• ,
  • - +

Artikel

Sembunyi Tangan Hilangnya Sertifikat Pertanahan
• Jum'at, 15/03/2024 •
 
Lilik Suryani, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kalsel


 Substansi agraria/pertanahan hingga saat ini selalu menjadi primadona laporan pengaduan masyarakat, bagaimana tidak dalam 5 (lima) tahun terakhir, laporan terkait pertanahan selalu menduduki 3 (tiga) posisi teratas pengaduan yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat ke Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan. Tentunya dengan berbagai macam dugaan maladministrasi mulai dari penundaan berlarut hingga tidak memberikan layanan.

Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, setidaknya beberapa tahun terakhir telah menerima beberapa laporan pengaduan masyarakat terkait pertanahan, salah satunya terkait dugaan penundaan berlarut penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Informasi yang didapatkan dari salah satu Pelapor menyebutkan bahwa sejak tahun 2018 sudah mengakses layanan penerbitan sertipikat melalui program PTSL, namun 4 (empat) tahun berselang sertipikat tersebut belum diserahkan kepada Pelapor, Pihak Kantor Pertanahan juga tidak pernah menginformasikan jika terdapat permasalahan/sengketa pada bidang tanahnya. Laporan semacam ini, nyatanya sudah beberapa kali diterima oleh Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan. Anehnya, laporan pengaduan dengan substansi yang hampir sama selalu melibatkan 2 (dua) Kantor Pertanahan di wilayah Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Pihak Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa penyebab sertipikat belum diserahkan kepada Pelapor dikarenakan sertipikat tersebut telah hilang. Namun, Pelapor merasa bahwa sejak awal belum pernah menerima dokumen fisik sertipikat dimaksud. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa hilangnya sertipikat milik Pelapor di wilayah Kantor Pertanahan. Kemudian, sebagai solusi Pihak Kantor Pertanahan meminta kepada Pelapor untuk mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti dengan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana aturan yang berlaku.

Jika merujuk pada 4 Ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Petugas Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan kegiatan PTSL, diantaranya apabila sertipikat sudah terbit maka Pihak Kantor Pertanahan memiliki kewajiban untuk mendokumentasikan dan menyerahkan sertipikat yang dimohonkan kepada Pemegang hak. Lebih lanjut, dalam pasal 31 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, mengatur tentang Pihak-pihak yang berhak untuk menerima sertipikat jika sudah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, dalam pasal tersebut berbunyi jika sertifikat hanya boleh diserahkan kepada Pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai  Pemegang hak atau kepada Pihak lain yang dikuasakanya.

Merujuk pada peraturan diatas, Pihak Kantor Pertanahan memiliki kewajiban dalam menerbitkan, mendokumentasikan hasil penyerahan sertipikat kepada Pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai Pemegang hak atau kepada Pihak lain yang dikuasakanya, merujuk pada peraturan ini saja, sudah dapat disimpulkan bahwa ditemukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dalam penyerahan SHM kepada pemohon. Kemudian, terkait solusi penyelesaian laporan dimaksud agar Pelapor mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti dengan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana aturan yang berlaku, salah satu kelengkapan persayaratan yang harus dipenuhi adalah Pelapor diminta untuk membuat iklan di surat kabar selama 30 (tiga puluh) hari bertutut-turut dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pelapor. Hal tersebut tentunya menjadi suatu kejanggalan, karena hilangnya sertipikat tersebut di wilayah Kantor Pertanahan, yang seharusnya menjadi tanggungjawab Pihak Kantor Pertanahan untuk menjaga sertipikat tersebut. Namun, solusi yang ditawarkan seolah-olah menyiratkan bahwa hilangnya sertipikat tersebut dikarenakan kelalaian yang dilakukan Pelapor, sehingga Pelapor harus melakukan upaya permohonan sertipikat pengganti dan harus mengeluarkan sejumlah biaya. Hal tersebut tentu sangat merugikan masyarakat, tidak hanya menimbulkan kerugian bersifat materil, namun juga kerugian bersifat immateriil seperti tenaga dan waktu yang harus dilakukan Pelapor untuk mengakses layanan kembali.

Kelalaian tersebut nyatanya tidak hanya terjadi satu atau dua kali di Kantor Pertanahan dimaksud, sehingga mengindikasikan bahwa memang terdapat sumber permasalahan baik dari segi sumber daya manusia dan juga managemen kearsipan. Tentu, hal ini dapat menjadi bahan evaluasi agar pengaduan yang sama kemudian hari tidak terulang kembali. Mitigasi terkait hilangnya sertipikat tanah di Kantor Pertanahan seharusnya juga perlu dilakukan, dimulai dari pengawasan sumber daya manusia/petugas pemberi layanan agar dalam bekerja selalu mematuhi regulasi. Selain itu, instansi juga harusnya dapat memberikan sanksi kepada Petugas apabila dalam bekerja tidak mematuhi peraturan. Banyaknya dokumen "hidup" di Kantor Pertanahan yang harus tetap terawat dan terjaga harusnya mendapatkan perhatian khusus dari instansi, misalnya pengadaan sarana & prasarana mendukung dan menciptakan sistem kearsipan yang mumpuni. Selain itu dalam segi regulasi, tidak terdapat peraturan yang mengatur tentang mekanisme hilangnya sertipikat dikarenakan kelalaian Petugas Kantor Pertanahan. Hal tersebut tentu harus dituangkan dalam sebuah regulasi sebagai upaya perlindungan hukum kepada masyarakat, agar nantinya tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan Petugas Kantor Pertanahan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...