• ,
  • - +

Artikel

Sertipikat PTSL Menemui Titik Terang Setelah Lapor Ombudsman Kalbar
• Jum'at, 17/10/2025 •
 
Sertipikat PTSL Menemui Titik Terang Setelah Lapor Ombudsman Kalbar

PONTIANAK - Pada bulan Juni 2025, seorang ibu yang merupakan masyarakat Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya datang ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat (Ombudsman Kalbar) untuk menyampaikan Laporan atas permasalahan belum diserahkannya sertipikat yang dimohonkan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Diketahui terdapat lebih dari 100 orang masyarakat Desa Sungai Ambawang Kuala belum memperoleh sertipikat PTSL dimaksud.

Berbagai upaya telah dilakukan Pelapor untuk memperoleh kejelasan atas permohonan masyarakat dimaksud, mengingat bahwa tidak sedikit waktu, biaya dan tenaga yang dikeluarkan dalam proses melengkapi administrasi permohonan. Hampir 3 tahun lamanya masyarakat resah karena pihak Desa Sungai Ambawang Kuala dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya hanya minta masyakarat menunggu tanpa tahu alasan penundaan penyerahan sertipikat.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman Kalbar, diketahui bahwa sebanyak 333 bidang tanah PTSL Tahun 2023 Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya belum diserahkan sertipikatnya karena terindikasi masuk dalam kawasan PIPPIB. Dalam hal ini, pihak Desa Sungai Ambawang Kuala dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya ternyata telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sejak bulan Januari 2024. Namun, karena minimnya upaya follow up yang dilakukan oleh para pihak menyebabkan masing-masing saling menunggu tindak lanjut.

Setelah Ombudsman Kalbar meminta fasilitasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak agar dapat mendorong Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (saat ini melalui Direktorat Invetarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan) untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti surat permohonan klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang disampaikan sejak bulan Januari 2024, akhirnya pada akhir September 2025, sebanyak 333 bidang tanah masyarakat Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya telah keluar dari Peta Indikatif PIPPIB Tahun 2025.

Pelapor tidak kuasa menahan haru saat mengetahui bahwa akhirnya harapannya untuk memperoleh sertipikat PTSL sejak tahun 2023 tidak lagi menjadi mimpi dan misteri. Melapor ke Ombudusman adalah bukti nyata bahwa pengawasan Ombudsman memiliki pengaruh yang sangat besar untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya untuk memberikan kepastian penyelesaian atas permasalahan yang mungkin selama ini hanya menjadi tumpukan kerja yang terlupakan.

Ombudsman Kalbar mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam penyelesaian Laporan PTSL di antaranya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Desa Ambawang Kuala, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi kalimantan Barat, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Barat dan Dirjen Planalogi Republik Indonesia.


Penulis:

Tari Mardiana (Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan)






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...