Petugas Marah, Layanan Tak Ramah

Salah satu maladministrasi yang acap kali dilaporkan
ke Perwakilan Ombudsman Kalsel adalah sikap layanan yang tak patut atau tak
ramah. Padahal sejatinya pelayanan publik tak hanya berisi sarana dan prasarana
yang memadai, maklumat pelayanan, visi dan misi atau hanya SOP pelayanan
publik. Tapi yang paling basic yaitu kompetensi SDM yang termanifestasi
dalam sikap layanan.
Tak tanggung-tanggung dalam UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik sudah menegaskan unsur sikap layanan menjadi salah satu substansi yang harus diperhatikan serius oleh penyelenggara pelayanan publik.
Di tahun 2021 ini Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman
Kalimantan Selatan banyak mendapatkan keluhan berkaitan dengan sikap layanan
ini. Bahkan dari sejumlah pelapor yang berkonsultasi dan menyampaikan
keluhan/laporan ke Ombudsman Kalsel menyampaikan sering menemukan petugas yang
tidak ramah, pemarah, mudah baper, terkesan cuek, tidak bersahabat, dan tak profesional.
Pokoknya jauh dari kesan pelayanan prima apalagi berkualitas.
Sebut saja Anis, perempuan asal Kecamatan
Banjarmasin Barat. Ia merasa tak puas hati atas layanan publik yang ia terima.
Niat semula Anis hanya ingin mengurus permohonan cetak ulang Kartu Keluarga,
karena atas ketidaksengajaan, ia tidak dapat menemukan lagi dokumen tersebut
dan bermaksud mengakses layanan Disdukcapil Banjarmasin .
Akhirnya berangkatlah ia ke salah satu UPT
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Anis pun telah melengkapi berkas
permohonan, bahkan ia telah memastikan bahwa data pribadinya terinput secara
nasional.
Kemudian sampailah ia di depan Petugas UPT,
dengan perasaandeg-degan Anis mencoba sesantai mungkin. Pikirnya siapa
tahu petugas di hadapannya tidak sejudes yang ia lihat. Tapi apa yang ia dapatkan pertama
kali adalah wajah dari petugas yang tak terkesan ramah, bahkan terlihat kesal,
bete dan ada amarah.
Anis sudah menduga, sebab pengguna layanan
lainnya juga mendapatkan perlakuan yang sama, bahkan sebelum giliran Anis, si
Petugas UPT terlihat berkali-kali memasang wajah marah kepada setiap pengguna
layanan di hadapannya, ditimpali dengan kata-kata yang tak sopan dan kurang etis.
Menurut Anis meski layanan yang dia urus sudah
ia dapatkan. Anis merasa perlu ada perbaikan layanan dari UPT tersebut,
khususnya pada petugas penyelenggara layanan.
Anis merasa layanan yang ia dapatkan menjadi
"horor" dan tidak menghadirkan rasa nyaman bagi publik. Akhirnya publik menjadi
takut dan kecewa.
Atas kejadian itu, ia memutuskan melaporkan ke
Ombudsman Kalsel. Meski sebelumnya ia tak berharap apa-apa dan khawatir
laporannya hanya dicatat tanpa ditindaklanjuti dengan baik. Kalaupun
ditindaklanjuti hasilnya akan terasa lama.
Namun tidak demikian akhirnya. Merespons kasus
ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel mengambil langkah cepat, dengan
menggunakan komunikasi Propartif, mengklarifikasi langsung kepada Kepala UPT
dan Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin.
Ombudsman melalui Keasistenan Pemeriksaan menegaskan bahwa pelayanan tak
patut dalam pemberian layanan di UPT Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota
Banjamasin adalah perilaku yang tidak baik serta akan mencederai komitmen
pelayanan publik yang berkualitas.
Akhirnya Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Banjarmasin memanggil
kepada pihak atau oknum yang melakukan dugaan pemberian sikap layanan tak patut
tersebut, kemudian memberi teguran keras dan memberi peringatan. Sebagai bentuk
perbaikan dan tindak lanjut laporan, secara pribadi sang oknum disdukcapil
tersebut telah menyampaikan permohonan maaf baik melalui lembaga disdukcapil
Kota Banjarmasin dan juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor secara
pribadi.
Sebagai komitmen pemberian pelayanan publik yang baik, Disdukcapil Kota
Banjarmasin juga telah memberikan evaluasi dan pengarahan kepada seluruh
jajaran petugas pelayanan publik di lapangan untuk serius membenahi dan memperbaiki
sikap layanan kepada masyarakat. Sebab sebagai ASN Aparatur Sipil Negara selalu
dituntut melayani publik dengan sebaik-baiknya.
Atas tindak lanjut tersebut, pelapor menyampaikan terima kasih kepada
Ombudsman dan menunggu upaya Ombudsman membangun pelayanan publik yang ramah
dan menyenangkan bagi publik.
Bagi Ombudsman Kalsel kegagalan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang bermutu, responsif, dapat dipercaya serta
memiliki etika pelayanan lebih disebabkan faktor
sumber daya manusia, khususnya dalam hal sikap layanan
pegawai yang ada di lini terdepan pelayanan.
SDM penyelenggara layanan publik yang tidak
respons, tidak fokus ke pelanggan, tidak faham berkomunikasi, masa bodoh, dan
memiliki sikap layanan yang "minus"
harusnya tak ada lagi di era reformasi birokrasi ini. Apalagi banyak
lembaga pemerintah yang mengusulkan masuk menuju Zona Integritas, WBK ataupun
WBBM. Maka apabila masih bermasalah dengan sikap layanan hanya akan memberi
kesimpulan bahwa layanan publik yang mereka jalankan masih enggan berbenah,
masih tidak humanis dan belum memberikan rasa nyaman dan adil bagi masyarakat
Semoga dari penanganan laporan di atas ada pembelajaran
berharga untuk penyelenggara layanan publik negara, untuk melayani dengan hati,
ramah dalam bersikap, dan profesional dalam bekerja. Semoga . (MF)
Muhammad Firhansyah