PPDB Harus Pede
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdiri dari berbagai jalur penerimaan, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan/atau prestasi. Terdapat mekanisme, prosedur, dan persyaratan yang berbeda-beda pula antara jalur PPDB yang satu dengan jalur yang lainnya, dan mungkin juga berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Sehingga diharapkan semua pihak termasuk masyarakat perlu memahami hal ini dengan sebaik-baiknya.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, rangkaian pelaksanaan PPDB biasanya dimulai sejak bulan Juni sampai Juli tahun berjalan. Pelaksanaan PPDB khususnya pada jalur zonasi masih diwarnai beragam polemik karena pada hasil akhirnya ada yang merasa diuntungkan dan ada juga yang merasa dirugikan oleh penerapan sistem zonasi dengan pelbagai alasan. Sehingga, diperlukan evaluasi yang berkesinambungan oleh pihak terkait agar penyempurnaan sistem ini semakin reliable dengan kondisi masyarakat.
Berbagai macam polemik, permasalahan, komplain, dan ketidaksetujuan terhadap hasil PPDB seharusnya di verifikasi, ditelusuri, dan ditangani secara profesional oleh pihak penyelenggara pelayanan publik. Apabila dalam proses tersebut pihak penyelenggara dinilai tidak memberikan pelayanan secara utuh, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia. Kendati demikian pun, penyelenggara tidak perlu merasa khawatir dan justru harus bersikap percaya diri, jika pelayanan yang diberikan dalam penyelenggaraan PPDB telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepercayaan diri (self confidence) merupakan sikap yang penting untuk dimiliki oleh setiap orang agar mampu mencapai tujuannya dan terhindar dari segala bentuk keraguan serta hambatan. Oxford Advanced Learner's Dictionary (dalam Rahayu, 2013: 62) mendefinisikan kepercayaan diri sebagai sikap percaya pada kemampuan diri sendiri untuk melakukan sesuatu dan berhasil. Sependapat dengan Goleman (dalam Rahayu, 2013: 63) menyatakan bahwa kepercayaan diri adalah kesadaran yang kuat tentang harga dan kemampuan diri sendiri.
Dengan demikian, jika kita kaitkan konsep kepercayaan diri dengan pelaksanaan PPDB maka hal utama yang perlu kita garis tebal adalah kata kemampuan, yang lebih spesifik mengarah kepada kemampuan intelektual seseorang. Kemampuan intelektual (intellectual ability) adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas mental berpikir, menalar, dan memecahkan masalah (Robbins, 2009:57). Dalam teori Robbins tersebut menyebutkan bahwa dimensi yang penting dari suatu kemampuan intelektual diantaranya adalah penalaran induktif dan penalaran deduktif.
Penalaran induktif, yaitu kemampuan mengidentifikasi urutan logis dalam sebuah masalah dan kemudian memecahkan masalah tersebut, sedangkan penalaran deduktif, yaitu kemampuan menggunakan logika dan menilai implikasi dari sebuah argumen. Kaitannya dalam pelaksanaan PPDB, bahwa sebaiknya setiap pihak baik itu pelaksana atau penyelenggara pelayanan publik, serta para orangtua sebagai unsur masyarakat penerima pelayanan publik dapat menggunakan kedua metode tersebut sebagai alternatif pemecahan masalah.
Preposisi dari kedua metode penalaran tersebut sangat bergantung pada premis atau dalam realitanya yang kita sebut fakta lapangan. Apakah menurut kita misalnya PPDB setiap tahun bermasalah atau sebaliknya, PPDB tidak sesuai aturan atau sebaliknya, PPDB memiliki mekanisme yang efektif dan bermanfaat atau sebaliknya, serta contoh-contoh premis lainnya terkait PPDB.
Problematika PPDB
Serba-serbi problematika PPDB ini disinyalir ada beberapa versi. Dalam versi masyarakat bahwa tidak dipungkiri masih adanya stigma sekolah favorit dan non-favorit. Masyarakat mayoritas cenderung lebih mengidolakan sekolah negeri, kendati demikian ada sekolah swasta yang tetap jadi pilihan sebagian masyarakat karena alasan kualitas dan fasilitas yang lebih mumpuni. Sehingga, secara tidak langsung masyarakat masih meragukan kualitas beberapa sekolah swasta dan akibatnya acapkali saat proses pendaftaran peserta didik baru sekolah swasta kekurangan siswa.
Kemudian problematika versi sekolah dan perangkat daerah yang membidangi pendidikan juga menarik untuk diulik. Pihak sekolah ataupun dinas pendidikan cukup sering menjadi 'sasaran' minta tolong oleh pihak-pihak tertentu, entah sanak saudara, kerabat, atau bahkan oknum pejabat. Serta, penyusunan peraturan turunan atau peraturan teknis pelaksanaan PPDB pun cukup sering menjadi sorotan.
Pasalnya, terdapat kebijakan yang tidak tertulis ataupun tertulis berupa petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan yang sebetulnya tidak diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Terkadang hal tersebut tanpa berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu dan kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif. Sehingga, hal tersebut lagi-lagi menimbulkan kegaduhan dalam tataran pelaksanaan PPDB.
Mewujudkan Situasi Kondusif dan Solutif
Dalam hal pelaksanaan PPDB sistem zonasi, seyogianya pihak pelaksana, penyelenggara, bahkan masyarakat harus memiliki rasa percaya diri (pede) bahwa apa yang telah menjadi ketentuan peraturan-perundang-undangan merupakan hal yang baik untuk dijadikan pedoman utama agar prinsip dan tujuan PPDB dapat tercapai. Adapun tujuan dari sistem zonasi dalam PPDB diantaranya adalah untuk menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi khususnya di sekolah negeri.
Lebih dari itu, pengaturan sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen, membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, serta membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2018).
Oleh karena itu, perlu adanya kesepahaman bersama antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah untuk merealisasikan kebijakan PPDB zonasi menjadi kebijakan yang membawa manfaat besar. Setelah kesepahaman dan kerja bersama tercipta, maka kepekaan serta ketegasan pimpinan perangkat daerah bidang pendidikan dan tentunya peran penting kepala daerah untuk menginstruksikan jajarannya agar menegakkan peraturan yang berlaku merupakan salah satu kunci pelaksanaan PPDB yang dapat membawa kedamaian dan keberkahan.