• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PMI Prosedural Versus Non Prosedural
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 23/01/2026 •
 
Darius Beda Daton, asisten Kantor Perwakilan Provinsi NTT

Tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan maraknya kasus PMI bermasalah adalah alarm keras bagi negara untuk membenahi tata kelola migrasi tenaga kerja secara menyeluruh, dimulai dari desa sebagai titik awal keberangkatan PMI hingga negara tujuan. Untuk itu, kita menyambut baik langkah konkret Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, melakukan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT AP Bali Konsultan Bisnis/LPK Musubu dan Bank NTT pada Senin (19/1/2026).

Kerja sama antara Bank NTT dan LPK Musubu ini antara lain untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) NTT, dari tenaga non-skill menuju tenaga kerja menengah (middle skill), khususnya di sektor kesehatan dan perawatan yang memiliki permintaan tinggi di luar negeri. Bank NTT akan menyiapkan KUR PMI sebesar Rp100 juta tanpa agunan untuk mendukung dan memfasilitasi calon PMI agar bisa berangkat secara legal, aman, terjangkau, dan mencegah mereka terjerat rentenir.

Paling tidak, skema ini bisa mengatasi salah satu persoalan PMI NTT, yaitu keterbatasan biaya pada tahap awal keberangkatan. Banyak dari mereka yang terpaksa meminjam dana dari rentenir atau lembaga tidak resmi dengan bunga tinggi, sehingga meningkatkan risiko jeratan utang dan praktik ilegal.

Pelayanan mudah, murah, dan cepat

Setiap tahun, data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur menunjukkan bahwa PMI NTT lebih memilih bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Sementara itu, data Kemenko Polhukam menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 295 pengaduan terkait PMI asal NTT, di mana 277 di antaranya (93,9%) merupakan PMI nonprosedural. Tentu ada pertimbangan dan perhitungan mengapa pekerja migran kita lebih memilih bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Beberapa tahun silam, saya terlibat beberapa kali diskusi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pelayanan dan Perlindungan Buruh Migran untuk mengetahui seberapa mudah, murah, dan cepat jika PMI NTT bekerja di luar negeri secara prosedural. Dari diskusi itu, baru saya tahu ternyata pelayanan kepada PMI NTT sejak pendaftaran hingga pemberangkatan membutuhkan waktu beberapa bulan.

Sebagai orang yang sehari-hari bekerja pada lembaga negara pengawas pelayanan publik yang dibentuk oleh negara untuk tujuan meningkatkan mutu pelayanan publik, saya merasa perlu dan berkewajiban memberi masukan kepada penyelenggara pelayanan, utamanya terkait jaminan pemenuhan hak pekerja migran dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja guna memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan. Pelindungan sebelum bekerja dimaksud berupa pelindungan administratif atas kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi, dan syarat kerja. Sedangkan pelindungan teknis berupa peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja serta pelayanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Bagi PMI yang ingin cepat bekerja, pilihan prosedural dirasakan sebagai penghalang. Mereka harus tertahan beberapa bulan untuk pelatihan dan proses lainnya. Sementara itu, ada pilihan nonprosedural yang lebih cepat, mudah, dan murah untuk bekerja di luar negeri. Karena itu, dalam rangka memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, cepat, aman, dan terpadu satu atap, maka dipandang perlu melakukan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Perlu pembenahan

Hemat saya, beberapa hal berikut ini bisa dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pembenahan pengiriman pekerja migran NTT ke luar negeri.

Pertama, koordinasi terus-menerus antara para bupati dan wali kota se-NTT agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota terus membenahi standar pelayanan pada loket pelayanan, sehingga pelayanan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP elektronik menjadi lebih mudah dari sisi syarat, prosedur, cepat, dan murah. Tidak boleh ada lagi dokumen kependudukan palsu.

Kedua, koordinasi dengan rumah sakit seluruh kabupaten/kota se-NTT yang memenuhi syarat agar mengajukan diri sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran NTT. Pasalnya, akan menjadi tidak efektif dan efisien jika seluruh pelayanan pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran NTT hanya terpusat di Kota Kupang.

Bisa dibayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan para calon pekerja migran dari luar Kota Kupang hanya untuk memeriksakan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia, pemeriksaan kesehatan calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri berupa pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, serta pemeriksaan penunjang. Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit minimal kelas C yang memiliki dokter spesialis patologi klinik dan dokter spesialis radiologi.

Ketiga, optimalisasi kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan dan Pelayanan Pekerja Migran NTT yang beberapa waktu lalu telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) ini dibentuk guna memberi kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan pekerja migran NTT ke luar negeri.

LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dari Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP2TKI, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja, termasuk berbagai pengurusan izin seperti KTP dan paspor. Untuk mengurus paspor pun tidak mudah karena Kantor Imigrasi hanya ada di Kota Kupang, Atambua, Maumere, dan Labuan Bajo. Bagi calon PMI dari kabupaten yang belum memiliki kantor Imigrasi, terpaksa harus menyeberang ke kabupaten lain.

LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelindungan kepada pekerja migran secara optimal. Keberadaan LTSA akan membuat pelayanan pengurusan dokumen pekerja migran menjadi murah, mudah, cepat, serta mencegah adanya pekerja migran yang nonprosedural, ilegal, dan menjadi korban perdagangan orang. Pembentukan LTSA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Keempat, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib membuka atau bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) yang berada di NTT untuk melakukan pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran. Bagi yang menolak, izin usahanya dapat dicabut karena kewenangan pemberian izin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran berada pada gubernur. Hal ini penting guna memudahkan pengawasan selama pendidikan dan pelatihan berlangsung. Saat ini, NTT memiliki beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) negeri dan swasta yang sudah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran NTT yang ingin ke luar negeri. BLK yang ada perlu dimonitor secara berkelanjutan agar benar-benar memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja.

Hemat saya, jika keempat hal tersebut di atas segera dibenahi, minimal persoalan seputar dokumen administrasi sebelum bekerja yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat sedikit teratasi. Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pemerintah menjamin hak dan kesempatan serta memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...