• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Terbelit Pinjol
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 27/06/2024 •
 
Benny Sajaya - Kepala Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan

Adanya dugaan kasus intimidasi pinjaman online (pinjol) kepada si peminjam kembali menyeruak. Beberapa orang mungkin pernah mengalami termasuk juga Penulis, mendapatkan SMS dari orang tak dikenal, yang memberitahukan bahwa orang yang dikenal Penulis harus segera melunaskan pinjaman sekaligus bunganya, tidak cukup hanya sekali, SMS tadi beberapa kali masuk ke Penulis sekaligus menerangkan bahwa orang tersebut dinyatakan tidak kooperatif dan bertanggung jawab, disertai nada ancaman.

Beberapa waktu kemudian saat Penulis berkesempatan berkunjung di tempat kerja orang tersebut, diketahui bahwa orang yang penulis kenal tadi tidak lagi bekerja, dia berhenti bekerja karna malu, karena hampir seluruh pekerja mendapat SMS terkait pinjamannya yang belum lunas. Meski pinjol yang melakukan penagihan dengan cara intimidatif, disinyalir adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Tapi nyatanya dalam beberapa waktu ini, pinjol yang terdaftar di OJK pun melalui debt collector melakukan teror intimidasi terhadap peminjam, hingga berakhir pada nasib tragis bagi si peminjam yang nekat melakukan bunuh diri.

Memang berdasarkan kaidah panduan OJK, etika penagihan hutang tidak diperbolehkan dengan menyertakan ancaman maupun mempermalukan peminjam, tidak diperbolehkan adanya kekerasan fisik maupun verbal, termasuk menyebarkan data pribadi peminjam. Tapi nyatanya yang terjadi masih ada ditemukan pelanggaran terhadap hal-hal tersebut kepada peminjam. Padahal,pinjol yang ada saat ini, dengan mudahnya muncul beriklan di platform media sosial, selalu mengatasnamakan bahwa mereka resmi dan berada dibawah pengawasan OJK.

Menelaah regulasi yang berlaku, menurut Penulis panduan tersebut pasti tetap berpotensi dilanggar. Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Diketahui bahwa penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi mesti berbadan hukum, dan wajib menerapkan prinsip perlindungan pengguna, salah satunya kerahasiaan dan keamanan data, sebagaimana inti dalam Pasal 29 peraturan tersebut.

Namun yang Penulis soroti, terkait kewajiban penyelenggara dalam kerahasiaan data. Memang diwajibkan kepada penyelenggara untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan data meliputi data pribadi, transaksi, dan keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh dari peminjam hingga data dimusnahkan. Tetapi juga disebutkan bahwa penyelenggara menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, transaksi, dan keuangan berdasarkan persetujuan pemilik data tersebut terkecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan, sebagaimana inti dalam Pasal 26 peraturan tersebut.

Kemudian di dalam inti Pasal 39 selanjutnya, terhadap penyelenggara dilarang melalui cara apapun, memberikan data atau informasi pengguna atau peminjam kepada pihak ketiga, tetapi dikecualikan dalam hal apabila pengguna memberikan persetujuan secara elektronik.

Artinya, dalam klausul tersebut, penyelenggara pinjol resmi di bawah OJK bisa melakukan pengungkapan data pribadi, memberikan informasi data pengguna, apabila telah ada persetujuan dari pengguna atau peminjam. Apalagi penyelenggara pinjol ilegal, yang melakukan penagihan disertai dengan intimidasi dan penyebaran data informasi pengguna, dengan niat mempermalukan si peminjam, menghancurkan citra si peminjam, yang sama sekali tidak sepadan dengan masalah hutang piutangnya.

Penting diketahui apabila mengulas dari beberapa informasi lebih lanjut, terkait kumpulan pertanyaan yang sering ditanyakan seputar industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi, atau yang disebul Fintech, yang dapat kita akses untuk diketahui melalui Frequently Asked Questions (FAQ) OJK. Setidaknya sejak awal 2018 hingga September 2019, sudah diblokir sebanyak 1350 Fintech atau pinjol ilegal, atas pengawasan OJK dengan kerjasama Kemenkominfo RI dan Satgas Waspana Investasi (SWI).

Terdapat himbauan dalam FAQ tesebut yang perlu kita ketahui, bahwa peminjam mesti senantiasa membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati, dan mengajukan pinjaman kepada penyelenggara yang terdaftar dan berizin di OJK, karena penyelenggara yang terdaftar pasti telah melalui pemeriksaan SOP dan keamanan pengguna sesuai standar OJK.

Kemudian apabila ada Debt Collector yang menghubungi peminjam dengan disertai intimidasi pengancaman bahkan tidakan kekerasan, peminjam dapat menyampaikan hal tersebut ke pihak Kepolisian, kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui website atau telpon bebas pulsa pada kontak 150505, maupun menyampaikan pengaduan kepada kontak OJK 157 bila Fintech tadi sudah terdaftar dan berizin OJK.

Penulis mengingatkan kembali, hendaknya pertimbangkan lah kembali apabila ingin melakukan pinjaman. Mesti dengan dasar kebutuhan mendesak bukan alasan keperluan konsumtif. Apabila pun harus menjatuhkan pilihan untuk berhutang, peminjam wajib memilih pinjol yang terdaftar di OJK. Karena pinjol resmi terdaftar tidak diperbolehkan mengakses kontak ataupun gambar pada ponsel peminjam, adapun yang diperbolehkan hanya akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi. Berhati-hati terhadap pinjol yang mencantumkan syarat persetujuan akses kontak, karena akses kontak tadilah yang dimanfaatkan oleh pinjol Ilegal, untuk mengintimidasi peminjam sebagimana permasalahan teror SMS di awal tulisan.

Kemudian, pertimbangkan kembali bunga pinjaman yang ditawarkan pihak penyelenggara. Karena sering kali peminjam dengan kemudahan akses yang ditawarkan, motivasi mendapatkan uang pinjaman dengan cepat, mengesampingkan pertimbangan besaran bunga biaya pinjaman. Karena perjanjian dalam peminjaman uang adalah hubungan Perdata antara pemberi dan penerima pinjaman, yang apabila tidak sepakat dengan besaran bunga maka transaksi  pinjaman boleh tidak dilakukan, sebaliknya apabila ada kesepakatan, maka timbulah kewajiban bagi masing masing pihak, termasuk peminjam untuk wajib melunasi pinjaman beserta bunga yang telah disepakatinya.

Terakhir, para pihak terkait mesti tegas melakukan tindakan bagi pelaku penyelenggara pinjaman yang sekalipun sudah berizin OJK, tapi melakukan upaya penagihan yang tidak sesuai dengan kaidah dan ketentuan. Tidak sekedar hanya pemberian peringatan. Namun apabila berulang mesti sampai kepada pencabutan izin disertai pertanggung jawaban hukum lainnya, apabila terbukti adanya intimidasi kepada peminjam hingga menjadi korban.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...