• ,
  • - +

Artikel

Peran Ombudsman Jambi dalam Pengawasan Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 17 Kota Jambi
• Rabu, 03/08/2022 •
 
Hamidah Siadari, SH, MH., Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Kasus pengeroyokan terhadap salah satu siswa SMPN 17 Kota Jambi, saat ini menjadi perhatian besar masyarakat Jambi, khususnya terhadap Dinas Pendidikan Kota Jambi. Diketahui seorang siswa A diduga dipukul dan dikeroyok pada saat menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Akibatnya A menderita bengkak pada pergelangan kaki dan mengalami retak serius. Diduga pelaku pengeroyokan adalah 3 (tiga) orang kakak kelasnya. Akibat tindakan pengeroyokan tersebut, orang tua korban merasa perlu melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Jambi dan Komisi Perlindungan Anak Kota Jambi. Laporan itu dianggap perlu guna memberikan efek jera dan agar tindakan serupa tidak terjadi pada siswa lainnya.

Sementara kasus tersebut dalam penyelidikan polisi, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Jambi kemudian membantu memfasilitasi pertemuan antara orang tua korban dan orang tua pelaku. Hingga pada akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Orang tua korban bersedia berdamai dengan cara kekeluargaan hingga laporan ke kepolisian tidak dilanjutkan. Orang tua pelaku pun bersedia membayar ganti rugi seluruh biaya yang timbul akibat kejadian tersebut. Pihak sekolah seperti guru BK, satpam, dan pembina UKS turut mengambil bagian untuk mengatasi trauma korban yakni dengan memantau korban dan kakak kelasnya selama berada di sekolah. Tindakan itu dilakukan guna memperkuat pengawasan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Dinas Pendidikan Kota Jambi juga menuturkan akan memperkuat pengawasan terhadap sekolah, dan akan turun ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi guru dan siswa.

Di samping itu, kejadian ini juga menjadi perhatian bagi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi. Ombudsman RI sendiri secara spesifik mengemban fungsi pengawasan terhadap penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat dan daerah, termasuk oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Ombudsman secara fungsional merupakan lembaga yang khusus dan mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Visi Ombudsman RI untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, menyejahterakan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut S.F Marbun, pengawasan dapat ditinjau dari berbagai segi, di antaranya dari segi hukum dan segi ekonomi atau manajemen. Dari segi manajemen, pengawasan diperlukan untuk menjamin agar suatu kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan rencana (planning) atau tujuan organisasi. Pengawasan juga menjaga fungsi pemerintahan berjalan dengan baik serta menjamin penerapan tata kelola pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Adapun dari segi hukum, pengawasan diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan norma hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perlindungan hukum bagi rakyat. Tujuan pokok dari pengawasan adalah untuk usaha preventif menghindari terjadinya kekeliruan-kekeliruan secara sengaja maupun tidak disengaja. Pengawasan juga sebagai suatu usaha represif guna memperbaiki apabila sudah terjadi kekeliruan.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman berdasar pada peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudman Republik Indonesia dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UU 37/2008.

Berkaitan dengan keefektifan dalam melaksanakan pencegahan, Ombudsman Jambi berharap agar tidak terulang lagi kejadian yang sama di lembaga pendidikan sekitar Jambi. Untuk itu Disdik Kota Jambi diharapkan perlu membenahi dan mulai melakukan tindakan atau upaya pencegahan sebagaimana disarankan di "Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar" yakni kabupaten/kota memiliki kewajiban dalam upaya penanggulangan tindak kekerasan.

Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan cara, pertama, melakukan pemantauan terhadap upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh satuan pendidikan agar dapat berjalan secara proporsional dan berkeadilan. Kedua, memfasilitasi satuan pendidikan dalam upaya penanggulangan tindakan kekerasan. Kemudian menjamin terlaksananya pemberian hak peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan hak pemulihan.

Selain itu, Disdik Kota Jambi juga dapat membentuk "Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan" di lembaga pendidikan dengan alur berikut, pertama, dinas pendidikan menerima laporan dari satuan pendidikan mengenai tindak kekerasan. Kedua, kepala dinas pendidikan menunjuk anggota tim yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, atau psikolog. Ketiga, dinas pendidikan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas tim penanggulangan.

Kemudian yang ke empat, tim melaksanakan tugas penanggulangan tindak kekerasan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai dengan tingkat kerumitan kasus. Kelima, tim melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan. Keenam, kepala dinas pendidikan melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim penanggulangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait. Ketujuh, publikasi menjadi kewenangan dinas pendidikan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, kerahasiaan, dan pedoman pemberitaan ramah terhadap anak. Terakhir, kepala dinas pendidikan kemudian dapat mengakhiri tugas tim penanggulangan tindak kekerasan.

Selain itu, Ombudsman siap mendampingi dan terbuka atas laporan masyarakat yang serupa. Ombudsman memiliki peran khusus sesuai dengan tujuan dan fungsi pendiriannya, yaitu menerima laporan masyarakat tentang tindak maladministrasi serta menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi langsung dengan pihak terkait. Artinya, Ombudsman Jambi turut mengawasi semua penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh wilayah provinsi Jambi, termasuk kasus pengeroyokan siswa SMPN 17 Kota Jambi tersebut di atas.


Penulis:

Hamidah Siadari, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...