Teori Realisme dan Peran Strategis Ombudsman Papua dalam Reformasi Pelayanan Publik

Teori realisme yang berasal dari ilmu Hubungan Internasional dan politik, menyatakan bahwa Negara dan institusi pemerintah bertindak berdasarkan kepentingan dan kekuasaan, kekuasaan harus diawasi agar tidak disalahgunakan oleh birokrasi atau elit politik. Fokus utama teori ini adalah stabilitas, keamanan dan kepentingan nasional yang dijaga melalui kontrol terhadap struktur kekuasaan.
Dalam konteks pelayanan publik, teori realisme menekankan bahwa reformasi pelayanan tidak hanya didorong oleh nilai-nilai ideal (seperti keadilan atau partisipasi), tetapi juga perlu mengelola realitas kekuasaan dan kepentingan dalam birokrasi. Oleh karena itu, lembaga seperti Ombudsman menjadi penting sebagai alat kontrol terhadap penyimpangan kekuasaan publik.
Provinsi Papua menghadapi tantangan unik dalam penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain letak geografis yang sulit dijangkau, kesenjangan infrastruktur dan kualitas SDM, diskriminasi terhadap Orang Asli Papua (OAP), ketimpangan akses terhadap hak-hak dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Dalam kondisi ini, kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Papua sangat penting untuk mengawasi dan mendorong reformasi sistem pelayanan yang adil dan tepat sasaran. Dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman berperan untuk :
- Mengawasi Maladministrasi : ombudsman menerima laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak sesuai prosedur, tidak profesional, atau merugikan hak masyarakat. Pengawasan ini menjadi bentuk pembatasan kekuasaan birokrasi, sesuai dengan prinsip realisme.
- Menjaga kepentingan kelompok rentan : ombudsman memperjuangkan hak-hak OAP yang sering terpinggirkan dalam sistem pelayanan publik. Ini sejalan dengan prinsip realisme dalam menjaga kepentingan nasional dan sosial secara praktis.
- Mendorong reformasi sistemik : ombudsman memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk melakukan perubahan kebijakan, SOP, dan pelatihan pegawai agar pelayanan publik menjadi lebih adil, cepat, dan akuntabel.
- Menjadi Penyeimbang Kekuasaan : dalam konteks kekuasaan lokal yang sering didominasi oleh kepentingan elit, Ombudsman menjadi lembaga pengimbang yang netral dan bertindak berdasarkan hukum dan data lapangan.
Salah satu kasus yang ditangani Ombudsman Papua adalah kasus dugaan kecurangan dalam seleksi ASN Formasi Khusus OAP (2021-2022), di mana beberapa peserta asli Papua yang memenuhi syarat tidak lolos seleksi karena indikasi diskriminasi dan intervensi politik. melalui investigasi dan klarifikasi, Ombudsman mendorong untuk dilakukan evaluasi hasil seleksi, perbaikan sistem seleksi ASN, transparansi dan akuntabilitas instansi terkait.
Dampaknya, Ombudsman berhasil menekan praktik maladministrasi, meningkatkan kepercayaan publik, mendorong perubahan sistem yang lebih adil melalui pendekatan teori realisme, dapat disimpulkan bahwa pengawasan terhadap birokrasi sangat penting untuk menjaga stabilitas, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti Orang Asli Papua (OAP).
Ombudsman Papua berperan sebagai penyeimbang kekuasaan lokal, mendorong reformasi pelayanan publik melalui penyelesaian laporan masyarakat, penerbitan rekomendasi, serta edukasi publik. Reformasi pelayanan publik tidak bisa hanya bertumpu pada nilai ideal, melainkan juga harus mempertimbangkan realitas struktural dan kekuasaan yang berlaku di daerah seperti Papua.
Oleh : Inri Getzenia Maloringan
Mahasiswa Magang dari Universitas Cenderawasih.








