• ,
  • - +

Artikel

Sertifikat Tanah, PTSL dan Pembangunan Indonesia
• Rabu, 06/12/2023 •
 

Sengketa dan konflik tanah yang terjadi disebabkan diantaranya tidak adanya jaminan kepastian hukum. Kondisi ini merupakan efek laten atas persoalan dalam penerbitan sertifikat tanah. Lambannya proses pelayanan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen pertanahan dan tidak adanya kepastian hukum atas tanah menjadi tiga dari sekian banyak maraknya permasalahan pertanahan. Sertifikat tanah menjadi salah satu bentuk kepastian hukum yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Lalu, mengapa kepastian hukum mengenai tanah menjadi kebutuhan bagi masyarakat? Singkatnya kepastian hukum mengenai tanah akan memberikan dampak terhadap masyarakat. Studi yang dilakukan oleh (Kurniawan, Setiowati, & Supriyanti, 2018) mengungkapkan bahwa dengan adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan memberikan dampak sosial dan ekonomi. Dampak sosial dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum, interaksi sosial dan konflik batas. Sementara dampak ekonomi memberikan peningkatan terhadap value atas bidang tanah

Selain dua hal tersebut, dengan adanya kepastian hukum atas tanah melalui penerbitan sertifikat tanah dapat berpengaruh pada proses pembangunan karena secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap proses perencanaan pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, realisasi pajak dan pembangunan sosial lainnya. Kepemilikan sertifikat tanah dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. Hal ini tentunya menjadi salah satu alat masyarakat untuk dapat mengakses modal dan peningkatan investasi karena kepemilikan asset sah dengan sertifikat tanah.

Urgensi sertifikat tanah terhadap aspek pembangunan tanpa disadari memiliki kaitan yang erat yang secara stimultan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Program pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) dengan capaian sertifikasi tanah masyarakat telah dilaksanakan sejak tahun 2017 oleh Pemerintah menjadi instrumen pembangunan yang sama pentingnya dengan pembangunan fisik. Melalui kepastian hukum dengan adanya sertifikat tanah akan memperkecil ketimpangan penguasaan dan memberikan harapan untuk adanya perubahan dan pemerataan sosial ekonomi bagi masyarakat secara menyeluruh. Kedepannya Pemerintah menargetkan di tahun 2025 sebanyak 126 juta bidang tanah yang telah terdata dan diterbitkan sertifikat melalui program PTSL, hal ini tentunya bukan hanya tugas utama pemerintah namun partisipasi masyarakat diperlukan sehingga upaya pembangunan Indonesia dengan pendataan dan sertifikasi tanah mampu memberikan dampak secara nyata.

Chiquita Puspa Annisa Dewi (Magang Ombudsman RI)

Kartika Purwaningtyas (Asisten Ombudsman RI)

Daftar Pustaka

Kurniawan, W. A., Setiowati, & Supriyanti, T. (2018). EKSPEKTASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TERHADAP FAKTOR SOSIAL DAN EKONOMI BAGI MASYARAKAT.Jurnal Tugas Agraria, 5.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...