• ,
  • - +

Artikel

Peran Ombudsman dalam Pengadaan Infrastruktur
• Rabu, 19/03/2025 •
 

Infrastruktur adalah kumpulan fasilitas dan sistem dasar yang diperlukan untuk mendukung aktivitas kehidupan sehari-hari dan kegiatan ekonomi suatu negara atau wilayah. Infrastruktur ini mencakup berbagai elemen yang saling terhubung, baik fisik maupun non-fisik, yang memungkinkan pergerakan barang, orang dan informasi dengan efisien.

Pembangunan infrastruktur merupakan proses perencanaan, pembangunan, dan pengembangan berbagai fasilitas fisik dan sistem dasar yang diperlukan untuk mendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan kehidupan masyarakat. Infrastruktur sendiri mencakup berbagai aspek seperti transportasi (jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, rel kereta), energi (pembangkit listrik, jaringan distribusi), telekomunikasi (internet, jaringan seluler), air dan sanitasi (saluran air bersih, pengolahan limbah), serta fasilitas publik lainnya seperti sekolah dan rumah sakit.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, tidak jarang ditemukan berbagai permasalahan seperti keterlambatan proyek, kualitas pembangunan yang buruk, hingga dugaan penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif menjadi kunci dalam memastikan pembangunan infrastruktur telah sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu lembaga yang berperan dalam pengawasan ini adalah Ombudsman Republik Indonesia. Permasalahan terkait infrastruktur termasuk permasalahan yang cukup sering dilaporkan masyarakat ke Ombudsman. Permasalahan yang dilaporkan sendiri cukup beragam seperti kerusakan jalan, kerusakan jembatan, saluran pipa bocor, permasalahan jaringan listrik, dll. Kebanyakan dari laporan masyarakat tersebut menyoroti terkait waktu penanganan oleh instansi penyelenggara yang dirasa masyarakat terlalu lama dan berbelit-belit.

Lantas bagaimana peran Ombudsman dalam permasalahan infrastruktur ini ?. Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pengawasan Pelayanan publik ini termasuk juga pengawasan terhadap pengadaan infrastruktur oleh instansi negara. Apabila memang ditemukan maladministrasi dalam pengadaan infrastruktur oleh pihak berwenang maka masyarakat punya hak untuk melaporkannya kepada Ombudsman agar mendapatkan solusi.

Contoh permasalahan yang pernah ditangani oleh Ombudsman yakni terkait masalah infrastruktur ini adalah permasalahan jalan rusak yang telah menjadi masalah bagi masyarakat di kabupaten Bangka selama bertahun-tahun sejak 2023 hingga 2025. Jalan rusak diakibatkan oleh adanya jaringan pipa bocor yang mengakibatkan tergenangnya air di bawah jalan dan mengakibatkan lapisan aspal di atasnya rusak. Setelah laporan masyarakat tak kunjung mendapatkan tindak lanjut oleh instansi terkait, maka permasalahan ini kemudian dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung.

Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan pihak BUMD Air Minum dan Penyelenggara Layanan Jalan berhasil mendorong penanganan terkait permasalahan tersebut hingga akhirnya jalan rusak yang selama ini dibiarkan bertahun-tahun berhasil mendapatkan perbaikan dalam kurun waktu kurang dari 30 hari. Hal ini menunjukkan bahwa Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang dalam pengawasan pelayanan publik memilik peran yang sangat penting untuk mewujudkan terciptanya pengadaan infrastruktur yang baik melalui fungsi pengawasan.

Tentunya, Kerja sama antara Ombudsman dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan infrastruktur. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, Ombudsman dapat lebih cepat mengetahui dan menangani permasalahan yang terjadi di lapangan. Ombudsman juga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan maladministrasi, sehingga mereka tidak merasa takut dalam mengawasi proyek infrastruktur. Selain itu, masyarakat juga telah berperan sebagai agen pengawasan dalam penyelenggaran pelayanan publik yang dalam hal ini adalah pengawasan pengadaan infrastruktur.

Oleh: Dida Rizakti Kiswara (Calon Asisten)






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...