Strategi Pembangunan Desa Melalui Pembentukan Desa Binaan
Pembangunan desa menjadi komponen penting dalam upaya pemerataan dan pembangunan daerah. Salah satu upaya pembangunan desa dirancang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan masuk kedalam Sustainable Development Goals (SDGs) desa. Adanya SDGs desa diharapkan dapat menjadi basis dalam pemenuhan hak warga untuk dapat bekerja, sekolah, terbebas dari kemiskinan, lingkungan yang sehat, pendidikan yang layak, serta lainnya.
Pembangunan desa dilaksanakan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Peran yang nyata dalam pembangunan desa dapat ditunjukkan melalui keterlibatan lembaga pendidikan dalam upaya mendorong percepatan pembangunan desa. Program pengabdian kepada masyarakat yang menjadi wujud implementasi Tridarma Perguruan Tinggi.
Salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat adalah melalui kegiatan Desa Binaan. Desa Binaan merupakan kegiatan pembangunan masyarakat dengan tujuan untuk membangun desa memenuhi kriteria sebuah desa. Desa Binaan diharapkan dapat menjadi alat untuk dapat memecahkan permasalahan pedesaan yang kompleks. Namun sayangnya program Desa Binaan tidak memiliki keberlanjutan dan hanya sebagai sebuah program. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi harus selaras dengan kebutuhan pembangunan desa, sehingga dapat memberikan dampak secara nyata.
Pengarusutamaan pada peningkatan kualitas pelayanan publik seharusnya dapat menjadi kegiatan unggulan yang dilakukan, dalam pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh lembaga pendidikan. Beberapa program Desa Binaan dalam peningkatan kesadaran kesehatan publik yang berupa kegiatan promotif masih belum berjalan secara berkala. Lainnya, seperti peningkatan tata kelola pengelolaan pemerintahan desa belum optimal.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah menjalin kerja sama antara perguruan tinggi dengan lembaga negara. Salah satu lembaga negara yang dapat terlibat dalam program pembangunan desa adalah Ombudsman RI. Hal ini sejalan dengan tugas Ombudsman RI, yaitu menjalin kerja sama dan koordinasi dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, membangun jaringan kerja sama, serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi. Ini dimaksudkan agar dalam upaya pembangunan desa dapat mempercepat proses pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarkat desa.
Kondisi ini selain harus menjadi perhatian dalam kerja sama lembaga pendidikan yang memiliki program Desa Binaan dengan lembaga negara seperti Ombudsman RI, namun juga pemerintah daerah sebagai sasaran lokus. Bahwa Desa Binaan yang digagas oleh lembaga pendidikan harus dielaborasikan dengan rencana pembangunan daerah serta visi misi daerah. Hal ini agar outcome terhadap program Desa Binaan dapat terukur dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ke depannya, desa binaan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dapat menjadi strategi penting untuk mengurangi ketimpangan pembangunan desa. Memfokuskan pada pelayanan publik dan potensi desa dapat menjadi salah satu topik yang bisa dioptimalkan, sehingga capaian melalui indeks pembangunan desa dapat tercapai. Indeks Desa Membangun (IDM) terdiri dari ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan lingkungan. Indeks tersebut akan menunjukkan status kemajuan dan kemandirian desa, selain itu mendukung upaya pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri.
Penulis:
Chiquita Puspa Annisa Dewi (Magang Ombudsman RI), didampingi oleh Kartika Purwaningtyas (Asisten Ombudsman RI)