• ,
  • - +

Artikel

Perubahan Fungsi Pedestrian Ancam Hak Pengguna Jalan
• Jum'at, 20/06/2025 •
 

    Geliat ekonomi tidak dapat dipisahkan melalui aktivitas jual beli yang terselenggara secara rutin seperti Pasar. Pasar memiliki peran vital sebagai sumber penghidupan bagi banyak orang. Kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya menjadi tumpuan pendapatan para pedagang kecil sekaligus menyediakan berbagai kebutuhan bagi masyarakat sekitar. Namun sayangnya aktivitas pasar di berbagai daerah dihadapkan pada berbagai berbagai masalah seperti pengelolaan pasar yang tidak memenuhi kaidah kebersihan, keamanan dan ketertiban. Aktivitas pasar yang banyak memanfaatkan pedestrian dan bahu jalan arteri berdampak berkelanjutan bagi masyarakat. Implikasi penggunaan pedestrian dan sebagian ruang jalan ini membahayakan pengguna jalan yang secara jangka panjang kemacetan, penurunan produktivitas dan mobilitas masyarakat.

    Merujuk ketentuan Pasal 63 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan setiap pengguna jalan berhak atas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Lebih lanjut bahwa dalam penggunaannya seperti pejalan kaki berhak atas jalur trotoar, sehingga tidak diperkenankan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Hal ini termasuk larangan menggunakan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungus jalan seperti kegiatan berdagang, berjualan atau membuat pasar tumpah.

    Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan terhadap penggunaan jalan sesuai fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sejak 2021, Hasil pengawasan Ombudsman mencatat permasalahan mengenai infrastruktur dan perhubungan termasuk seperti penggunaan jalan yang tidak sesuai sebanyak 2.103 laporan masyarakat. Pengaduan infrastruktur dan perhubungan mengalami peningkatan hampir 40% di tahun 2024. Masih tingginya pengaduan pelayanan mengenai infrastruktur menunjukkan masyarakat masih mengalami permasalahan mengenai infrastruktur yang menjadi bagian dalam pelayanan publik secara masif.

    Masih buruknya pelayanan pemerintah melalui infrastruktur seperti penyimpangan penggunaan jalan yang tidak sesuai fungsinya dialami oleh Masyarakat Kota Bandung. Di Kota Bandung, pemanfaatan jalan yang tidak sesuai aturan banyak ditemukan seperti pasar tumpah ada di Jalan Rajawali Timur. Keberadaan pasar yang menjamur hingga memakan separuh badan jalan sudah menjadi pemandangan rutin setiap pagi. Akibatnya, kemacetan parah tak terelakkan, mengganggu mobilitas ribuan warga setiap hari.

    Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menata pasar dengan baik, sehingga keberadaan pasar dan kelancaran lalu lintas bisa berjalan beriringan. Penataan pasar harus dilakukan secara terencana dan adil, bukan dengan membiarkan pasar tumbuh tanpa pengawasan atau menggusur pedagang secara sepihak tanpa solusi. Oleh karena itu, persoalan pasar tumpah merambah badan jalan bukan hal sepele yang bisa dibiarkan terus-menerus tanpa solusi.

    Permasalahan infrastruktur yang dihadapi masyarakat harus segera diatasi secara efektif untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi. Ombudsman Republik Indonesia mendorong agar permasalahan ini diselesaikan melalui langkah penataan kembali dan penegakan peraturan daerah secara maksimal di tingkat lokal. Tujuannya adalah agar penggunaan jalan tetap mengedepankan hak-hak para pengguna, khususnya pejalan kaki, yang sering kali terabaikan akibat pemanfaatan jalan yang tidak sesuai.

    Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan jalan perlu dilakukan secara rutin oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keadilan dan keteraturan ruang publik. Hal ini penting agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat yang seimbang, baik dari sisi aksesibilitas maupun pertumbuhan ekonomi. Edukasi kepada para pedagang dan warga mengenai arti penting keteraturan juga sangat diperlukan guna membangun kehidupan yang harmonis dan saling menghormati di ruang bersama.


Diny Aryani Putri, Magang Ombudsman RI

Kartika Purwaningtyas, Asisten Ombudsman





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...