• ,
  • - +

Artikel

Problematika Anak Putus Sekolah
• Kamis, 08/12/2022 •
 
Benny Sanjaya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan

Ada perasaan mengganjal, ketika Penulis sering melihat banyaknya anak-anak di persimpangan lampu merah kota Banjarmasin, meminta sumbangan, berjualan koran dan tisu, menjadi pengamen karaoke, bahkan mengecat tubuhnya yang kerap disapa "manusia silver". Mirisnya, usia mereka rata-rata masih belia. Selain mengkhawatirkan keselamatan anak-anak tersebut karena kondisi keramaian jalan membahayakan mereka, terpenting lagi Penulis mengkhawatirkan bagaimana pendidikan anak tadi, tentunya anak-anak tersebut tidak sekolah, karena beraktifitas mencari uang pada jam bersekolah.

Kalaupun kondisi perekonomian keluarganya yang tidak mampu, mendasari anak-anak tadi turut membantu keluarganya dalam mencari nafkah, namun tidak dibenarkan bila kondisi tersebut mengharuskan anak-anak tadi tidak lagi mengenyam pendidikan. Tentunya pemerintah mesti bertindak, segera mungkin agar kondisi ini segera ditangani.

Masih banyaknya jumlah anak putus sekolah, menjadi permasalahan di negara ini yang tentu menghambat kemajuan dan daya saing bangsa. Mengutip data jumlah siswa putus sekolah menurut tingkat tiap provinsi, yang dapat diakses terbuka pada laman website statistik.data.kemdikbud.go.id. Diketahui bahwa jumlah anak putus sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Patut menjadi sorotan, untuk data di tahun ajaran 2020/2021, jumlah anak putus sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) di 34 Provinsi sejumlah 44.516 anak. Meski ada penurunan dari tahun ajaran 2019/2020 yang sejumlah 59,443 anak, bukanlah prestasi namun adalah darurat evaluasi. Terkhusus di Provinsi Kalimantan Selatan, tahun ajaran 2020/2021 angkanya sejumlah 476 anak sedangkan tahun ajaran sebelumnya sejumlah 879 anak. Data anak jenjang SD yang putus sekolah di Indonesia, masih ada dan bisa dihitung bila ditarik sampai dengan tahun ajaran 2016/2017.

Padahal jenjang pendidikan dasar sendiri merupakan masa terpenting anak, untuk mendapat pendidikan dan pengetahuan dasar. Melalui pendidikan dasar, anak akan terbekali dengan kemampuan membaca, menulis, berhitung, serta kemampuan dasar untuk berkomunikasi, yang kemampuan tersebut merupakan suatu tuntutan minimal dalam kehidupannya bermasyarakat kelak. Selain itu, pendidikan dasar sendiri penting untuk menanamkan akhlak-akhlak mulia kepada anak, serta kecerdasan dasar guna menempuh jenjang pendidikan lanjutan.

Kemudian di sisi landasan hukum, negara kita telah menjamin, bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan, dan diwajibkan oleh negara bagi setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah pun wajib membiayainya, sebagaimana inti dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dimana hak dan kewajiban tersebut sejalan dengan langkah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang disebutkan dalam Pembukaan alinea ke-4.

Selain itu, bila menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan revisi di DPR RI, perlu dilaksanakan evaluasi terkait jaminan dari pemerintah dan pemerintah daerah, untuk menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi anak usia 7 sampai 15 tahun, atau yang kita kenal dengan program wajib belajar 9 tahun sebagaimana jabaran dari Pasal 11 Undang-Undang tersebut, yang menurut Penulis perlu dilakukan perluasan programnya hingga ke jenjang pendidikan menengah atas, karena tuntutan kompetensi pendidikan yang lebih tinggi, untuk meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa.

UU Sistem Pendidikan Nasional sendiri, secara jelas telah mengatur hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, sebagaimana diatur kolektif dalam Bab IV UU tersebut. Sebelum melakukan perluasan program wajib belajar sebagaimana disebutkan, masih adanya jumlah anak putus sekolah di tingkat pendidikan dasar, adalah salah satu kendala utama untuk mendukung program tersebut, sehingga diperlukan langkah-langkah solutif dalam menekan angka anak putus sekolah.

Konkretnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Sosial perlu meningkatkan sinergi di tataran pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial di daerah selaku pelaksana sekaligus pemangku kebijakan di daerah, terutama penguatan di sisi validitas dan aktualisasi data siswa dari keluarga tidak mampu, yang dapat mengacu kepada data terkini Kementerian Sosial bersumber dari kesigapan Dinas Sosial di daerah dalam melakukan verifikasi dan pembaharuan data keluarga tidak mampu. Agar penyaluran Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang saat ini menyasar kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun), yang berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah, dapat dilaksanakan programnya dengan tepat sasaran.

Penulis pernah beberapa kali mendapat pengaduan, bahwa ada beberapa orang tua siswa yang terdaftar sebagai peserta PKH, namun anaknya tidak daftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar. Kondisi tersebut disebabkan adanya masalah sinkronisasi data terpadu dari kemendikbudristek dan Kementerian Sosial. Sehingga sinergitas antar kedua kementerian tersebut, sangat diperlukan untuk dilaksanakan secara berkala, agar program-program yang telah dimandatkan negara dapat optimal dilaksanakan, termasuk program bantuan pendidikan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, untuk menekan angka putus sekolah.

Terakhir, dengan masih banyaknya angka anak putus sekolah, merupakan salah satu penyokong terbesar terhadap peningkatan angka kemiskinan yang bahkan dapat terwariskan secara turun-temurun, bila pendidikan dasar telah dikesampingkan orang tuanya, yang melibatkan anaknya mencukupi nafkah tanpa sekolah seperti melakukan hal yang disebutkan di awal tulisan. Maka dari itu, masyarakat dan orang tua pun perlu dipahamkan untuk melindungi masa depan anak-anak dengan pentingnya pembekalan ilmu pendidikan.

 

 Benny Sanjaya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...