• ,
  • - +

Artikel

Siasat dalam Pilihan Jalur PPDB
• Rabu, 09/08/2023 •
 
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Muhammad Burhan

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 telah usai, namun gonjang ganjing pelaksanaannya masih saja menuai kontoversi di tengah masyarakat terhadap mekanisme seleksi masuk yang mengusung konsep zonasi tersebut. Sejak diterapkan sekitar 5 tahun lalu, kebijakan tersebut selalu menjadi sorotan publik bahkan dalam 5 tahun terakhir, sudah 3 kali dilakukan perubahan Peraturan Menteri terkait PPDB, terakhir Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, diatur mekanisme PPDB dengan mengkategorikan jalur masuk mulai dari Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali. Keempat jalur tersebut memiliki persyaratan dan kuota yang berbeda-beda berdasarkan tingkat satuan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri tersebut di atas.

Niat baik pemerintah yang ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh dan menjadikan kebijakan zonasi sebagai strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas nampaknya tidak bisa berjalan mulus dalam menghilangkan kasta sistem pendidikan untuk merubah stigma masyarakat terhadap favoritisme sekolah.

Masih belum meratanya jumlah sekolah maupun sumber daya manusia dalam hal ini tenaga pendidik yang ada di daerah, menyebabkan selalu muncul persoalan di tengah masyarakat. Hal tersebut yang membuat sebagian orang tua calon peserta didik berlomba-lomba untuk mensiasati jalur penerimaan PPDB yang akan dipilih. Bahkan, bukan hanya bermain siasat, tak jarang sebagian orang tua calon peserta didik juga bermain "curang" dengan memanipulasi data kependudukan.

Siasat Jalur

Bermain siasat dalam memilih jalur PPDB, sepertinya menjadi cara "manjur" untuk dilakukan orang tua calon peserta didik, meskipun sebagian ada yang mujarab namun banyak pula yang terjerembap oleh siasat tersebut seperti halnya pemalsuan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) yang terjadi hampir di setiap daerah.

Di Provinsi Lampung, mengutip pemberitaan Lampost.co pada 17/7/2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung menemukan adanya sekitar 70 dokumen kependudukan yang diduga dipalsukan dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2023. Sementara di Provinsi Jawa Barat dilansir melalui Medcom.id 1/8/2023 ribuan peserta didik dengan domisili palsu harus dibatalkan keikutsertaannya dan sekitar 80 kasus ditemukan melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.

Siasat yang dilakukan oleh orang tua calon peserta didik pada jalur zonasi biasanya memindahkan alamat KK ke dekat sekolah yang dituju dengan menitipkan data kependudukan ke sanak family terdekat dengan sekolah yang notabene sekolah favorit, jauh sebelum pelaksanaan PPDB dimulai. Akan menjadi terjerembap apabila ketika dilakukan verifikasi faktual oleh pihak sekolah/pemerintah pada faktanya calon peserta didik tersebut tidak tinggal sebagaimana alamat pada KK. Namun, menjadi mujarab apabila pemerintah dalam hal ini instansi terkait yang menaungi data kependudukan dan sekolah tidak melakukan mekanisme verifikasi faktual.

Dalam hal ini, siasat memalsukan dokumen kependudukan apabila terbukti ada pemalsuan tentu tidak dapat dibenarkan karena merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Lagi-lagi pemerintah harus tegas untuk tidak segan-segan mendiskualifikasi calon peserta didik tersebut, disisi lain, pemerintah juga harus terus melakukan evaluasi menyeluruh.

Sementara, pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, pada Permendikbud 1 Tahun 2021 masih terdapat celah siasat yang dapat dilakukan orang tua calon peserta didik yang mana pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari: a. instansi; b. lembaga; c. kantor; atau d. perusahaan yang mempekerjakan. Dimana, ketentuan tersebut masih belum tegas mengatur masa berlaku surat penugasan orang tua/wali, sehingga dapat diartikan surat penugasan 10 tahun yang lalupun masih dapat digunakan oleh orang tua calon peserta didik. Hal ini tentu berpotensi untuk disalahgunakan, sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati/ Walikota. Berbeda dengan jalur prestasi yang dengan tegas mensyaratkan bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Pendidikan Karakter

Harapan orang tua agar anaknya mendapatkan pendidikan yang berkualitas tentu menjadi kebanggaan setiap orang tua, tak ayal orang tua ingin anaknya bersekolah di sekolah yang terkenal baik atau favorit. Namun, terkadang lupa pendidikan itu sejatinya dimulai dari lingkungan keluarga. Menanamkan pendidikan yang berkarakter yang baik di lingkungan keluarga merupakan salah satu cara untuk meraih pendidikan berkualitas. Menumbuhkan nilai-nilai budi pekerti, moral dan akhlak adalah fondasi awal yang akan menentukan si anak kedepannya.

Potret menitipkan data kependudukan dengan orang terdekat dengan sekolah tujuan atau bahkan memalsukan dokumen kependudukan bukanlah contoh yang patut dicontoh dan bukan pula ajaran yang patut diajarkan kepada anak. Terlepas dari sistem Pendidikan kita yang mungkin masih perlu perbaikan secara terus menerus, menanamkan karakter yang baik sejak dini adalah suatu hal yang jauh lebih baik untuk diajarkan.

Fenomena banyaknya masyarakat yang kerap menggunakan berbagai macam siasat tersebut, seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah pusat terutama untuk mengkaji kembali aturan main dari penyelenggaraan PPDB. Mendengarkan kembali masukan dari masyarakat dan para ahli untuk duduk Bersama-sama mengevaluasi kembali, merancang kembali strategi untuk mewujudkan Pendidikan Indonesia Maju.

Untuk pemerintah daerah, sebetulnya juga memilki peran dalam menutup celah-celah dengan memperkuat regulasi apakah melalui Peratutan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya di sisi lain memperkuat monitoring dan evaluasi (monev) dengan melibatkan instansi terkait dalam pelaksanaannya, dengan harapan PPDB berjalan "manjur" untuk mewujudkan Pendidikan yang berkualitas dan masyarakat yang jujur.

Penulis:

Muhammad Burhan, S.Pd., M.Si.

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...