• ,
  • - +

Artikel

Sekolah Harus Patuhi Juknis PPDB
• Senin, 26/06/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI , Darius Beda Daton, S.H.

Memasuki tahun pelajaran 2023/2024, sebagaimana juga pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Tahap ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah  yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada tahap ini akan menentukan apakah setiap warga negara mendapat hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu  yang diamanatkan oleh konstitusi  dan Peraturan Perundang-Undangan  terkait lainnya. 

Tahun ini, sejumlah lebih dari 500 SMA negeri dan  swasta se-NTT, serta lebih dari 250 SMK negeri dan swasta akan menerima peserta didik baru. Dari jumlah ini, sejumlah SMA dan  SMK negeri di antaranya akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (daring) atau yang lebih dikenal dengan PPDB online yang telah dilaksanakan dimulai tanggal 20 - 22 Juni 2023. Sedangkan pendaftaran untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offline akan dimulai tanggal 20 Juni - 10 Juli 2023.  

 

Permasalahan PPDB

Lima tahun belakangan ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK khususnya di Kota Kupang. Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru SMA/SMK khusus di sekolah-sekolah negeri adalah pertama, pelanggaran petunjuk teknis (juknis) oleh sekolah, meski juknis tersebut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan. Pelanggaran tersebut berupa penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada juknis yang telah ditetapkan. Tahun lalu, penambahan rombongan belajar terjadi di SMAN 1 Kupang atas desakan DPRD, lurah dan para orang tua siswa.

Kedua, membludaknya calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja meskipun telah ditetapkan zonasi pendaftaran berdasarkan wilayah kelurahan. Penumpukan siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada desakan untuk membuka tambahan rombongan belajar. Animo masyarakat lebih tertuju ke SMAN 1, 2, 3 dan 5. Apalagi terdapat kecamatan yang tidak ada SMA sehingga sejumlah SMA seperti SMAN 1 ditetapkan zonasi I meliputi 21 kelurahan. Ini belum ditambah kelurahan zonasi II. Akan menjadi persoalan tersendiri jika para calon siswa yang berasal dari kelurahan terdekat tidak bisa mendaftar di SMA tersebut karena kuota siswa sudah penuh dan lebih banyak terisi calon siswa dari kelurahan yang lebih jauh.  

Ketiga, calon siswa baru masuk ke sekolah tertentu tanpa melalui prosedur yang ditetapkan juknis PPDB. Para calon siswa baru masuk sekolah setelah pendaftaran dan pendaftaran ulang ditutup, pada saat sesudah masa orientasi sekolah bahkan ada yang baru masuk sekolah beberapa bulan kemudian setelah sekolah di sekolah swasta.

 

Peraturan Terkait PPDB

Pemerintah dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 antara lain, pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 dan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TKK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat.

Kedua, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor 422/3233/PK2.2/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2023/2024.  

Ketiga, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor  421/523/PK2.2/2023 tentang Daya Tampung Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan Tahun Pelajaran 2023/2024.

Regulasi-regulasi ini mengatur hal-hal sebagai berikut, pertama, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Kedua, daya tampung peserta didik disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas.

Ketiga, khusus SMA/SMK akan ada mekanisme seleksi penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi jenjang SMA dan jalur khusus jenjang SMA/SMK/SLB, memperhatikan daya tampung. Untuk online SMA/SMK dilakukan berdasarkan zonasi, afirmasi, prestasi akademik dan non akademik, dan perpindahan tugas orang tua.

 

Pemantauan Pelaksanaan PPDB

Dalam rangka menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan, demi peningkatan akses layanan pendidikan, maka PPDB tahun ini telah melibatkan berbagai pihak sejak awal pembahasan draf petunjuk teknis PPDB, yaitu  Ombudsman NTT,  Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT, dan  Komisi V DPRD NTT.

Kita semua berharap agar seluruh sekolah mematuhi keputusan dinas pendidikan tentang penetapan daya tampung sekolah  khusus terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas. Pun demikian agar pemerintah provinsi tetap kokoh pada juknis yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan penambahan rombongan belajar sebagai solusi, apapun besarnya tekanan publik yang muncul. Hal ini semata-mata karena tanggung jawab kita semua untuk menjaga proses PPDB agar tetap kredibel guna menghasilkan output pendidikan yang berkualitas. Kita semua yakin bahwa tidak ada hasil yang mengkhianati proses. Semoga.


Darius Beda Daton, SH.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...