• ,
  • - +

Artikel

Tantangan Pengawasan Ombudsman yang Efektif, Dipercaya dan Berkeadilan bagi masyarakat
• Kamis, 01/02/2024 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Sejak didirikan oleh pemerintah 10 Maret 2000 lalu Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang pada awalnya sebagai Komisi Ombudsman nasional (KON) telah mengawal perubahan birokrasi pelayanan publik di Indonesia.

Sebagai pengawal demokrasi (bureaucratic guardian), selama menuju 24 tahun kapasitas Ombudsman tetap sama, namun kapabilitasnya yang terus berubah untuk menjawab dinamika perkembangan global dan ekspektasi masyarakat.

Sebagai pengawas tata kelola pelayanan publik Ombudsman tidak dibekali kekuasaan/kewenangan eksekutorial atau penindakan sebagaimana lazimnya Lembaga pengawas lain. Bukan juga termasuk dalam rezim pemberi sanksi, sehingga banyak pihak yang menyudutkan keberadaan Lembaga ini ibarat singa yang ompong karena dianggap tidak punya kekuasaan menindak.

Lalu mengapa Ombudsman mampu tetap eksis menjadi Lembaga pengawas untuk mengawal pelayanan publik sampai dua windu saat ini?

Kekuatan Ombudsman ada pada kepatuhan entitas yang diawasi untuk melakukan saran perbaikan atau tindakan korektif yang disampaikan. Apakah kepatuhan dimaksud adalah bersifat tentatif dan relatif? Tentu tidak. Namun disitulah kelebihan Lembaga ini dalam menjalankan perannya dengan humanis. Merangkul bukan memukul, membalut bukan melukai, mendorong bukan menjerumuskan, mengawal tapi bukan pengawal, mencintai bukan membenci, mengajar bukan menghajar.

Maka respon entitas terhadap pengawasan yang dilakukan Ombudsman sangat positif, menjadikannya sebagai mitra kerja, Lembaga konsultatif atau supervisor. Karena pengawasannya dilakukan dengan kesetaraan maka para penyelenggara lebih merespon dengan cepat, tepat dan serius.

Dalam perkembangannya, kebutuhan pengawasan itu justru muncul dari penyelenggara, bukan lagi dari intervensi pengawasan, sebagaimana lazim diperankan oleh Lembaga pengawas yang diberikan kekuasaan penindakan.

Namun tantangan pengawasan Ombudsman akan semakin dinamis karena perkembangan global yang berjalan cepat dan dinamika ekspektasi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, pengawasan Ombudsman harus semakin efektif, dipercaya dan berkeadilan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Pendekatan pengawasan tidak lagi harus berkiblat kepada kekuatan regulasi dan struktural, tetapi memperhatikan kebutuhan sosiologis bagi masyarakat yang sangat mengharapkan perubahan dan keberpihakan.

Seringkali masyarakat tidak mendapatkan keadilan hukum dan konstitusi, sementara harapan mendapat perlindungan dari negara tidak terwujud. Pada akhirnya masyarakat menjadi apatis, pragmatis dan kurang percaya pada proses hukum yang ada, yang berdampak pada kepatuhan budaya hukum yang memburuk. Oleh sebab itu, perlu memulihkan kepercayaan masyarakat agar tidak berdampak luas dan mengancam disintegrasi bangsa.

Ombudsman RI banyak mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menangani keluhan atau persoalan menyangkut pelayanan pemerintah yang mereka hadapi. Pengaduan terus meningkat setiap tahunnya dan hal ini tentunya menjadi kepercayaan besar yang diberikan masyarakat untuk mengelola pengaduan tersebut.

Subtansi yang sering dilaporkan kepada Ombudsman diantaranya layanan Pertanahan (agraria), layanan kependudukan, pendidikan, kesehatan, bantuan social, kepolisian dan perijinan.

Keluhan pertanahan menjadi subtansi laporan masyarakat terbesar sejak 2018 yang dikelola Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau.

Adapun sebaran asal wilayah pelapor paling banyak dari kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.

Sejumlah laporan menyangkut kepentingan warga masyarakat yang cukup banyak dalam mendapatkan legalitas tanah yang telah dikuasai dalam kurun waktu lama. Masyarakat telah mendiami tanah dan membangun rumah permanen secara tidak sah selama puluhan tahun tanpa ada penolakan atau larangan dari pemilik alokasi lahan yang memiliki surat kepemilikan (bukan sertifikat).

Jumlah masyarakat yang terdampak akibat tidak diberikannya layanan oleh penyelenggara terkait cukup besar sehingga akan berakibat sosiologis yang besar diwilayah tersebut. Misalnya laporan masyarakat terkait tidak layani oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun atas penerbitan 400 sertifikat warga Kampung Bukit Atas RT 03 RW 01 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral. Juga laporan dugaan penyimpangan prosedur oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terkait permohonan alokasi lahan oleh Warga RW 012 berjumlah 400 lebih KK di Komplek Sungai Nayon Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam. Kemudian laporan masyarakat Pemukiman Tembesi Tower yang terancam tergusur oleh pengembang Kawasan industri yang terdampak relokasi sekitar 350 KK.

Harapan masyarakat yang menyampaikan laporan tersebut kepada Ombudsman sangat besar mewujudkan keadilan, ketika upaya warga mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah tidak ada. Maka fungsi pengawasan Ombudsman yang dengan prinsip efektif adalah melakukan investigasi yang tepat dengan mempertimbangkan semua aspek tidak hanya sisi regulatif, juga sosilogis, ekologis dan lingkungan.

Pengawasan yang dipercaya dengan mewujudkan investigasi yang imparsial tanpa berpihak sehingga harus mempertimbangkan dari sisi kepentingan masyarakat, tentunya juga dari sisi pemilik lahan. Sedangkan prinsip berkeadilan adalah hasil investigasi harus berkiblat mewujudkan keadilan yang kontruktif bagi semua pihak, tentunya bagi masyarakat dapat menjadi pertimbangan prioritas. Maka Ombudsman akan tetap dijalur sebagai pengawal pelayanan publik untuk mewujudkan prinsip Salus populi suprema lex esto.

Oleh : Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, S.E.,M.H

Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...