ombudsman. Lebih lanjut, jika kita pahami esensi diklat dapat dikatakan "jantung" daripada lembaga tersebut.

Maka, dengan belum adanya Bandiklat ini di Ombudsman, Ombudsman melalui unit terkait dapat tetap berupaya melakukan pelatihan secara sustainable, yang programnya disusun dengan memanfaatkan teknologi maupun pertemuan secara langsung, kemudian dalam jangka panjang Ombudsman harus mengupayakan untuk memiliki Bandiklat tersendiri mengingat urgensinya tidak terbantahkan.


Alfero Septiawan, Asisten Ombudsman RI





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...