Selamat Tinggal PPDB Selamat Datang SPMB

Ya, PPDB telah diganti menjadi SPMB. Namun, walaupun nomenklaturnya berbeda, tetapi hakikatnya tetap sama yaitu merupakan keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur semata, tetapi merupakan bagian dari upaya negara untuk meningkatkan sistem penerimaan agar lebih inklusif dan berkualitas.
Tujuan SPMB yaitu untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
Lalu, apa sisi menarik dan unik dari SPMB ini sehingga menjadi pembeda dari PPDB pada tahun-tahun sebelumnya? Berikut ulasanya.
1. Jalur Zonasi Diganti Menjadi Jalur Domisili
Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA tahun 2025 dilaksanakan melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Dulu, saat PPDB, kita mengenal dengan istilah Jalur Zonasi. Jalur Zonasi pada PPDB adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Sekarang SPMB, Jalur Zonasi diganti menjadi Jalur Domisili. Terminologi Jalur Domisili dapat kita lihat pada Bab I Pasal 1 angka 20, bahwa Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Jalur Domisili lebih menekankan pada wilayah administratif berdasarkan kebijakan pemerintah daerah, bukan hanya jarak rumah ke sekolah.
2. Jalur Prestasi (Prestasi Non Akademik) yang "Unik"
Prestasi nonakademik dalam SPMB 2025 memberikan kesempatan kepada calon murid yang memiliki pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau memiliki prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya. Namun, bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi non akademik pada bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dalam persyaratan khususnya harus memiliki validasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian. Ketentuan kurasi ini dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. Selain menggunakan prestasi akademik dan non akademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Dalam hal prestasi non akademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh kementerian, maka pemangku kepentingan dalam hal ini calon murid, penyelenggara lomba, dan Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB dapat mengajukan usulan kepada Pemerintah Daerah, atau unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
3. Kuota Persentase Penerimaan (Daya Tampung)
Kuota persentase penerimaan murid baru dalam SPMB 2025 mengalami perubahan yang signifikan pada setiap jenjang. Untuk Jalur Domisili SD paling sedikit 70%, SMP paling sedikit 40%, dan SMA paling sedikit 30%. Dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid.
Untuk Jalur Afirmasi dalam SPMB 2025, SD paling sedikit 15%, SMP paling sedikit 20%, dan SMA paling sedikit 30%. Dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan potensi jumlah calon murid penyandang Disabilitas.
Untuk Jalur Prestasi dalam SPMB 2025, SMP paling sedikit 25%, SMA paling sedikit 30%. Dan untuk Jalur Mutasi pada SPMB 2025, pada jenjang Pendidikan SD-SMP-SMA paling banyak adalah 5%.
4. Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (Alat atau Metode Filter)
a. Seleksi Jalur Domisili SD dan SMP
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SD melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat calon murid ke Satuan Pendidikan.
b. Seleksi Jalur Domisili SMA
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan usia calon murid.
c. Seleksi Jalur Afirmasi
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon murid dengan Satuan Pendidikan.
d. Seleksi Jalur Prestasi
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas yaitu hasil pembobotan atas prestasi; dan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
e. Seleksi Jalur Mutasi
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.
f. Seleksi pada SMK
Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a). rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari Satuan Pendidikan asal; b). prestasi di bidang akademik maupun non akademik; dan/atau c). hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan; dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
g. Afirmasi pada SMK
Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK harus memprioritaskan calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari kemampuan daya tampung Satuan Pendidikan.
h. Domisili pada SMK
Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK dapat memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10 persen dari kemampuan daya tampung Satuan Pendidikan.
5. Pengumuman Penetapan Murid Baru
Pengumuman penetapan murid baru dalam SPMB merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon murid yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan murid baru. Penetapan Murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan ditetapkan melalui keputusan kepala Satuan Pendidikan.
Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah murid baru yang diterima dalam penetapan murid baru berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diumumkan. Selain mengumumkan calon murid yang dinyatakan lolos seleksi, Pemerintah Daerah wajib mengumumkan calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
6. Penyaluran Murid Baru dan Bantuan Pendidikan
Terhadap siswa yang tidak lolos pada Satuan Pendidikan yang menjadi tujuannya, maka Pemerintah Daerah melakukan penyaluran calon murid tersebut ke Satuan Pendidikan Negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat, Satuan Pendidikan Swasta, dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung. Selain itu, Penyaluran murid juga dapat dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Satuan Pendidikan Swasta, dan/atau dengan kementerian lain penyelenggara Satuan Pendidikan.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon Murid pada Satuan Pendidikan Swasta yang tidak dapat ditampung pada Satuan Pendidikan Negeri berupa pembebasan biaya pendidikan; atau pengurangan biaya pendidikan. Pemberian bantuan pendidikan diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Adapun jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Penulis:
Tariyah, S.Pd.I.,M.H
(Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat)