• ,
  • - +

Artikel

Public Trust dan Partisipasi Masyarakat, Sebuah Narasi Singkat
• Kamis, 01/02/2024 •
 
Agus Ferdinand - Asisten Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur

Konsep partisipatif adalah konsekuensi cara bernegara demokrasi yang telah kita sepakati. Dalam demokrasi, kekuasaan hakiki ada di tangan rakyat. Namun atas dasar mencapai kepentingan yang lebih besar ("greater good"), rakyat bersepakat untuk memformalkan kekuasaan dalam bentuk pemerintahan yang rigid dan struktural. Secara hakikat, unsur penyusun pemerintahan dapat dikatakan sebagai representasi sekaligus crème de la crème dari rakyat. Mereka diberi kepercayaan dan mandat oleh rakyat untuk menjalankan kemudi negara.

Sebagai penerima mandat, pemerintah(an) harus menjamin tersedianya hal-hal mendasar bagi kehidupan rakyat. Hal paling utama adalah terselenggaranya perlindungan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dalam amandemen keempat konstitusi Republik Indonesia, pengakuan terhadap HAM dirumuskan dalam beberapa poin seperti jaminan terhadap kepastian hukum, keamanan pribadi, hidup yang sehat, menerima pendidikan, kebebasan beribadah, mengeluarkan pendapat, penghidupan yang layak, serta poin-poin penting lainnya. Perlindungan dan pengakuan terhadap HAM penting dikedepankan oleh penyelenggara negara dalam merumuskan kebijakan publik, menjalankan pelayanan publik, penegakkan hukum, pengelolaan sumber daya alam, serta bentuk penyelenggaraan negara lainnya.

Selain pengakuan dan perlindungan terhadap HAM, penyelenggara negara juga harus menyediakan pelayanan publik yang baik dan berkualitas kepada masyarakat. Pelayanan publik yang diselenggarakan dengan baik dan berorientasi kepada masyarakat dapat membantu mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum dan keadilan sosial yang digaungkan oleh konstitusi. Pelayanan publik juga terkait erat dengan HAM. Unsur-unsur seperti kepastian hukum, kesamaan hak, persamaan perlakuan, dan unsur lain yang menjadi asas pelayanan publik kurang lebihnya adalah intisari dari HAM. Sehingga dapat dirumuskan bahwa semangat penyelenggaraan pelayanan publik yang baik salah satunya harus menjunjung tinggi HAM. Selain itu, penyediaan pelayanan publik yang layak bermartabat juga berarti pemenuhan terhadap HAM masyarakat atau warga negara.

Dari sisi sebaliknya, rakyat atau masyarakat diberi ruang untuk mengawasi penyelenggara(an) negara untuk menjamin keberadaan poin-poin di atas. Ruang pengawasan tersebut sering dipadan-lingkupkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat. Selain pengawasan, partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dapat berupa membayar pajak, partisipasi politik (memilih dalam pemilihan umum atau menjadi aktivis politik), partisipasi hukum, partisipasi ekonomi, partisipasi pendidikan, dan lain-lain. Dalam demokrasi, partisipasi masyarakat adalah sarana untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan, menyalurkan aspirasi, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, serta menegakkan kedaulatan rakyat(Roza & Parlindungan S, 2019).

Penyelenggaraan negara yang mengedepankan pemenuhan pelayanan publik yang prima dan partisipasi masyarakat akan berdampak pada kepercayaan publik ataupublic trust. Dalam sudut pandang politik dan pemerintahan, kepercayaan terjadi ketika warga menilai penyelenggaran pemerintahan dapat memenuhi janji, efisien, adil, dan jujur (Blind dalam Dwiyanto, 2013). Kepercayaan publik dapat memberikan pengaruh besar terhadap aktifitas pemerintahan dalam perumusan kebijakan dan penyediaan pelayanan publik. Tingginya kepercayaan publik menandakan bahwa kebijakan dan produk pelayanan yang dihasilkan oleh pemerintah dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat(Rian Andhika, 2018). PenelitianJesse W. Campbell (2023) menunjukkan bahwa penyusunan kebijakan pemerintah yang melibatkan partisipasi publik sedikit banyak berkaitan dengan peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara pemerintahan untuk menjaga kepercayaan publik. Terpeliharanya kepercayaan publik akan menciptakan kepuasan masyarakat. Kepuasan masyarakat selanjutnya akan membentuk kepatuhan (compliance) masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, serta meningkatkan partisipasi sosial, politik, dan ekonomi. Hal-hal tersebut akan berujung pada kestabilan dan semakin kuatnya legitimasi pemerintah dan penyelenggara negara. Sinergi timbal balik antara partisipasi dan kepercayaan /trust akan menguatkan perwujudan amanat negara untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat.

Agus Ferdinand - Asisten Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur

REFERENSI

Dwiyanto, Agus. (2011). Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi.Gramedia Pustaka Utama: Jakarta

Campbell, J. W. (2023). Public Participation and Trust in Government: Results From a Vignette Experiment.Journal of Policy Studies,38(2), 23-31. https://doi.org/10.52372/jps38203

Rian Andhika, L. (2018). Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Melalui Redesain Proses Kebijakan.JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan)?: Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah,3(1), 24-42. https://doi.org/10.24905/jip.3.1.2018.24-42

Roza, D., & Parlindungan S, G. T. (2019). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera Dalam Pandangan Teori Negara Kesejahteraan.JCH (Jurnal Cendekia Hukum),5(1), 131. https://doi.org/10.33760/jch.v5i1.185





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...