• ,
  • - +

Artikel

Quo Vadis Spes Publica, Hendak Kemanakah Perginya Harapan Rakyat terhadap Kepala Daerah?
• Senin, 03/03/2025 •
 
Ilustrasi dari Kompasiana

Presiden Prabowo Subianto melantik serentak sebanyak 481 Kepala Daerah seluruh Indonesia di Istana Negara Jakarta (20/02/2025) lalu. Pasca pelantikan ini terbesit harapan besar rakyat di daerah agar Kepala Daerah segera bekerja mengatasi berbagai permasalahan pelayanan publik yang sering dikeluhkan. Ada tugas yang besar sebagai tanggung jawab jabatan, hukum, ataupun moral dari pengemban kepemimpinan daerah sebagai utusan pemerintah pusat di daerah. Hal ini juga merupakan kesempatan untuk menunaikan janji politiknya yang pada umumnya menitikberatkan kepada pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

 

Pemenuhan pelayanan publik merupakan deskripsi kedaulatan rakyat sesuai dengan nilai ideologi Pancasila, mewujudkan keadilan sosial  bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengejahwantahan keadilan dengan pemenuhan hak dasar dan hak konstitusinya dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Sepanjang hidupnya seseorang akan senantiasa bersua dengan pelayanan publik beserta administrasi dan birokrasinya. Maka tergantung beban besar di  pundak Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya mewujudkan pemenuhan harapan masyarakat.  Kepala Daerah merupakan jabatan politik dan dipastikan melekat kepentingan-kepentingan politik personal maupun partai pengusung. Tentunya perlu komitmen tinggi untuk mendahulukan kepentingan rakyat dari kepentingan politik. Seringkali seorang Kepala Daerah dihadapkan di persimpangan  dalam memutuskan kebijakan pemerintahannya antara memenuhi kebutuhan rakyat atau kepentingan kelompoknya. Diskursus pertanyaan Quo Vadis Spes Publica, hendak kemanakah perginya harapan rakyat terhadap Kepala Daerah?

 

Kepala Daerah tidak boleh lagi hanya beretorika dalam mengembangkan tugasnya tapi harus berorientasi pada pemenuhan keadilan rakyat dengan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Berangkat dari kasus yang viral yang seharusnya tidak perlu terjadi seandainya pengawasan dilakukan. Salah satunya adalah kegagalan ribuan siswa tidak masuk dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) siswa SMA, SMK, MA dan MAK di beberapa tempat di Indonesia oleh karena kelalaian sekolah menginput data. Kedepannya Kepala Daerah perlu memastikan dilakukannya pengawasan oleh Dinas Pendidikan agar tentunya kasus-kasus seperti ini menjadi pelajaran dan tidak boleh terulang kembali.

 

Sektor yang perlu mendapatkan perhatian karena melingkupi banyak kepentingan luas di antaranya kesehatan, kesejahteraan sosial, hak sipil dan politik, administrasi kependudukan dan agraria (administrasi dan sengketa pertanahan). Di sejumlah wilayah masih ditemukan permasalahan sektor kesehatan seperti kekurangan tenaga medis serta tenaga kesehatan dan obat-obatan, tidak tersedianya obat yang dibutuhkan oleh masyarakat dan aksesibilitas kesehatan yang kerap kali dikeluhkan prosedurnya oleh masyarakat tak terkecuali masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Kepala Daerah sebagai penyambung lidah, birokrasi, dan kebijakan-kebijakan pro rakyat kepada pemerintah pusat sangat diharapkan mampu untuk mewujudkan pelayanan publik tanpa maladministrasi yang berintegritas, jujur, dan adil serta bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.

 

Menyikapi masih maraknya masalah pelayan publik, keberadaan lembaga Ombudsman Republik Indonesia masih sangat tepat untuk melakukan pengawalan dan memastikan perbaikan terus dilakukan oleh para Kepala Daerah. Ombudsman terus menyarankan perbaikan, tindakan korektif, serta monitoring pada banyak persoalan pelayanan publik yang diawasi. Maka seharusnya semua pemangku kepentingan Republik ini mendukung tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik untuk memastikan pemenuhan terpenuhinya hak dasar pelayanan publik dan terjaganya hak konstitusi sebagai warga negara.

 

Lalu bagaimana komitmen Kepala Daerah dalam memenuhi quo vadis spes publica,maka laksanakan tanggung jawab dengan penuhi dedikasi serta pembangunan nyata atas pelayanan publik di masyarakat secara berintegritas, jujur, dan adil.

 

Oleh: Muhammad Addin Nur Prasatia, SH

Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...