Sosiologi Komunikasi dalam Polemik Pemberhentian Perangkat Desa

"Ketika hukum dijalankan tanpa komunikasi yang adil, kekuasaan kehilangan legitimasi, dan desa berubah dari ruang pelayanan menjadi arena kecurigaan."
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat mengawali tahun 2026 ini dengan menerima laporan terkait pemberhentian perangkat desa. Polemik pemberhentian ini kerap dipersepsikan sebagai persoalan teknis administratif. Padahal, bagi Ombudsman, setiap konflik yang muncul dari keputusan tersebut hampir selalu menyimpan masalah yang lebih dalam, termasuk kegagalan komunikasi kekuasaan di tingkat desa. Hukum memang menjadi fondasi, tetapi komunikasi adalah jembatan yang menentukan apakah hukum diterima sebagai keadilan atau justru dipandang sebagai alat penindasan.
Desa bukan sekadar unit pemerintahan terendah. Ia adalah ruang sosial yang hidup, penuh relasi kekerabatan, ikatan emosional, dan sejarah lokal. Sehingga, menurut saya, perangkat desa tidak hanya dipahami sebagai jabatan administratif, melainkan sebagai bagian dari struktur sosial masyarakat. Maka, ketika seorang perangkat desa diberhentikan tanpa komunikasi yang terbuka dan prosedural, dampaknya melampaui ruang kantor desa; malahan kejadian ini akan menjalar ke ruang sosial warga.
Secara normatif, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur secara tegas. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, menetapkan bahwa pengelolaan perangkat desa tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang.
Pasal 2 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 menegaskan bahwa perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan. Namun, pengangkatan tersebut tidak berdiri sendiri sebagai hak mutlak Kepala Desa. Pasal 4 regulasi yang sama secara eksplisit mengatur mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa melalui pembentukan tim, hasilnya dikonsultasikan kepada Camat, dan baru dapat ditetapkan setelah memperoleh rekomendasi. Artinya, sejak awal regulasi telah membangun prinsip checks and balances.
Pada proses pemberhentian, Pasal 6 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan sementara atau tetap dengan alasan tertentu dan harus melalui proses konsultasi dengan Camat. Norma ini diperkuat oleh kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 13 Permendagri tersebut, yang menyatakan bahwa ketentuan teknis lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Namun, persoalan justru sering muncul ketika norma ini dipraktikkan tanpa sensitivitas sosial dan komunikasi yang adil. Surat pemberhentian disampaikan secara sepihak, alasan disamarkan atau tidak dijelaskan, bahkan tidak jarang disampaikan melalui forum informal yang merendahkan martabat perangkat desa. Di titik inilah regulasi kehilangan ruhnya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mempertegas kembali posisi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam sistem pemerintahan desa. Pasal 26 UU Desa menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Pasal 53 UU Desa secara tegas menyebutkan bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pemberhentian tersebut harus dilakukan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara secara sadar membatasi kekuasaan Kepala Desa agar tidak menjelma menjadi otoritarianisme lokal.
Ketika kita meneropong lebih jauh ke sosiologi komunikasi, pasal ini seharusnya dipahami bukan sekadar sebagai prosedur administratif, melainkan sebagai mekanisme komunikasi kekuasaan. Konsultasi dengan camat bukan hanya soal tanda tangan, tetapi ruang dialog untuk memastikan keputusan kepala desa rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.
Beberapa tahun terakhir ini, dalam banyak laporan masyarakat yang diterima Ombudsman, polemik pemberhentian perangkat desa jarang dipicu oleh ketidaktahuan regulasi. Sebaliknya, konflik muncul karena bahasa kekuasaan yang digunakan terlalu dingin dan sepihak. Ketika keputusan diberitahukan tanpa penjelasan, tanpa ruang klarifikasi, dan tanpa empati, maka hukum berubah menjadi simbol dominasi.
Fenomena ini sesungguhnya dapat dijelaskan secara lebih jernih melalui perspektif sosiologi kekuasaan, khususnya konsep kekuasaan simbolik milik sosiolog Pierre Bourdieu. Bourdieu menjelaskan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui paksaan fisik atau pelanggaran hukum yang kasat mata, melainkan melalui simbol, bahasa, dan legitimasi yang diterima secara sosial. Inilah yang ia sebut sebagai kekerasan simbolik atau bentuk kekuasaan yang halus, sering tidak disadari, namun sangat efektif menundukkan pihak lain.
Pada masalah pemberhentian perangkat desa, kekuasaan simbolik bekerja melalui keputusan administratif, surat resmi, dan bahasa hukum yang tampak netral. Ketika kepala desa memberhentikan perangkatnya secara sepihak, tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa ruang diskusi yang jelas, tindakan tersebut bukan hanya keputusan hukum, melainkan pesan simbolik: bahwa siapa yang berkuasa dan siapa yang harus tunduk. Secara normatif, keputusan itu mungkin berlandaskan regulasi, tetapi secara sosiologis ia dapat dipersepsikan sebagai upaya penghapusan legitimasi sosial seseorang di hadapan komunitasnya.
Bagi masyarakat desa, perangkat desa bukanlah sebatas jabatan struktural. Ia adalah identitas sosial yang dibangun melalui kepercayaan, relasi kekerabatan, dan pengakuan kolektif. Ketika identitas itu dicabut melalui mekanisme yang dingin dan tertutup, maka yang terjadi bukan sekadar kehilangan jabatan, tetapi perendahan martabat. Di sinilah kekerasan simbolik bekerja: hukum digunakan sebagai simbol kekuasaan, sementara pihak yang dirugikan dipaksa menerima keputusan tersebut sebagai sesuatu yang "sah", meskipun terasa tidak adil.
Padahal, Pasal 50 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 secara implisit mengakui bahwa perangkat desa adalah bagian dari sistem pemerintahan yang harus dilindungi hak dan martabatnya, bukan objek kekuasaan semata.
Kita memandang bahwa maladministrasi dalam pemberhentian perangkat desa tidak selalu berupa pelanggaran pasal secara terang-terangan. Sering kali ia hadir dalam bentuk pengabaian asas kepatutan, asas keterbukaan, dan asas keadilan, di mana nilai-nilai tersebut seharusnya menyertai setiap tindakan pemerintahan.
Polemik pemberhentian perangkat desa sesungguhnya adalah ujian bagi demokrasi di tingkat paling dasar. Regulasi telah memberi kerangka yang jelas, namun yang sering absen adalah kesadaran bahwa setiap keputusan adalah pesan sosial.
Untuk menutup tulisan ini, saya ingin mengutarakan bahwa memang perlu diakui desa merupakan ruang yang unik dan menjadi perhatian banyak pihak. Sehingga, kita bisa asumsikan bahwa desa yang kuat bukan desa yang bebas konflik, melainkan desa yang mampu mengelola kewenangan dengan komunikasi yang adil. Di sanalah hukum menemukan legitimasi sosialnya, dan pelayanan publik menemukan maknanya yang paling hakiki.
oleh:
Amirullah Bandu
Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat








