• ,
  • - +

Artikel

Rapor Merah Layanan Pendidikan di NTT
• Rabu, 27/03/2024 •
 
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton

Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Cosmas Damianus Lana ketika membuka kegiatan Kemitraan untuk pembelajaran merayakan keberhasilan kerja sama untuk pendidikan di bumi Flobamorata yang diselenggarakan di Aston Kupang Hotel pada Senin 9 Oktober 2023 mengungkapkan bahwa saat ini Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan di NTT adalah yang paling rendah se-Indonesia dengan tingkat pencapaian di bidang pendidikan secara akumulasi masih 0 persen. Apa yang diungkapkan Sekretaris Daerah NTT tersebut menggambarkan berbagai upaya yang telah dilakukan dinas pendidikan selama bertahun-tahun belum sepenuhnya memberikan dampak dalam menyelesaikan permasalahan bidang pendidikan di NTT. Karena itu komitmen bersama oleh berbagai stakeholders pendidikan di NTT perlu dilakukan secara baik demi meningkatkan kualitas pendidikan kita. Mungkin sudah banyak yang dinas pendidikan lakukan dan kerjakan.  Tetapi tidak semuanya dilaporkan secara baik dan benar sehingga menyebabkan score penilaian SPM Pendidikan kita menjadi sangat rendah. Standar Pelayanan Minimum Pendidikan sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Untuk itu dinas pendidikan harus ekstra keras melaksanakan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dengan beberapa fungsi antara lain; perencanaan pendidikan, perumusan dan pelaksanaan  kebijakan teknis hingga pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan kebudayaan.

Hasil Penilaian Dinas Pendidikan

Hasil penilaian Kementrian Pendidikan Nasional terhadap pencapaian SPM Pendidikan di NTT ternyata linear dengan hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2023. Ombudsman RI setiap tahun  melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik secara serentak terhadap  kementrian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif termasuk layanan yang diselenggarakan dinas pendidikan di daerah. Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Adapun maksud penilaian ini adalah mendorong pemerintah pusat dan pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan hingga pengelolaan pengaduan. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system hal mana zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi. Bagaimana dengan hasil penilaian dinas pendidikan di NTT? Selama tahun 2023, Tim Ombudsman NTT telah mengunjungi dan menilai 23 dinas pendidikan di 22 kab/kota dan pemerintah provinsi.  Mari kita lihat hasil penilaian berikut ini . Pada tahun 2023 tidak terdapat Dinas Pendidikan dengan kategori A (Kualitas Tertinggi) dan B (Kualitas Tinggi) atau zona hijau. Terdapat 11 Dinas Pendidikan dengan kategori C (Kualitas Sedang) atau zona kuning, 10 Dinas Pendidikan dengan kategori D (Kualitas Rendah) atau zona merah dan 2 Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah) atau zona merah. Dinas Pendidikan dengan score tertinggi adalah Kabupaten Manggarai Timur dengan score 74.97 pada kategori C berada di zona kuning. Sedangan Dinas Pendidikan dengan score paling rendah adalah Kabupaten Nagekeo dengan score 27.89 kategori E kualitas paling rendah berada di zona merah bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat. Adapun kondisi dinas pendidikan di NTT belum mencapai kategori A dan B berada di zona hijau disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut, pertama; sebagian besar dinas pendidikan belum  menyajikan informasi standar pelayanan secara elektronik baik itu melalui laman resmi pemerintah daerah maupun maupun media elektronik lain, termasuk sosial media. Kedua; sebagian besar dinas pendidikan belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan, sarana pengaduan, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan. Ketiga; sebagian besar pelaksana layanan dinas pendidikan belum memiliki pengetahuan dasar terkait pelayanan publik. Pengabaian terhadap dimensi-dimensi penilaian akan berpotensi menimbulkan maladministrasi  dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan aparatur pemerintah secara individual  namun juga secara sistematis melembaga dalam instansi pelayanan publik tersebut. Dalam jangka panjang pengabaian terhadap dimensi-dimensi penilaian berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitastor, regulator dan katalisator pembangunan.

 Beberapa Saran

Dalam upaya mempercepat kepatuhan penyelenggara layanan terhadap seluruh dimensi, variabel dan indikator penilaian,  kami memberikan beberapa saran kepada Dinas Pendidikan untuk pertama; menyajikan informasi dan dokumen/data dukung standar pelayanan secara manual maupun elektronik baik itu melalui laman resmi pemerintah daerah maupun maupun media elektronik lain, termasuk sosial media. Kedua; menyiapkan sistem pengelolaan pengaduan, sarana pengaduan, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan. Ketiga; Meningkatkan pengetahuan dasar pelaksana pelayanan terkait pelayanan publik. Secara umum, dimensi penilaian yang perlu dilakukan pembenahan untuk meningkatkan nilai kepatuhan pada Dinas Pendidikan di Pemda Kabupaten/Kota yakni pada dimensi input berupa kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana, dimensi proses berupa standar pelayanan dan dimensi pengaduan berupa pengelolaan pengaduan. Semoga kita bisa.

(Oleh: Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...